Khilafah Kewajiban Bukan Ancaman

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Khilafah Kewajiban Bukan Ancaman

Fitri Ummu Hizbi

Kontributor Suara Inqilabi

Peringatan 100 tahun runtuhnya khilafah Utsmaniyah di Turki, menjadi perbincangan jagad Maya. Dilansir dari tribunnews.com, salah seorang pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Mohammad Iqbal Ahnaf, M.A. Menghimbau masyarakat agar berhati-hati pada ancaman Ideologi transnasional. Ia mengatakan bahwa klaim kebangkitan Khilafah tidaklah merujuk pada model yang pasti.

Pernyataan ini menunjukan bahwa secara tidak langsung bermakna Khilafah itu Utopis. Pemikiran sesat semacam ini terus diaruskan oleh musuh Islam ke tengah umat untuk mencegah kebangkitan Islam.

Khilafah dianggap sebagai Ideologi. Padahal Khilafah itu bukan ideologi, tapi kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru Dunia. Berbeda antara Ideologi dengan kepemimpinan. Ideologi adalah ide, pandangan hidup, cara berpikir serta asas pendapat yang bertujuan agar kelangsungan hidup rakyat bisa terarah.

Adapun kepemimpinan adalah cara memimpin. Termasuk cara memimpin sebuah Ideologi dengan menerapkannya, contoh: Khilafah akan menerapkan Ideologi Islam.

Jadi yang Ideologi itu Islam, bukan Khilafah, Karena memang Islam bukan sekadar agama tetapi juga Ideologi. Demokrasi akan menerapkan Ideologi Kapitalisme. Khilafah dan Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan bukanlah Ideologi yang selama ini salah di pahami sebagian besar orang.

Setelah berpaling dari Syariah dan Khilafah bahkan menyebutnya sebagai ancaman, hari ini umat seolah lebih percaya diri dan bersemangat mempraktikkan ideologi Kapitalisme dan sistem sekuler. Padahal sudah terpampang nyata berbagai kerusakan akibat penerapan Kapitalisme Sekulerisme dalam semua bidang kehidupan. Sesungguhnya tegaknya Daulah Khilafah Islam merupakan kewajiban syariah atas seluruh kaum Muslim, Kewajiban ini bersifat mengikat.

Sikap lalai terhadap kewajiban ini merupakan kemaksiatan yang akan mendapat azab yang pedih dari Allah SWT. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak ada baiat (kepada Imam/khalifah), ia mati seperti kematian jahiliyah”. (HR. Muslim).

kewajiban menegakkan Khilafah pun telah ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma Sahabat. Selain itu bahasan tentang kewajiban menegakkan Khilafah sudah masyhur bahkan telah menjadi kesepakatan (ijma) para ulama Ahlus Sunnah.

Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwa Islam pernah diterapkan dalam bingkai Daulah Khilafah dan penerapannya itu berhasil mewujudkan kesejahteraan di masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, pemukiman, dan bidang lainnya.

Keberadaan Khalifah dalam penegakan syariah merupakan tâj al-furûdh (mahkota dari semua kewajiban). Artinya, penerapan Islam secara kâffah (menyeluruh) hingga tercapai kehidupan berkah itu mustahil diwujudkan tanpa adanya Khalifah dan tegaknya Khilafah.

Dengan demikian, Kita harus segera bangkit untuk mewujudkannya dengan berjuang bersama partai Ideologis yang ingin melangsungkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah.

Wallahu a’lam bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *