Kasus Wadas, Merusak Lingkungan berdalih Proyek Strategis Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nabila Sinatrya

 

Pembangunan bendungan di kecamatan Bener, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional. Pembangunan ini memancing kemarahan warga desa Wadas, karena desa tersebut akan menjadi lokasi pengambilan material berupa batuan andesit, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 590/41/2018 (mediaindonesia.com 10/2/2022).

Warga desa Wadas tidak setuju karena hal tersebut akan mematikan kehidupan mereka. Maka mereka melakukan protes ketika pengukuran tanah dilakukan ketika persetujuan belum diberikan oleh warga. Karena dianggap menghambat proses pembangunan bendungan, sebanyak 66 orang warga setempat pun ditangkap.

Dilansir dari Solopos.com (9/02/2022) bahwa intimidasi berawal dari ratusan aparat polisi yang mengepung desa Wadas untuk mendampingi Petugas BPN dalam melakukan pengukuran tanah. Walaupun ada penolakan warga, Analisis dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Bener bisa lolos dan di dokumen itu tidak menyebutkan penolakan warga. Kepala Divisi Advokasi Lembaga Batuan Hukum Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya yang menjadi kuasa hukum warga Wadas mengatakan “AMDAL itu cacat substansi dan prosedur”. Menurut Julian, penyusunan AMDAL bendungan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.17/2021 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan (projectmultatuli.org, 24/05/2021).

Kejadian ini menambah lagi bukti bahwa demi keuntungan pihak tertentu, segala cara dilakukan sekalipun harus merugikan rakyat sendiri. Sejak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, aturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dihapuskan sehingga memberikan kemudahan bagi pihak tertentu untuk melakukan proses pembangunan tanpa harus mempertimbangkan aturan yang ada dan ekologi.

Pada pembangunan bendungan ini terlihat pemerintah setempat ngotot untuk terus dilanjutkan. Berdasarkan data dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), proyek pembangunan bendungan Bener ini bernilai fantastis, investasinya sekitar Rp.2,06 triliun dari dana APBN-APBD dengan melibatkan BUMN, yakni PT Waskita Karya (persero) Tbk., PT PP (persero) Tbk., dan PT Brantas Abipraya (persero). Dari sini tampak bahwa kengototan tersebut ada hubungannya dengan kepentingan pemodal.

Hal ini wajar terjadi, karena dalam sistem kapitalisme, penguasa terhubung dengan pengusaha sehingga eksploitasi lingkungan kerap terpaksa dilakukan atas tuntutan para kapital (pemilik modal). Hal ini tidak akan terjadi jika menjadikan Islam sebagai sudut pandang dalam membuat kebijakan.

Islam yang berasal dari Allah adalah aturan terbaik yg penerapannya akan mendatangkan keberkahan. Dalam sistem yg menerapkan Islam kaffah, seorang pemimpin, yakni khalifah, adalah pengurus kebutuhan rakyatnya. Terkait pengelolaan lingkungan, termasuk pembukaan kawasan baru, khalifah akan mengeluarkan kebijakan dalam pengelolaan lahan sesuai dengan AMDAL untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan eksploitasi secara berlebihan.

Dalam buku berjudul Fikih Ekonomi Umar bin Khattab yang ditulis oleh Dr. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, khalifah Umar bin Khattab mencontohkan pembangunan yang senantiasa memperhatikan pada kelestarian lingkungan. Karena lingkungan dapat mempengaruhi kesehatan manusia, sebagaimana beliau pernah berkata, “Satu rumah di Rakbah lebih saya sukai daripada sepuluh rumah di Syam,” karena Rakbah daerah yang bersih dan sedikit penyakit sedangkan Syam seringkali terjadi wabah. Khalifah Umar juga tidak mengizinkan eksploitasi lingkungan karena kelak menjadi milik generasi yang akan datang.
Lingkungan adalah investasi umat baik saat ini maupun yang akan datang, maka dalam pengolahannya butuh pengkajian yang mendalam dan sistematis agar tidak merugikan aspek lainnya.
Demikianlah jika Islam kaffah diterapkan maka persoalan apapun dapat diselesaikan secara tuntas termasuk dalam penyelesaian persoalan lingkungan yang diatur dengan sangat bijak, Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *