Kedaulatan Negara Tergadai, Akibat Utang Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kedaulatan Negara Tergadai, Akibat Utang Negara

Ummu Sarah

(Ibu Rumah Tangga)

 

Utang negara membengkak setiap tahunnya, kementrian keuangan mencatat utang pemerintah sampai akhir Desember 2022 sebesar Rp. 7.733,99 triliun dengan rasio utang terhadap PBD sebesar 39,5% (cnbc.indonesia.com,12/2023). Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 179,74 triliun. Jika dilihat dari posisi utang pada bulan sebelumnya sebesar Rp. 7.554,25 triliun

Di dalam sistem kapitalisme ini wajar jika pemerintah memiliki utang, karena uang hasil utang ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Tapi ini adalah langkah yang salah, karena ini akan menjadi alat bagi negara pemberi utang agar bisa mengendalikan negara pengutang.

Ini akan berbahaya bagi negara pengutang karena akan menggadaikan kedaulatan negara. Utang jangka pendek akan membuat mata uang domestik terpukul. Jika utang jangka pendek ini jatuh tempo maka negara pengutang harus membayar dengan Dolar AS, sedangkan nilai mata uang domestik merosot. Dan ini akan mengakibatkan negara pengutang tidak bisa membayar utangnya. Sedangkan utang dalam jangka panjang ini lebih berbahaya lagi karena jumlah utang akan terus membengkak nominalnya. Ini akan membuat anggaran belanja negara pengutang menjadi lemah, sehingga tidak bisa membayar utang – utang mereka. Dan disinilah negara pemberi utang akan memanfaatkan situasi ini dengan meminta aset-aset negara yang strategis.

Jika dilihat dari segi sumber daya alam, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Dengan kondisi ini seharusnya negara tidak berutang pada negara lain. Ini menunjukkan bahwa dalam tata kelola sumber daya alam ada yang salah. Sumber daya alam yang seharusnya dikelola oleh negara untuk mensejahterakan rakyat, justru saat ini dikelola oleh para kapital.

Kesejahteraan rakyat bukan lagi menjadi tujuan mereka. Bahkan pemerintah seolah membebankan utang negara kepada rakyat dengan berbagai macam pajak.

Berbeda dengan sistem Islam dibawah naungan Daulah Islamiyah akan menjadikan negara menjadi kuat dan berdaulat. Negara tidak akan pernah mengutang kepada negara lain. Islam akan mengatur keuangan negara dengan berpusat pada baitul mal. Baitul mal adalah tempat penyimpanan, pemasukan dan pengeluaran negara. Sumber pemasukan baitul mal itu ada 3 pos. Pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, pos zakat. Masing -masing pos ini akan mengalokasikan dana nya sesuai dengan fungsinya.

Seperti pos kepemilikan negara yang bersumber dari harta kharaj, fa’i, jiziyah dan ghonimah. Dana ini akan di alokasikan untuk mendanai infrastruktur, gaji guru, dakwah dan jihad.

Pos kepemilikan umum yang bersumber dari kekayaan alam yang dikelola oleh negara sepenuhnya. Dan dialokasikan untuk menjamin kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

Pos zakat ini bersumber dari harta zakat seperti zakat mal, zakat fitrah dan shodaqoh. Harta ini akan di alokasikan kepada masyarakat yang wajib menerima zakat. Harta ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Dalam sistem Islam negara tidak boleh memungut pajak kepada rakyat yang sifatnya terus menerus. Negara hanya boleh memungut pajak (dharibah) jika kas negara sedang mengalami krisis itu pun dilakukan hanya sewaktu – waktu atau tidak terus menerus.

Sudah jelas fungsi baitul mal dalam sistem islam dibawah naungan khilafah dapat menstabilkan keuangan negara. Jika terjadi krisis ekonomi maka khilafah akan memperbaikinya dan akan menghindarkan negara dari jeratan utang. Dengan sistem Islam sudah pasti Indonesia akan menjadi negara yang berdaulat. Dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah Indonesia akan mampu mensejahterakan rakyatnya dan tidak akan lagi bergantung kepada utang luar negeri.

Wallaahu a’lam bishshawaab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *