Konflik Agraria Keniscayaan Dalam Sistem Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Konflik Agraria Keniscayaan Dalam Sistem Kapitalisme

Imroatus Sholeha

(Freelance Writer)

 

Konflik agraria masih menjadi salah satu persoalan kompleks yang sulit terurai. Pasalnya hampir di seluruh wilayah Indonesia tak luput dari permasalahan lahan, hal ini di dukung dengan pernyataan presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa di setiap kunjungan kerja di berbagai daerah kasus persengketaan lahan seringkali menjadi permasalahan yang diadukan masyarakat.

Dilansir media VOA Islam.com Presiden Joko Widodo menargetkan urusan sertifikasi tanah masyarakat di seluruh tanah air bisa selesai pada tahun depan. Hal tersebut disampaikannya ketika membagikan sertifikat tanah di kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting karena merupakan bukti atas kepemilikan lahan. Kepemilikan sertifikat tanah, dapat meredam konflik atau sengketa lahan. Jokowi menceritakan, setiap kunjungan kerja ke berbagai daerah masalah yang paling sering diungkap masyarakat adalah perebutan lahan. (27/Desember/2023).

Benarkah pembagian sertifikat lahan solusi atas konflik lahan yang kerap terjadi di negeri ini. Dilihat dari fakta yang ada, nyatanya kasus persengketaan lahan yang membelenggu Indonesia tak akan selesai hanya dengan adanya sertifikat sebab konflik agraria seringkali terjadi akibat kebijakan yang dibuat pemerintah malah memudahkan rakyat dirampas tanahnya dengan alasan proyek strategis nasional maupun pembangunan lainnya dengan dalih untuk kepentingan rakyat.

Alhasil tak jarang pemerintah melalui UU cipta kerja mengambil paksa lahan warga sebut saja kasus perampasan lahan di Wadas Jawa Tengah, pulau Rempang Riau maupun pulau obi di Halmahera Selatan. Meskipun menolak rakyat dipaksa meninggalkan tanah yang sudah turun temurun dihuni bahkan pemerintah menerjunkan aparat keamanan dan jika melawan akan mendapat sanksi sungguh miris.

Inilah potret buruk sistem kapitalisme yang mengedepankan materi di atas segalanya. Tak ayal pemerintah tak berkutik di hadapan para oligarki untuk menyukseskan berbagai proyek nya dengan dalih proyek nasional untuk kepentingan rakyat. Faktanya, meskipun rakyat mati-matian menolak namun hal itu tetap dipaksakan sebab penguasa menjadi pelayan bagi para pemilik modal. Tak jarang rakyat berhadapan dengan aparat keamanan negara dalam mempertahankan lahan milik nya yang berujung pada penangkapan warga sebab dianggap melawan dan tak patuh kepada pemerintah. Sungguh sistem kapitalisme telah berhasil melahirkan para penguasa yang zalim.

Lantas masih pantaskah hal ini disebut untuk kepentingan rakyat? Atau lebih tepat disebut kepentingan pengusaha dan penguasa yang mesra menjalin kasih dalam sistem Kapitalis-Demokrasi. Sebab dalam sistem Demokrasi aturan bisa dibuat sesuai kehendak atau kepentingan yang ada. Hal ini semakin diperburuk dengan penerapan sistem Kapitalisme yang berorientasi materi dimana pemilik modal bebas berkuasa tentu semakin menambah buruknya aturan yang ada. Penguasa hari berkolaborasi dengan pengusaha melalui undang-undang memuluskan jalan para pengusaha meskipun mengorbankan rakyat.

Jika konflik agraria yang muncul justru terjadi antara pemerintah dan warga maka mustahil berharap akan selesai selama masih berada dalam kubangan sistem kapitalisme, sebab inilah yang menjadi biang kerok di segala persoalan dalam lini kehidupan. Jika sistem kapitalisme masih diadopsi untuk mengatur negara ini maka penyelesaian kasus persengketaan lahan ibarat jauh panggang dari api. Maka, harus ada perubahan secara total dalam sistem yang diterapkan yakni kembali pada Islam yang sesuai fitrah manusia yang lahir dari akidah yang lurus yang diturunkan sang pencipta dan pengatur alam semesta Allah SWT.

Islam agama yang mulia dan sempurna. Konsep Islam dalam hal pemilikan tanah berdasar pada konsep tentang hak milik. Islam mengakui hak milik individu sekaligus hak milik sosial. Dalam pandangan ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.

Pertama, Kepemilikan individu adalah penguasaan pribadi atas tanah seperti tanah pertanian, perkebunan, dan sejenisnya. Haram bagi negara sekalipun mengambil tanah individu tanpa persetujuan pemiliknya.

Kedua kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) adalah tanah yang didalamnya terdapat harta milik umum dan ini haram dimiliki swasta maupun Negara. Seperti barang kebutuhan umum, barang tambang besar, sumber daya alam yang melimpah, tanah yang di atasnya berdiri fasilitas umum seperti jalan raya, jembatan, rel kereta dan sejenisnya.

Kepemilikan Negara (milkiyah daulah) adalah harta yang tidak dimiliki umum maupun pribadi , namun barang tersebut berkaitan dengan kepentingan warga Negara secara umum misalnya tanah di sekitar fasilitas umum, tanah yang ditelantarkan, termasuk dalam kategori ini adalah pajak yang dipungut oleh Negara.

Di dalam negara yang menerapkan aturan Islam UU Kepemilikan tanah akan diatur berdasarkan prinsip-prinsip kepemilikan dan sesuai syariat Islam. Dengan menerapkan sistem Islam dalam mengatasi persoalan lahan maka niscaya persengketaan lahan akan dapat terselesaikan dengan tuntas. Sebab pemimpin yang lahir dari sistem Islam yang tegak diatas akidah yang lurus senantiasa memahami bahwa kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak jika seorang penguasa memerintah dengan zalim maka siksa yang berat menanti di yaumul hisab.

Dengan demikian hanya dengan aturan Islam keadilan akan dapat dirasakan seluruh umat manusia, rakyat terjamin hak dan kebutuhannya sebab tugas penguasa adalah mengurusi urusan rakyat termasuk menjamin terlindungi nya ruang hidup rakyat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya .” (HR. Bukhari: 2278).

Wallahu’alam bish-shawwab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *