Kejahatan Makin Marak, Hukum Islam Wajib Ditegakkan  

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kejahatan Makin Marak, Hukum Islam Wajib Ditegakkan

 Salma Hajviani

Kontributor Suara Inqilabi

 

Berbagai kasus kejahatan di Indonesia seakan sudah menjadi hal yang biasa. Setiap hari masyarakat disuguhkan berita kriminalitas di televisi lokal maupun nasional. Sebagaimana salah satu kasus yang terjadi di kota Bandung.

Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penipuan menjadi aksi kejahatan paling tinggi di Kota Bandung selama tahun 2023. Dalam catatan Polrestabes Bandung, ada 661 kejahatan Curanmor selama tahun 2023. Komposisinya 638 Curanmor roda dua dan 23 kasus Curanmor roda empat. Angka Curanmor tahun 2023 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 dengan total 221 kasus (Ayobandung.com).

Fakta menunjukan angka kasus kejahatan mengalami peningkatan di kota Bandung. Baik itu kejahatan curanmor, asusila, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sepatutnya menjadi bahan renungan untuk pemerintah dan instansi yang terkait, seperti kepolisian dan peradilan. Mengapa kasus kejahatan di negeri ini kian meningkat.

Ternyata jika ditelusuri, maraknya kriminalitas disebabkan tidak terbentuknya ketakwaan individu secara menyeluruh serta pemberlakuan sistem hukum dan peradilan yang tidak efektif di negeri ini. Ketakwaan individu hanya dimiliki sebagian orang saja. Mengapa? Sebab, peran negara yang berwenang membentuk ketakwaan masyarakatnya diabaikan. Sehingga baik atau buruknya kondisi masyarakat saat ini tergantung pada peran negara sebagai institusi yang menerapkan sistem untuk mengatur rakyatnya.

Nyatanya, hingga sekarang negeri ini mengadopsi sistem Kapitalisme Demokrasi Sekuler dari Barat. Sebuah sistem yang lahir dari akal manusia yang melibatkan hawa nafsunya. Sudah dipastikan manusia memiliki kelemahan dan keterbatasan dalam akalnya. Maka, produk hukum yang dihasilkannya pun memiliki kelemahan dan keterbatasan pula. Kehidupan sekuler yang mengesampingkan Allah SWT sebagai pengatur kehidupan menjadikan manusia berbuat sesuai hawa nafsunya yang dapat berujung pada tindak kriminal. Sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan pun tidak memberikan efek jera. Sistem hukum dan peradilan yang diterapkan di negeri ini juga terbukti gagal menekan kasus tindak kejahatan yang terus merebak.

Untuk mengatasi tindakan kriminalitas yang kian marak dibutuhkan sistem hukum dan peradilan yang paripurna. Sistem yang mampu membuat jera pelaku kejahatan. Satu-satunya hukum yang mampu mengatasi permasalahan kriminalitas yaitu dengan hukum syariat Islam. Ketika hukum syariat Islam diterapkan, maka memiliki fungsi sebagai pencegah (jawazir) dan Sanksi yang dijatuhkan seorang hakim (Qadhi) memiliki fungsi yang lain sebagai penebus dosa (jawabir) para pelaku kejahatan.

Ada tiga pilar penting dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan yang akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Kedua, kontrol masyarakat yang akan menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Dengan menumbuhkan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Ketiga adalah peran negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan, dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan akan terus tumbuh subur, akibat hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas. Maka satu-satunya solusi adalah menerapkan kembali Islam sebagai aturan dalam kehidupan.

Wallahu a’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *