Judi Online Semakin Marak, Hanya Islam Solusinya   

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Judi Online Semakin Marak, Hanya Islam Solusinya   

Oleh Ummu Kholda

Pegiat Literasi, Komunitas Rindu Surga

 

Fenomena maraknya judi online sudah kian sulit dibendung, bahkan dapat dikatakan sudah dalam tahap darurat. Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.com, 17 Oktober 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi online. Hal ini karena memang perkembangannya sudah sangat pesat di tengah masyarakat dan juga banyaknya keluhan-keluhan. Sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemui judi online di gadget-nya.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria juga mengungkapkan demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam untuk memberantas situs-situs judi online dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Namun ia juga mengakui untuk memberantasnya tidak bisa hanya dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab setiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran akan muncul lagi website atau situs-situs baru.

Sementara itu, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi memperkirakan kerugian masyarakat akibat judi online tersebut yang ditaksir mencapai Rp2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu dalam setahun bisa mencapai Rp27 triliun. Sungguh jumlah yang tidak sedikit. Untuk itu pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan judi online maupun pihak-pihak yang secara terang-terangan mempromosikannya.

Penyebab Maraknya Judi Online

Tidak dimungkiri kemajuan teknologi yang ada saat ini tidak selalu membawa dampak positif, akan tetapi juga dampak negatif. Salah satunya adalah digunakan untuk kemaksiatan. Gadget yang seharusnya digunakan sebagai alat untuk mempermudah komunikasi dan penunjang kebutuhan hidup lainnya malah digunakan untuk judi online yang jelas termasuk perbuatan haram. Selain dikarenakan memainkannya yang mudah dan sederhana, keuntungan yang menggiurkan kerap kali membuat pelakunya cenderung ketagihan alias nyandu.

Selain itu, cara pandang seseorang tentang kehidupan juga sangat mempengaruhi perbuatannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini kita hidup dalam sistem yang jauh dari Islam. Yakni sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini ada kebebasan yang diagungkan salah satunya adalah kebebasan berperilaku. Sehingga tak ayal banyak orang yang melakukan perbuatannya tanpa memperhatikan lagi standar halal haram termasuk bermain judi.

Hal itu didukung pula oleh makna kebahagiaan yang dianut dalam sistem kapitalis sekuler ini yakni meraih materi sebanyak mungkin. Sehingga tidak sedikit mereka yang menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya. Ditambah lagi dengan pendidikan sekuler yang jauh dari pemahaman agama yang shahih (benar). Sehingga masyarakat semakin terbelakang dari keilmuan agama yang berakibat mudah terjerumus pada jurang kemaksiatan.

Selain itu, masalah sosial yang tak kunjung terselesaikan yakni pengangguran karena sulitnya mendapat pekerjaan juga menambah peluang masyarakat untuk turut bermain judi online. Karena tergiur untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah tanpa harus mengeluarkan banyak keringat. Ditambah lagi faktor kemiskinan serta utang yang tidak terbayar membuat orang gelap mata dan memilih jalan pintas dengan judi online.

Dari sisi negara, pemerintah saat ini masih melakukan upaya penghentian judi online yang bersifat tambal sulam. Seperti melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Namun upaya tersebut nyatanya tidak membuat jera para pelaku atau bandar judi. Mereka akan membuat situs-situs baru atau mengganti situs-situs yang telah diblokir melalui pergantian domain. Inilah kondisi masyarakat ketika berada di bawah sistem kapitalis sekuler yang rusak dan merusak.

Berbeda dengan negara-negara lain di ASEAN. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, Indonesia dinilai masih ‘abu-abu’ dalam upaya pengendalian judi online. Sementara di negara tetangga seperti Malaysia, Thailand hingga Kamboja judi telah dilegalkan demi mempermudah pengendaliannya. Seolah telah sulit berpikir jernih, melalui Menkominfo, pihaknya mewacanakan adanya pajak bagi judi online. Sontak wacana tersebut menuai sorotan dari masyarakat. Dengan ditarifnya pajak, otomatis menandakan bahwa judi online tersebut dianggap legal. Jelas ini sangat berbahaya, bukannya pelaku judi berkurang yang ada malah kian bertambah nantinya.

Islam Mengatasi Masalah Perjudian

Islam sebagai sistem hidup mempunyai cara pandang tersendiri dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat termasuk ketika masyarakat sudah demikian terjerat dengan judi online. Seorang pemimpin Islam akan melakukan pembinaan untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian karena keimanannya. Pemahaman tersebut juga akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan hanya kepada rida Allah semata, bukan mengejar materi.

Selain itu, Islam telah sangat jelas melarang perjudian. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah {5}: 90)

Judi dan khamar juga sangat merugikan masyarakat, karena keduanya seringkali memicu kemarahan, permusuhan, bahkan pertikaian yang mengganggu ketenteraman. Judi juga dapat menyebabkan orang malas untuk beribadah dan bisa menjerumuskan kepada kemiskinan akibat kekalahan. Sehingga tampak jelas banyak sekali kemudharatan dari permainan judi ini.

Dalam sistem Islam, seorang pemimpinnya akan sangat menjaga rakyatnya dari segala kemaksiatan termasuk berjudi dengan alasan apapun. Karena pemerintahan yang menerapkan aturan Islam telah menjamin segala kebutuhannya dari sandang, pangan, papan, kesehatan, dan lainnya.

Masyarakat dalam sistem Islam juga masyarakat yang islami, yang akan melakukan kontrol sosial dengan amar makruf nahi mungkar. Maka jika didapati aktivitas yang berbau perjudian baik di dunia maya maupun di dunia nyata, mereka akan menasehati dan melaporkan. Hal itu dilakukan karena dorongan ketakwaan kepada Allah Swt. agar kemaksiatan tidak semakin merajalela.

Negara Islam juga akan menerapkan hukum Islam yang akan memutus mata rantai perjudian. Oleh karena itu negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih.

Apabila negara menemukan praktek perjudian maka negara akan menerapkan sanksi ta’zir. Yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh seorang pemimpin Islam. Sanksi dalam Islam akan sangat efektif karena memiliki dua fungsi yakni sebagai zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Sehingga jelaslah hanya dengan Islam, praktik perjudian dan kemaksiatan lainnya dapat diberantas.

Wallahu a’lam Bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *