Kapitalisme Melahirkan Para Kriminal, Dimana Peran Negara? 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kapitalisme Melahirkan Para Kriminal, Dimana Peran Negara? 

Oleh Ermawati

Kontributor Suara Inqilabi

Makin hari kriminalitas makin mengerikan, meningkat kuantitas maupun kualitasnya. Dilansir dari antaranews.com(11/7/2023) Beragam peristiwa kriminalitas terjadi di DKI Jakarta sepanjang Senin (10/7) kemarin. Mulai dari pembunuhan di Jakarta Utara (Jakut) hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) diperas oknum PNS kelurahan.

Banyaknya pemberitaan tentang kasus kriminal dimulai dari Polda Metro Jaya tangkap tersangka pembunuhan di Jakarta Utara, anggota DPRD DKI minta copot ASN yang memperalat PPSU untuk pinjol dan polisi tangkap lima pelaku penganiayaan bersenjata tajam. Seharusnya negara melakuakn pergerakan yang cepat dan tepat terhadap kasus kriminal yang berada di tengah masyakarat, agar rakyat mendapatkan keamanan dari negara. Sayangnya rakyat tidak merasa aman dengan banyaknya kasus kriminal karena sistem yang ada saat ini dan sanksi yang tidak tegas di negeri ini. hal ini menyebabkan semakin tingginya kasus kriminal sebab hukum dinegeri ini tidak membuat jera.

Kapitalisme melahirkan kriminal 

Kasus kriminal seolah menjadi hal biasa di sistem Kapitalis sebab penerapan sistem Kapitalis menjadi faktor lahirnya kriminal-kriminal, cara pandang kehidupan Kapitalis yang mendorong mereka melakukan tindak-tindak kriminal yang dimana mereka tidak lagi mempedulikan perbuatannya itu benar atau salah. kebebasan atas nama hak asasi manusia dijunjung tinggi. berbagai macam cara dalam memberantas para kriminal di lakukan,meningkatnya tindak kriminal dan pelaku juga karena rusaknya pengaturan didalam masyarakat yang bersumber dari hukum yang bathil. Sanksi dalam sistem Kapitalis tidak membuat pelaku jera, lemahnya penegakan hukum juga berperan. hukum yang tidak menjerakan dan tebang pilih jelas berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.

Solusi atas kriminal hanya dengan Islam

kriminal yang terjadi dinegeri ini sudah tidak terhidung lagi jumlahnya, ini disebabkan sistem yang di terapkan yaitu sistem Kapitalisme. namun ketika hukum Islam yang diterapkan akan berbeda, Islam tidak membenarkan tindak kriminal, haram hukum nya apalagi sampai membunuh karena dalam Islam satu nyawa kaum muslim saja sangatlah berarti. sanksi dalam Islam pastinya tidak akan ada lagi yang berani melakukan pelanggaran hukum syara karena sanksinya akan membuat jera yang melakukan dan memberikan efek tidak mau melakukan bagi yang menyaksikan.

firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 45, yang artinya:

“Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”

Maka jelas ketika ada yang melakukan pembunuhan dengan sadar dan sehat akalnya maka akan dihukum, bahkan di hukum mati.

Sehingga individu-individu di dalam Islam akan dibina mulai dari keminanannya, aqidahnya, ketakwaannya sampai pada kepribadiannya dijadikan memiliki kepribadian Islam. Adapun didalam Islam setiap rakyat atau individu akan menjadi tanggunyawab negara yang akan diurus oleh Khalifah, rakyat akan dibina agar memiliki iman yang kuat sehingga takut kepada Allah SWT saat melakukan kemasiatan dalam bentuk apapun, akan di bina agar memiliki Syaksyiyah Islam, maka dalam setiap aktivitas yang dilakukan akan selalu merasa diawasi Allah SWT dan selalu terikat dengan hukum Syara’.

Sanksi dalam Islam akan memusnahkan kemaksiatan dan menghadirkan kebaikan, bahkan Lembaga peradilan Islam yang sangat berbeda dengan Lembaga peradilan lainnya, Lembaga peradilan Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan dalam berinteraksi dengan semua orang maka kedzaliman, keburuakn kejahatan akan sirna, karena perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah perbuatan kemasksiatan yakni tindakan meninggalkan kewajiban mengerjakan yang haram dan melanggar aturan Islam.

Sistem hukum pidana Islam akan mencegah manusia dari kejahatan. Orang yang sehat dan sadar melakukan pembunuhan maka terancam diberi sanksi hukum mati, disinilah fungsi pencegahan dari kejahatan. Sebab kejahatan adalah perbuatan tercela sedangkan yang tercela adalah apa saja yang dicela oleh Allah SWT. Inilah solusi tuntas yang bisa diambil untuk meniadakan kasus kriminal.

 

Wallahu a’lam bish showab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *