Keselamatan Rakyat Hanya Terjamin dalam Sistem Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Keselamatan Rakyat Hanya Terjamin dalam Sistem Islam

Nurul Putri K

Ummu Warrabtul bayt dan Pegiat Dakwah

 

Di akhir tahun 2023 bencana datang silih berganti, semisal gempa, banjir dan berbagai musibah lainnya. Keadaan darurat seperti ini harus segera ditangani dengan tanggap dan cepat untuk mengatasi dampak buruk yang akan ditimbulkan. Banyak hal dilakukan, mulai dari evakuasi korban dan penyelamatan harta benda, pengurusan pengungsian dan pemulihan sarana prasarana bagi para korban yang terdampak.

Dilansir dari berita inews Bandung Raya (Sabtu, 20 Januari 2024), bahwa Kabupaten Bandung termasuk daerah rawan bencana. Untuk itu, Bupati Dadang Supriatna menyiapkan Anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) senilai Rp20 Miliar. Beliau meminta seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan juga untuk selalu waspada dan responsif jika terjadi bencana di wilayahnya.

Pemkab Bandung pun menyadari pentingnya peran serta masyarakat yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti BPBD, TNI, Polri, dan lembaga swadaya lainnya dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan termasuk dalam mengurangi risiko terjadinya musibah.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan saluran air guna mencegah penyumbatan aliran dan mengakibatkan banjir. Dengan begitu, diharapkan risiko bencana pun dapat dikurangi dan masyarakat bisa lebih siap menghadapi bencana.

Musibah banjir memang bukan hal baru. Hampir setiap tahunnya, saat musim hujan tiba, biasanya tidak lepas dari terjadinya bencana. Hal ini terus berulang akibat penanganan yang dinilai kurang serius dan lamban dari pihak yang berwenang. Ketika dirasa cukup membahayakan, tindakan baru akan dilakukan.

Walaupun dana yang digelontorkan cukup besar, namun nyatanya masih belum mampu mengatasi karena belum sepenuhnya tersalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana. Inilah yang terjadi ketika tidak ada transparansi bahkan cenderung dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Wajar jika kemudian rakyat mempertanyakan mengenai anggaran Rp20 M yang disiapkan, sudahkah benar-benar digunakan untuk penanggulangan bencana?

Karena fakta yang terjadi di lapangan, logistik yang sudah ada dalam anggaran hanya disiapkan alakadarnya, tidak sesuai dengan BTT yang diajukan. Akhirnya yang terjadi biaya yang direncanakan pun menghilang. Akibatnya, mitigasi yang ada tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Dana tidak tersalurkan dan rakyat pun hanya menerima bantuan seadanya padahal kebutuhan pasca terkena bencana itu diharapkan bisa diterima oleh pihak yang membutuhkan. Inilah akibatnya jika pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada individu atau swasta.

Pengelolaan yang tadinya ditujukan untuk kesejahteraan dan perbaikan masyarakat, berubah menjadi alat untuk meraup keuntungan materi. Pada dasarnya penyebab terjadinya banjir bukan karena aspek curah hujan semata, tetapi lebih ke arah sistemis ideologis yang terjadi di lokasi, yakni terkait dengan berbagai aturan dan kebijakan yang diberlakukan.

Islam memandang bencana merupakan peristiwa yang pasti dialami oleh setiap manusia, meskipun terjadi dalam bentuk, dan kadar yang berbeda. Hal ini adalah salah satu ketentuan Allah Swt. yang pasti (sunnatullāh fi al- kaun). Sebagai umat muslim sudah sepatutnya percaya bahwa segala yang terjadi adalah atas kehendak Allah Swt. Terkait bencana alam, telah diterangkan dalam beberapa ayat al-Quran, bahwa apapun yang terjadi di dunia sudah tercatat dalam Lauh Mahfudz, demikian juga dengan musibah serta takdir yang dialami setiap orang. Sebagai orang beriman kita wajib meyakininya. Dalam al-Quran surat Al Hadid, Allah Swt. berfirman yang artinya

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (TQS. Al- Hadid : 22)

Dalam Islam, pembangunan harus mampu menjamin adanya keseimbangan lingkungan sehingga alam akan terjaga dan lestari.

Dalam hal ekonomi, Islam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan tetapi pada distribusi. Sehingga, adanya pemerataan pembangunan tersebar di seluruh wilayah. Allah Swt. telah memberikan aturan tentang kepemilikan bahwa sumber daya alam seperti sungai, hutan, tambang sebagai milik rakyat, yang pengelolaannya dilakukan oleh negara. Hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, berbeda jika dikelola swasta yang berorientasi keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Dengan sistem Islam negara akan memberikan pelayanan terbaik bagi korban bencana selama berada di kamp pengungsian, memulihkan psikis korban bencana agar senantiasa menerima dengan sabar atas musibah yang terjadi sebagai cobaan dan takdir dari Allah Swt, memenuhi seluruh kebutuhan para korban dari mulai makanan, obat-obatan, pakaian serta penguatan aqidah yang dilandasi dengan ilmu syar’i.

Untuk itu dibutuhkan sistem aturan yang mempunyai anggaran tetap untuk masalah tanggap darurat dalam berbagai bencana dengan tanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pemulihan mental masyarakat serta  lingkungan pasca bencana. Semua itu hanya bisa terlaksana ketika saat syariat diterapkan dalam sebuah institusi Islam semata.

Waullahu’alam Bii Ashwawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *