Judol Musuh Agama, Tuntas dengan Islam Kaffah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Judol Musuh Agama, Tuntas dengan Islam Kaffah

Oleh Aulia Rahmah

Kelompok Penulis Peduli Umat

 

Indonesia darurat judol (judi online). Selama periode Juli hingga Oktober 2023 saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 400 ribu situs judi online. Kini, Kominfo bekerjasama dengan kepolisian, bekerja 24 jam untuk memberantas situs-situs judol. Tak hanya itu, dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pemerintah memberi kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tak segan-segan menutup rekening yang terindikasi terhubung dengan judol (cnbcindonesia.com,30/10/2023).

 

Bentuk judi yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital ini, banyak bermunculan di medsos dan terakses oleh siapapun. Karena hampir setiap orang dewasa, remaja dan hingga anak-anak memegang gadget, mau tidak mau mereka pun terpapar iklan yang salah. Masyarakat sekuler yang jauh dari agama, yang memandang kebahagiaan hanya saat ada uang, mudah sekali tergiur dengan iklan rusak ini. Mereka pun mencoba keberuntungan nasib dengan mengikutinya. Sekali untung mereka akan mengulang lagi dan lagi. Namun, bandar judi tak akan mau ambil rugi, sistem diolah sedemikian rupa sehingga pemain dibuat penasaran, padahal uang dipastikan tak akan lari ke pemain.

 

Pemerintah mengakui, situs judol sulit diberantas, hari ini ditutup besok nongol lagi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, “Jadi ini betul-betul kerja yang besar, sekali dan perlu kita tahu di-takedown satu muncul lagi, tapi kita tidak pernah berhenti untuk melakukan monitoring dan juga tindakan-tindakan yang tegas untuk judi online”, ujarnya.

 

Sesuatu yang dilarang dalam agama pastilah merugikan. Keluhan dari warga pun banyak bermunculan. Karena judol, keluarga dan bisnisnya hancur. Sudah lapangan pekerjaan susah diakses, orang yang berputus asa dan lemah iman tentu akan memanfaatkan judi untuk dapat untung dengan mudah. Uang belanja untuk anak istri raib juga modal bisnis dipertaruhkan untuk main judi. Judol membuat orang malas, dibuai angan-angan kosong mendapat uang banyak dengan cara instan.

 

Di banyak ayat dalam Alquran, juga pesan Nabi Muhammad SAW melalui sabda-sabdanya yang mencela perbuatan judi. Judi dapat merusak persahabatan juga mengantarkan pada kebencian dan permusuhan. Judi merupakan cara-cara najis yang diajarkan setan yang berakibat pada dosa dan murka Allah SWT. Judi juga dapat memalingkan manusia dari tujuan hidup yang benar, melalaikan ibadah dan dzikrullah. Allah berfirman; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Tqs. Al Maidah:90)

 

“Dengan minuman keras dan judi itu syaitan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalangi-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah ku mau berhenti?” (Tqs. Al Maidah: 91)

 

Untuk memberantas judi dengan segala bentuknya, tak cukup memang hanya dengan menutup aksesnya dengan men-takedown situs-situs dan rekening judol. Harus juga ditempuh oleh negara untuk menyadarkan dan memperbaiki pemikiran umat, sekaligus berupaya untuk mempertebal keimanan dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam pendidikan. Dengan pendidikan Islam akan terbentuk kepribadian Islam. Akibatnya, umat akan menyadari kerugian dengan mengikuti lola hidup sekuler kapitalisme yang menjadi support sistem judi, online maupun offline. Dengan tingginya iman dan ketakwaan, akan muncul kontrol individu. Umat akan menjauhi kemaksiatan, termasuk judi, karena takut dosa dan murka Allah.

 

Pemerintah juga perlu bekerjasama dengan banyak pihak, ulama dan tokoh masyarakat untuk ikut aktif ber-amar makruf dan nahyi munkar. Dengan menasehati orang-orang yang didapati masih melakukan kemaksiatan. Setiap warga didorong untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar mendapat sanksi dan hukuman yang menjerakan.

 

Untuk memberantas tuntas judi online yang legal di beberapa negara, pemerintah juga harus aktif mengkampanyekan kepada dunia tentang kerugian judi yang dapat melumpuhkan akal sehat, merusak keharmonisan keluarga, memicu rasa kebencian dan permusuhan, dsb. Sekaligus mengajak dunia untuk meninggalkan Sistem rusak Sekulerisme, Kapitalisme, Liberalisme dan pentingnya menjadikan Syariat Islam Kaffah sebagai aturan bernegara.

 

Cara jitu memberantas judi dengan tuntas, hanya akan ditempuh oleh negara yang menjadikan Syariat Islam Kaffah sebagai aturan bernegara, demi tujuan hidup untuk Allah, menjunjung tinggi agama dan kemuliaan umat manusia yang beriman. Negara akan menjaga dan melindungi dengan sepenuh hati dari cara-cara yang salah dalam mencari penghidupan, termasuk dengan main judi. Dengan Sistem Ekonomi Islam, negara akan mampu mengantarkan rakyatnya pada kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan. Dengan tegaknya Islam Kaffah, secara alami judi akan sirna. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *