Kapitalisme Memalak Rakyat dengan Pajak, Khilafah Solusinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Mira Sutami H (Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik)

 

Pandemi yang berkepanjangan membuat ekonomi ini kocar – kacir. Belum lagi utang luar negeri yang makin hari kian menggunung semakin membuat masalah bertubi – tubi terus saja terjadi. Akibatnya pemerintah tentu pusing memikirkan agar seluruh masalah bisa terselesaikan. Adapun pemerintah merencanakan mengenakan PPN atas beberapa barang, jasa, dan sebagainya agar utang terbayarkan dan perekonomi negeri ini bisa terus berlangsung.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Kebijakan ini tentu akan memicu kenaikan harga sembako di pasar. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyebut kebijakan mengenai pajak bahan pokok ini tidak manusiawi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa. Hal itu tertuang dalam RUU KUP yang diajukan pemerintah dan akan segera dibahas dengan DPR. Berdasarkan RUU KUP baru, beberapa sektor yang menurut UU sebelumnya tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak.

Jasa yang dikenai pajak sangat beragam mulai dari jasa pelayanan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, hingga pengiriman uang dengan wesel.( tirto.id, 10/6/2021)

Rencana pemerintah mengenakan PPN pada bahan pangan dan jasa ini sungguh memberatkan umat. Bagaimana tidak, masyarakat pun juga mengalami dampak pandemi yang berkepanjangan terutama perekonomian mereka. Banyak sekali buruh dan karyawan yang dirumahkan secara massal. Pedagang dan pengusaha juga banyak yang gulung tikar. Tentu rencana mengenakan PPN pada bahan pangan, pendidikan serta kesehatan terutama biaya melahirkan itu akan menambah berat bagi rakyat. Lalu kalau rencana tersebut sudah diketok palu, bagaimana nasib rakyat miskin ? Inilah yang akhirnya membuat banyak kalangan menolak pemberlakuan PPN untuk bahan pangan, pendidikan, dan lainnya.

Rencana mengenakan PPN pada bahan pangan, biaya persalinan, dan pendidikan menegaskan bahwa pajak adalah tulang punggung ekonomi kapitalisme. Selain itu utang luar negeri juga merupakan pemasukan utama karena seluruh infrastruktur dibiayai dari utang luar negeri. Miris memang sumber daya alam yang melimpah di negeri ini bila dikelola dengan baik secara mandiri tentu umat akan sejahtera. Jadi umat tak perlu membayar pajak dan tentu kebijakan utang luar negeri pun tak perlu dilakukan karena semakin membebani umat. Malah dengan hutang pula seluruh aset SDA tergadai kepada asing dan aseng dan kembali rakyat menjadi korbannya.

Sebenarnya apabila diteliti secara mendalam rencana mengenakan PPN pada bahan pangan, pendidikan, biaya melahirkan ini melahirkan aroma ketidakadilan. Di mana rakyat kecil dipalak dengan penarikan pajak beberapa sektor. Namun, pemerintah malah melonggarkan pajak untuk kaum kapital karena beberapa waktu yang lalu sempat pemerintah menurunkan pajak kendaraan mewah tertentu. Penurunan ini untuk pembelian mobil mewah di tahun 2021. Dengan ini maka akan menguntungkan pihak asing sebagai produsen mobil mewah tersebut. Padahal mobil mewah tersebut hanya bisa dibeli oleh kalangan orang kaya. Sedangkan PPN bila dinaikkan pada sektor semisal bahan pangan misalnya akan menaikkan harga pokok dari kebutuhan pokok masyarakat. Bisa dimungkinkan daya beli masyarakat akan menurun tajam. Apalagi rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan bisa jadi tak bisa memenuhi kebutuhannya karena tak mampu membeli.

Jelas dengan dua fakta yang kontradiktif di atas menunjukkan bahwa kebijakan itu adalah kezaliman. Karena lebih mementingkan kapital daripada rakyat kecil yang seharusnya pemerintah lebih pro terhadap rakyat kecil. Sayangnya, hal ini akan terus terjadi di sistem kapitalisme. Karena memang sudah menjadi rahasia umum penguasa di sistem ini memang berpihak pada kapital untuk melanggengkan kekuasaannya.

Hal ini sangat berbeda dengan lslam dimana pajak memang diperbolehkan diambil dari umatnya. Namun, tidak seluruh umat wajib membayar pajak. Pajak hanya diambil dari orang – orang kaya dan dalam kondisi tertentu. Misalnya, kas negara dalam kondisi kosong. Pajak juga bukan merupakan pos pemasukan utama bagi kas negara. Jadi pajak itu dalam lslam bersifat temporal belaka. Hal ini sangat berbeda dengan kapitalis pajak diambil dari seluruh individu masyarakat dan bersifat tetap.

Sumber pendapatan tetap Khilafah yang masuk ke baitul mal ( kas negara ) diantaranya fa’i, jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khusus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.( kaskus.co.id, 21/10/2016 )

Sedangkan kekayaan alam dikelola secara mandiri oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan lagi kepada umat. SDA tidak boleh diserahkan pada individu ataupun dikelola oleh asing seperti era kapitalis. Infastruktur dibangun dari kas negara bukan mengambil dari utang luar negeri. Karena utang luar negeri itu ada aturan tertentu menurut syara’. Seperti tidak boleh berhutang dengan riba dan tentu saja tidak boleh meminjam kepada negara kafir harbi fi’lan ( kafir yang memusuhi lslam ). Selain itu, negara tidak mudah berutang ke negara lain. Pengasa apabila dalam kondisi kas negara kosong atau hal yang mendesak maka terlebih dulu akan menarik pajak dari orang yang kaya saja sampai nominal yang dibutuhkan.

Mekanisme yang seperti ini memang dilakukan oleh Khalifah agar umat hidup sejahtera. Hal ini tak perlu diragukan lagi karena sudah terbukti selama kurang lebih 13 abad lamanya selama khilafah masih belum diruntuhkan oleh penjajah. Bahkan kas negara juga mengalami surplus pula di sistem ini . Sudah jelas bahwa sistem lslamlah yang membawa keberkahan bagi seluruh alam bila diterapkan secara kaffah dalam naungan institusi Khilafah.

Wallahu a’lam bish shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *