Karhutla Kembali Membara, Butuh Solusi Tuntas. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Karhutla Kembali Membara, Butuh Solusi Tuntas

Oleh Khusnawaroh

(Pemerhati Umat) 

Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun (KOMPAS.TV, 20/7/2023 ).

Bukan pertama kalinya kebakaran hutan terjadi di beberapa daerah di negeri ini, bahkan hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan. Lagi dan lagi penyebab dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla ditengarai oleh perusahaan atau ulah kelompok korporasi yang selalu menginginkan manfaat untuk kepentingannya sendiri. Mereka mengelola hutan dengan melakukan pembukaan hutan dengan memilih kerja cepat dan jalan pintas, yakni membakar hutan tanpa harus mengeluarkan modal besar. Mereka tidak melihat dampak buruk bagi masyarakat. Padahal, membakar hutan berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan menggangu perekonomian

Hal ini memang harus dapat ditindak tegas, sehingga setiap pelaku dengan adanya sanksi yang diberikan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan dapat menjadi cerminan bagi yang lain untuk tidak mengambil tindakan yang sudah memang dilarang oleh undang – undang. Tetapi akan berbeda permasalahannya dan akan semakin rumit, jika yang terjadi penguasa justru sengaja memberikan keleluasaan kepada para korporasi atau perusahaan untuk memiliki hak pengelolaan hutan dan lahan.

Sejatinya, hutan merupakan sumber daya alam yang seharusnya dapat dikelola oleh pemerintah sendiri untuk kepentingan rakyatnya. Seharusnya hutan dapat dijaga kelestariannya dengan baik. Penguasa tidak boleh lepas tanggung jawab atas hal ini. Bukan seakan adanya pemadam kebakaran berhasil memadamkan apinya selesailah perkara. Betapa banyak manfaat hutan dan lahan jika hutan dapat dilindungi. Yakni hutan dapat menjaga kestabilan iklim, tidak heran jika saat sekarang ini banyak terjadi banjir dan kekeringan yang parah. karena hutan tidak lagi dilindungi.

Hutan adalah paru- paru dunia. Hal ini karena hutan merupakan tempat habitat berbagai jenis tanaman dan akan menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida, sehingga manusia dapat bernapas dengan hembusan udara yang bersih. Namun sayangnya, negeri kita yang tercinta ini masih dicengkeram oleh sistem kapitalis sekuler, yang mengagungkan kebebasan termasuk kebebasan kepemilikan terhadap hutan dan lahan. Alhasil, banyak hutan dikuasai oleh para oligarki atau perusahaan swasta, sehingga yang terjadi hanyalah memberikan dampak yang buruk bagi rakyat dan untung besar bagi korporasi. Disadari ataukah tidak, inilah yang terjadi dalam sistem kapitalis sekuler yakni sebuah sistem yang merusak, bukan hanya manusianya saja yang dirusak tetapi alamnya pun rusak akibat dari sistem ini.

Selama kita masih bersandar pada sistem buatan manusia, maka kita tidak akan pernah menemui titik temu solusi bagi permasalahan yang ada. Kecuali, jika kita bersedia untuk hijrah kepada sistem yang mulia, yakni sistem Islam yang telah sangat diakui dan tertulis dalam sejarah bahwa sistem ini dapat menjaga alam semesta beserta isinya tak heran karena bersumber dari Al-qur’ an dan Sunah. Dimana dalam Islam hutan adalah salah satu jenis kepemilikan umum yang secara jelas akan dikelola oleh negara dan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak akan dibiarkan dimiliki oleh pihak manapun apalagi asing.

Rasulullah Saw bersabda : Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata, Yang dimaksud adalah air yang mengalir. [HR. Ibnu Majah No.2463].

Dalam Islam juga secara tegas melarang untuk membakar hutan. Menurut Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, sebagaimana dikutip dalam Islami.co menjelaskan sebagai berikut :

Artinya: “Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa mengganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang”.

Sangat jelas membakar hutan memang sangat dilarang karena merugikan, meskipun dengan dalih akan ditanami kembali dengan tanaman pertanian karena jelas berbeda fungsinya dengan sebelum terjadi kebakaran. Karena banjir dan pencemaran lingkungan akan sering terjadi. Pentingnya hutan dalam kehidupan ini oleh sebab itu penjagaannya pun harus negara yang berperan aktif karena negara lah yang memiliki seperangkat aturan yang dapat memberikan sanksi tegas yang mengandung efek jera bagi setiap pelaku. Terasa aneh jika saat ini peristiwa kebakaran hutan hampir setiap tahun terjadi. Seakan negara abai dan tidak adanya ketegasan hukum.

Inilah gambaran carut marutnya sistem saat ini, oleh sebab itu Islam memberikan solusi yang benar untuk semestinya diikuti, sistem Islam dalam institusi khilafah tidak akan membiarkan pelaku pembakaran hutan dapat melenggang bebas, dalam sistem peradilannya ada qadhi hisbah yakni hakim yang menangani masalah penyimpangan yang dapat membahayakan masyarakat seperti pelaku pembakaran hutan yang merusak lingkungan. Hukuman yang yang diberikan dimaksudkan sebagai penebus dosa, dan mengandung efek jera hal ini akan dipahami oleh masyarakat sehingga masyarakat pun akan enggan dan takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang.

Wallahu A’lam Bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *