Ketika Ulama Menjadi Korban

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Yeni, Bandung

Lagi-lagi aksi penikaman terhadap para ulama terjadi. Kali ini dialami oleh Syekh Ali Jaber saat berada di Masjid Falahudiin di Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung  Minggu, 13 September 2020 sore (media. Pelaku yang berinisial AA diklaim oleh pihak keluarga mendapat gangguan jiwa sudah selama 4 tahun terakhir ini. Pihak kepolisian sedang mendalami kondisi kejiwaan si pelaku (tribunmataram.com, 14/9/2020).

Seperti biasa, berita penikaman ini langsung tersebar di dunia maya, yang menarik adalah pendapat warganet, yang mengatakan bahwa ujung-ujungnya pelaku akan dinyatakan mengalami gangguan jiwa, lagu lama yang biasa terjadi acapkali terjadi upaya mencelakakan para ulama atau aktivis Islam. Semoga  saja, hasil penyidikan pihak kepolisian tidak membenarkan pendapat warganet.

Selain periswa di atas, upaya mencelakakan para ulama tidak hanya terjadi kali ini saja, hal ini pernah terjadi di Bandung Jawa Barat, Pengurus Persis H.R Prawoto meninggal dunia usai dianiaya oleh AM (45) tetangganya sendiri pada awal 2018 lalu. Dari pemeriksaan pelaku mengalami gangguan jiwa. Masih di Tahun yang sama, Seorang pria diduga gila menyerang seorang pengurus Ponpes Karangasem, Lamongan, Jawa Timur, bernama Kiai Hakam Mubarok pada Minggu (18/2/2018). Beruntung korban tak mengalami luka serius (suarajatim.id, 14/9/2020).

Dengan rentetan kejadian di atas, menjadi ulama yang mempunyai tugas mulia menyebarkan dakwah Islam, seolah menjadi hal yang membahayakan, karena incaran bahaya dari “ orang gila“ senantiasa mengintai. Putusan pihak berwajib yang membenarkan klaim bahwa si pelaku adalah orang gila, menjadi hal yang memperkuat bahwa seolah tidak ada keamanan bagi para korban khususnya para ulama.

Walau lewat pernyataannya, Mahfud M.D, menjamin kebebasan untuk para ulama dan aktivis Islam untuk melakukan tugas berdakwah, namun pelaku yang kerap kali lolos dari jerat hukum, dan banyaknya persekusi dan pelarangan terhadap syiar dakwah Islam menjadi bukti nyata bahwa, kebebasan menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar dewasa ini masih banyak pembatasan.

Kasus yang masih hangat adalah penggerebekan dan pemaksaan penutupan sebuah Madrasah di Pasuruan oleh sebuah ormas dan pihak berwenang seolah membenarkan tindakan tersebut. Alasannya sederhana, mereka mengklaim bahwa madrasah tersebut menyebarkan paham yang terlarang yaitu Khilafah.

Padahal, para ulama salaf dan ulama yang ada di Indonesia di wakili oleh MUI, menyatakan dengan tegas bahwa khilafah, bukanlah paham terlarang, khilafah adalah salah satu ajaran Islam. Namun, penjelasan tinggal penjelasan, tindakan brutal persekusi yang sering kali dilakukan tidak pernah mendapat teguran baik dari aparat berwenang karena tugasnya sudah diambil alih oleh ormas tertentu, maupun dari para pejabat terkait. Yang ada pujian dan apresiasi atas tindakan inkonstitusi tersebut.

Maka, nampak dari sini keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat, khususnya pendapat dalam menyampaikan aktivitas dakwah Islam, hanya isapan jempol belaka. Bagi umat Islam di negeri yang menerapkan demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi pada pendapat yang tidak merugikan penguasa beserta kepentingan- kepentingan mereka. Jika, tidak demikian, maka incaran “orang gila”, pelanggaran UU ITE atau persekusi dan pelarangan pengajian siap mengintai para ulama dan aktivis Islam yang masih setia untuk meyebarkan dakwah Islam secara Kaffah. Wallahu’alam.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *