Kontrol Tayangan Televisi Saat Puasa, Solusi Atau Ilusi ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim, S.Tr.Keb (Praktisi Kesehatan)

 

Sepanjang Ramadan 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang televisi menyiarkan adegan berpelukan hingga yang mengandung unsur LGBT. Aturan ini mulai tercantum pada Surat Edaran KPI 2/2021 berdasarkan keputusan pleno 16 Maret 2021. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, tujuan dari surat edaran ini ialah meningkatkan kekhusyukan menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas. Setidaknya terdapat 14 poin aturan yang diminta KPI ke lembaga penyiaran. Salah satu aturan yang ditanda tangani itu berbunyi, “Tidak melakukan adegan berpelukan atau bergendongan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)”. Lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, sensual, dan cabul. Begitu juga ungkapan kasar dan makian yang bermakna cabul dan menghina agama lain (tirto.id,20/3/2021).

Dari sederet poin yang mencakup aturan terkait penyiaran selama bulan Ramadhan, apakah hal ini benar-benar menjadi solusi yang paripurna bagi masyarakat agar tetap khusyuk dalam ibadah ? Ataukah lagi-lagi ini hanyalah ilusi semata ? Lantas dari adanya kebijakan ini, ada beberapa benang merah yang dapat kita ulas.

Yang pertama, solusi ini hanyalah salah satu dari sekian kebijakan yang bersifat parsial. Sejatinya, kaum muslim tidak hanya membutuhkan tayangan yang mendukung tercapainya tujuan takwa di bulan puasa, tapi juga sistem yang benar-benar mewujudkan tujuan takwa diseluruh bulan. Larangan tayangan selama Ramadhan semestinya berlaku sepanjang waktu, bukan hanya dalam momentum bulan puasa.

Kedua, takwa tentu tidak diperoleh secara instan dan singkat. Pada hakikatnya, takwa ialah hasil dari akumulasi ibadah-ibadah yang telah kita lakukan sehari-sehari dalam 11 bulan di luar bulan Ramadhan. Merupakan awalan yang sangat terlambat jika menganggap takwa baru dimulai ketika 1 Ramadhan tiba. Ibaratnya seseorang yang akan mengikuti perlombaan lari, tentu seorang pelari haruslah mempersiapkan diri, baik secara latihan fisik dan mental jauh-jauh hari sebelum perlombaan di mulai, bahkan 6 bulan sebelum perlombaan. Bayangkan saja jika seseorang yang akan mengikuti perlombaan justru hanya memiliki persiapan dan latihan sehari sebelumnya atau bahkan tidak pernah latihan sama sekali. Akankah ia mampu menjadi pemenang ? Maka, hal yang sama pun berlaku dengan akumulasi tontonan masyarakat di luar bulan ramadhan. Melakukan settingan kebijakan penyiaran hanya pada saat Ramadhan tentu belum mampu memberikan efek yang signifikan, sedangkan tontonan yang tak layak bagi konsumsi publik tetap dibiarkan bebas bergentayangan di bulan berikutnya.

Yang ketiga, adanya kebijakan ini pun menunjukkan dengan jelas bahwa sistem yang dianut dan diterapkan dunia global saat ini ialah sistem sekuler yang akan selalu membuat masyarakat memisahkan ajaran agama dengan kehidupan. Dalam sistem ini, Tuhan seolah dibuat tak nampak pada bulan-bulan di luar Ramadhan, dan hanya tampak pada saat ibadah puasa sebulan penuh dijalankan. Sistem sekuler tentu saja bertolak belakang dan tidak sesuai dengan aqidah kaum muslim yang dalam kehidupan tidak pernah terlepas dari ajaran Sang Pencipta.

Keempat, untuk mewujudkan hakikat takwa secara total, maka yang mesti diatur kembali ialah sistem yang menaungi masyarakat secara global. Sebuah sistem yang mampu memberikan atmosfer takwa bukan hanya pada tontonan dan tayangan televisi, tapi mampu merealisasikan hukum-hukum dari Sang Pencipta di seluruh lini kehidupan. Karena ibadah untuk mencapai kata takwa tentu bukan sekedar menjalankan ritualitas seperti puasa, shalat, zakat dan haji, melainkan ibadah mencakup totalitas penghambaan/pengabdian kepada Allah SWT dengan menjalankan seluruh syariat-Nya.

Ketakwaan tentu harus diwujudkan tidak hanya dalam ranah individu belaka, tetapi juga pada ranah masyarakat dan negara. Ketakwaan secara menyeluruh ini hanya mungkin bisa diwujudkan dalam institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Institusi negara itu tidak lain adalah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah inilah yang pernah dipraktikan secara nyata oleh Khulafur Rasyidin ridwanulLah ‘alayhim dulu.

Namun saat ini, kita melihat fakta bahwa khilafah dikriminalisasi. Padahal jelas, khilafah adalah ajaran Islam, dan satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan takwa secara total dalam tatanan masyarakat. Solusi dan kebijakan turunan yang muncul saat ini terbukti tak satupun mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah. Maka sebagai ummat muslim akhir zaman, tugas kita sangatlah besar untuk kembali mewujudkan sistem yang akan menyelamatkan dunia dari kebobrokan. Selain wajib, kembalinya Khilafah ialah janji Allah SWT dan kabar gembira Rasulullah saw sebagaimana sabda beliau, “Kemudian akan datang kembali masa Khilafah yang mengikuti metode kenabian” (HR Ahmad).

Kini pilihannya hanya ada dua. Ikut menjadi pejuang solutif ataukah menjadi penonton pasif? Lantas, jika bukan sekarang, kapan kiranya kita akan ikut mewujudkan dan memperjuangkan kabar gembira yang telah disampaikan Rasulullah ?

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *