“Kebiri”, Mampukah Mencegah Kekerasan Seksual?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Irma Setyawati, S.Pd (Pemerhati Masalah Pendidikan dan Sosial)

 

Dilansir dari CNBC Indonesia – Pelaku kekerasan seksual ke anak resmi bisa dihukum kebiri kimia. Keputusan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Anak.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/1/2021). Pertimbangan dalam PP itu menyebut ini dilakukan guna mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Memang pelaku kekerasan seksual seharusnya mendapatkan hukuman yang berat, namun solusi akan di anggap  solutif dan  efektif di jalankan ketika akar masalahnya pun  mampu di urai. Jika di lihat dari sisi kebejatan pelaku, kebiri merupakan hukuman yang pantas dan setimpal, namun hukuman tersebut tidak manusiawi untuk pelaku.

Menurut Don Grubin, profesor psikiatri forensik di Universitas Newcastle, Inggris, obat kebiri kimiawi ini memang berpengaruh drastis pada penurunan hasrta seksual. Akan tetapi terdapat efek samping yang beresiko bagi pelaku dari obat yang digunakan pada hukuman ini.

Ada beberapa efek samping pada tubuh yang beresiko jika obat ini telah digunakan, yaitu pengapuran tulang atau osteoporosis, perubahan pada kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah, dan gejala yang menyerupai menopause pada perempuan.

Dan di masa mendatang ketika injeksi knock down hormonal berhenti tidak menjamin pelaku akan berhenti dari perilaku bejatnya. Roslan Yuni Hasan seorang dokter ahli syaraf menyatakan bahwa hukuman kebiri membuat pelaku lebih agresif karena depresi dan ketidak seimbangan hormon.

Jika di pahami, munculnya kasus kekerasan seksual itu berasal dari rangsangan syahwat yang di picu oleh faktor eksternal seperti konten seksualitas yang akhirnya membentuk fantasi seksual . Hal ini di ungkap KPAI  bahwa kasus kekerasan seksual anak meningkat akibat digital.

Sebenarnya kekerasaan seksual terjadi karena di pengaruhi oleh cara pandang seseorang untuk memenuhi potensi seksual dalam dirinya .  Dan sayangnya yang mempengaruhi umat Islam saat ini adalah cara pandang sekulerisme dari barat yang mendewakan kebebasan tanpa mengaitkan kebutuhan tersebut dengan agama.

Barat memandang kebutuhan seksual ketika muncul, maka harus segera di penuhi dimanapun dan kapanpun juga. Maka dengan cara pandang tersebut, yang terjadi adalah adalah memenuhi kebutuhan biologis dengan berbagai cara seperti berzina, homo, lesbi atau pedofilia. Barat pun memandang tubuh perempuan adalah seni, maka tak heran visualisasi perempuan dengan pakaian minim malah menjadi bahan tontonan.

Maka selama cara pandang sekulerisme barat  masih ada dalam masyarakat kita saat ini, jangan harap kasus kejahatan seksual seperti Pedofilia bisa di atasi. Meski dengan hukuman kebiri kimiawi sekalipun.

Islam memandang unsur seksualitas dalam diri laki laki dan perempuan adalah sebuah naluri yang ada pada diri manusia yang di ciptakan oleh Allah SWT dengan tujuan untuk melanjutkan keturunannya. Demikian juga tubuh perempuan di ciptakan bukanlah untuk obyek untuk eksploitasi.

Dengan demikian, Islam mewajibkan muslimah untuk menutup aurat secara sempurna dengan jilbab dan khimar, selain itu Islam juga mewajibkan negara untuk menutup akses dan konten media yang dapat merangsang syahwat.

Itulah upaya preventif yang akan di lakukan oleh Islam sebelum kejahatan terjadi, namun  jika sudah terjadi maka Islam memberikan sanksi berdasarkan sistem sansi dalam Islam  yang tentunya di dalamnya tidak ada hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, karena Islam memandang kebiri itu haram.

Ibnu Mas’ud ra, dia bekata: “ Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi saw sedang kami tidak bersama istri-istri lalu kami berkata kepada Nabi saw, “bolehkan kami melakukan pengebirian? Maka Nabi saw melarang yang demikian itu.”

Apalagi metode kebiri yang di gunakan adalah metode injeksi hormonal yakni di injeksikan hormon esterogen hukumnya pun haram dari sisi lain, pasalnya injeksi itu akan mengakibatkan laki laki yang di injeksi akan memiliki ciri -ciri fisik seperti perempuan yakni akan tumbuh payudaranya.

Padahal Islam telah mngharamkan laki-laki menyerupai perempuan, sesuai hadits Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw melaknat laki laki yang menyerupai wanita dan melakaat wanita yang menyerupai laki-laki.”  (HR. bukhori, no 5546).

Syariat Islam telah menetapkan bahwa hukuman untuk pedofilia di jatuhi sesuai fakta perbuatannya, sehingga haram hukumnya membuat hukuman di luar ketentuan Syariat . adapun rincian hukumannya adalah sebagai berikut:

1. jika pelaku kejahatan seksual melakukan pemerkosaan, maka Islam menetapkan hukuman bagi pemerkosa adalah cambukan 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Termasuk jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238).

2. jika pelaku kejahatan seksual melakukan liwath atau homoseksual maka Islam menetapkan hukum bunuh baginya.

3. Jika yang di lakukan adalah berupa pelecehan seksual yang tidak sampai pada zina dan liwath, maka hukumannya adalah berupa ta’zir. Menurut Imam Syaukani, Nailul authar, hal. 1480; Abdurrahman Al Maliki nidzamul ‘Uqubat, hlm. 93)

Dengan adanya penerapan sansi di atas, tentu akan sangat efektif dan solutif untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual karena pelaku akan di buat jera dengannya. Selain itu pelaku di akhirat kelak tidak akan membawa dosa akibat kejahatannya di dunia. Karena sanksi dalam Islam sebagai jawabir (pecegah) dan zawajir (penebus) dosa.

Oleh karena itu, dengan adanya penerapan aturan islam serta sanksi tegas inilah yang akan mampu mecegah terjadinya kejahtan seksual dan hal ini hanya akan terwujud dengan penerapan syariat islam secara kaffah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *