Islam Solusi Tuntas Atasi Pernikahan Beda Agama 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam Solusi Tuntas Atasi Pernikahan Beda Agama 

Oleh Nuni Toid

Pegiat Literasi dan Member AMK

 

Lagi dan lagi publik dibuat terheran-heran dengan keputusan salah satu pengadilan negeri yang memberikan izin kepada pasangan beda keyakinan. Seperti belum lama ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan JEA (Nasrani) dengan SW seorang muslimah. Keputusan tersebut tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.JKT.Pst. pernikahan dilaksanakan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non muslim. Keputusan tersebut berseberangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, isinya menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. (republik.co.id, 24/6/2023)

Perizinan pernikahan beda agama bukan kali ini saja terjadi. Sebab pengadilan negeri yang lain telah lebih dulu memberikan izin kepada pernikahan beda agama. Di antaranya Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan menurut Hakim Bintang AL, keputusan pernikahan beda agama sesuai dengan pasal 35 Huruf a UU 232006 tentang Adminduk, dan berdasarkan putusan MA Nomor 1400K/PDT/1986 yang telah mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama. Bahkan katanya pernikahan beda agama secara obyektif sosiologis itu wajar dan mungkin terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduknya dan bermacam agama yang diakui secara sah. (detiknews.25/6/2023)

Fakta meningkatnya pernikahan beda agama adalah akibat negara masih menerapkan sistem sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya boleh mengatur urusan ibadah saja. Sedangkan dalam urusan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan lain sebagainya agama tidak berhak mengaturnya. Itulah sebabnya pernikahan beda agama semakin tumbuh subur bak jamur di negeri ini. Bahkan menurut organisasi non pemerintah dan independen, ICRP telah mencatat sejak tahun 2005 ada 1.425 pasangan beda agama menikah (jpnn.com)

Sekularisme juga telah membentuk masyarakat tidak mampu berpikir dengan benar (sahih). Ditambah sistem rusak ini telah melegalkan liberalisme (kebebasan) dalam bertingkah laku. Apapun akan dilakukan walaupun bertentangan dengan aturan agama yang berasal dari Al Khalik pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekuler selalu sibuk mengejar nikmat dunia dan lupa tempat kembalinya kelak. Sebab ukuran kebahagiaannya berdasarkan hawa nafsu dan materi belaka. Itu semua karena manusia dalam membuat tata aturan negara tidak berasaskan pada syariat Islam hingga berani melanggar aturanNya sebagaimana pernikahan beda agama yang baru-baru ini diizinkan oleh pengadilan negeri.

Karenanya dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat agar tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Tapi hal itu satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme.

Islam Solusi Tuntas Atasi Maraknya Pernikahan Beda Agama

Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya mengatur ibadah mahdah saja tapi sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Begitupun bagi seorang muslim/muslimah wajib terikat dengan hukum syara. Tidak ada kebebasan untuk melakukan sesuka hatinya. Mereka harus memahami tentang hukum pernikahan beda agama adalah haram. Keharaman ini ditegaskan oleh Allah Swt. dalam surat al-Baqarah: 221 yang artinya:

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Semestinya umat segera sadar, bahwa hanya dengan penerapan Islam secara sempurna dalam aspek kehidupan yang akan membawa keberkahan bagi seluruh umat manusia. Karenanya, hanya sistem Islam kafahlah negara mampu mencegah terjadinya kemaksiatan, salah satunya pernikahan beda agama.

Negara sebagai perisai (pelindung) akan memberikan edukasi, mengawasi, dan menerapkan syariat-Nya. Negara juga berkewajiban untuk menjaga akidah umat dan memastikannya berada dalam ketaatan kepada Allah Swt. Karenanya, bila ada yang berani melanggar aturan Allah, negara dengan tegas memberikan sanksi yang akan mendatangkan efek jera bagi pelakunya.

Demikianlah sempurnanya Islam yang mampu mengatasi segala macam permasalahan kehidupan manusia, salah satunya pernikahan beda agama. Maka sudah saatnya umat bersatu berjuang untuk menerapkan kembali sistem sahih (Islam kafah) dalam segala aspek kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bish shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *