ISLAM SOLUSI FUNDAMENTAL PENANGGULANGAN BENCANA ALAM  

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

ISLAM SOLUSI FUNDAMENTAL PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 

 Susi Mariam Mulyasari, S.Pd.I

(Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah Ideologis)

Kabupaten Bandung untuk kesekian kalinya masuk kedalam status darurat bencana. Apalagi ketika memasuki musim penghujan. Bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang menjadi sebuah ancaman warga kabupaten Bandung. Dalam hal ini Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska mengatakan, penetapan status siaga darurat ini mulai ditetapkan sejak tanggal 27 November 2023 hingga 30 April 2024. Sehingga bagi warga kabupaten Bandung terutama yang tinggal di pegunungan atau di daerah pengairan sungai seperti sungai Citarik, Sungai Citarum, dan lain-lain akan terasa dampaknya.

Kondisi seperti ini kerap terjadi dan sudah menjadi bencana musiman apalagi di musim penghujan. Pada bulan Mei yang lalu, menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyatakan 3.783 jiwa dari 990 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir yang melanda enam kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain itu tercatat juga sebanyak 1.091 unit rumah terendam, lima sarana pendidikan terendam, dan dua tempat ibadah terendam akibat banjir di Kabupaten Bandung. Melihat kondisi seperti itu, kita bisa katakan bahwa sangatlah wajar apabila kabupaten Bandung termasuk wilayah yang darurat akan bencana.

Akar Masalah

Jika kita melihat secara seksama, disinyalir yang menyebabkan mengapa Kabupaten Bandung mendapat status darurat bencana, diantaranya karena telah terjadi alih fungsi lahan yang sangat masif sehingga kerusakan lingkungan pun tidak bisa dihindari.

Melansir dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung 2023-2043 yang dimuat di https://www.liputan6, total kawasan pemukiman diketahui seluas 42.201,87 Ha. Luasan itu naik dibandingkan RTRW 2016-2036 sebelumnya yakni seluas 33.458,53 Ha, selisihnya seluas 8.743,34 H.

Alih fungsi lahan untuk pemukiman diantaranya terjadi di daerah seperti Kecamatan Baleendah, Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka dan Rancaekek. Kebanyakan lahan yang dialih fungsikan adalah lahan pertanian sebagai tempat muaranya air.

Pengalih fungsian lahan tidak lepas dari adanya kepentingan. Kepentingan para pemilik modal (kapitalis) di dalam memanfaatkan lahan sebagai sumber mencari profit (untung). Para kapitalis yang merupakan bagian oligarki menjadi sumber masalah bagi pemanfaatan lahan. Dampaknya adalah rusaknya lingkungan hidup dan ancaman terjadinya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor menjadi sebuah masalah besar yang akan dialami oleh warga kabupaten Bandung.

Menyikapi hal itu, penanganan banjir, tanah langsor dan bencana lainnya memang tidak lepas dari arah kebijakan sebuah rezim yang sedang berkuasa. Alhasil semua permasalahan bencana dan rusaknya lingkungan hidup merupakan dampak dari rezim yang sedang berkuasa. Oleh karena itu kita tidak boleh tinggal diam atas rusaknya lingkungan hidup sebagai dampak dari bencana alam yang terjadi. Maka, harus ada tindakan nyata dari warga Kabupaten Bandung demi menyelamatkan lingkungan hidup dan tindakan nyata yang dimaksud adalah berdialog dengan pemangku jawaban akan bahayanya pengalihan fungsi lahan.

Nampaknya, adanya dialog pasti sudah sering dilakukan terutama oleh pegiat lingkungan hidup. Namun karena pengaruh kapitalis begitu dominan di Negera ini, temuan WALHI sudah sangat jelas akan bahaya yang terjadi apabila adanya pengalihan fungsi lahan yang begitu masif nyaris tidak digubris. Ini artinya Negera kita sedang dicengkram oleh kapitalis serta oligarki yang sejak awal sudah bermain di Indonesia. Jika kita merujuk kepada Al-Quran terutama terutama ayat berikut ini.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)(QS: Ar-rum:41)

Merujuk pada ayat ini sangat jelas, sebab terjadinya bencana Alam disebabkan Karena tangan manusia dalam arti lain adalah kemaksiatan. Dan ternyata menurut para ulama kemaksiatan terbesar yang dilakukan oleh manusia adalah meninggalkan aturan Allah SWT.

Selama umat ini tidak kembali kepada jalan ketaqwaan, maka menjadi pintu gerbang bagi munculnya kemaksiatan-kemaksiatan. Salah satunya adalah Banjir dan Longsor.

Pada masa kejayaan Islam tak ada satupun kebijakan yang tidak bisa dikoreksi oleh warganya. Sebab, para penguasa yang memangku jabatan sangat berhati-hati di dalam menjaga kebijakan yang dikeluarkannya. Kebijakan akan berpengaruh terhadap dampak yang terjadi bagi warga atau umat.

Sehingga perjuangan melanjutkan kehidupan Islam menjadi perkara yang mesti diwujudkan terutama di dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari banjir, tanah longsor dan bencana lainnya.

Wallahualam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *