Islam Mengatasi Kekerasan Terhadap Anak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Dian Eliasari, S.KM. (Pendidik dan Member Akademi Menulis Kreatif.)

 

Sebuah hadist mengatakan, “Tiada pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik”. (H.R. al-Hakim : 7679)

Anak adalah sosok yang membutuhkan perlindungan dan arahan dari orang dewasa, terutama dari keluarga. Kehadirannya merupakan penyejuk mata sekaligus amanah dari Allah SWT. Karena pentingnya kepedulian terhadap anak, dibentuk lembaga dunia yang bernama unicef. Lembaga ini memberi perlindungan terhadap hak-hak anak di seluruh dunia. Selain itu, di Indonesia juga dibuat lembaga-lembaga perlindungan hak-hak anak.

Tidak hanya mendirikan lembaga perlindungan anak, di Indonesia juga memberikan penghargaan daerah/kota layak anak, bagi daerah-daerah tertentu yang berhasil memenuhi indikator yang telah ditetapkan penyelenggara. Diantaranya adalah Indikator Perlindungan Khusus, Hak Sipil Kebebasan, Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Kota Bontang termasuk kota yang mendapatkan penghargaan tersebut. Pada tahun 2019, Kota Bontang kembali mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak untuk yang keempat kalinya. (timesindonesia.co.id, 24/07/2019)

Akan tetapi, adanya lembaga serta penghargaan ternyata tidak menjadikan permasalahan anak berhenti. Tren kasus kekerasan terhadap anak justru memperlihatkan peningkatan di sejumlah daerah di Indonesia.

Dilansir dari dialektis.id (19/2/2021), menurut keterangan Kepala BPPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Bontang, Bahtiar Mabe, dalam kurun waktu setahun, pada 2020 jumlah kasus kekerasan anak di Bontang meningkat dua kali lipat. Yakni sebanyak 63 kasus. Dibandingkan 2019 lalu, jumlah kasus kekerasan anak hanya 31 kasus. Kasus kekerasan anak yang tercatat meliputi seksual, fisik, psikis, penelantaran, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan hak asuh anak. Banyaknya jumlah kasus seksual pada anak terjadi rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat korban. Seperti teman sepermainan, unsur keluarga yakni paman, bibi, ayah, ibu, sepupu, hingga pihak lain yang erat berinteraksi dengan anak. Faktornya bisa karena orang tua yang kurang mengontrol anak, pergaulannya, daringnya, dan lainnya.

Meningkatnya kasus kekerasan pada anak saat ini dipicu oleh beberapa faktor:

Pertama, saat ini banyak orang tua yg menganggap anak adalah beban hidup, hal ini ditandai adanya rasa takut untuk punya anak karena takut pembiayaan mahal, menghalangi karir, mengurusnya susah, dan lain-lain. Diperparah dengan hilangnya pemahaman bahwa anak adalah amanah dari Allah, yang harus dijaga dan dididik dengan baik. Orang tua kelak juga dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak atas amanah ini.

Kedua, runtuhnya moralitas keluarga (akibat gaya hidup bebas/sekuler) akan mendorong terjadinya inses yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan, baik dari orang tua dan saudara (tiri maupun kandung) dan sanak keluarga lainnya yang bermental bejat.

Ketiga, Peran negara juga perlu dikritisi. Coba kalau kita perhatikan film, kontent-konten medsos, dan lainnya sudah tidak terkontrol. Adanya fasilitas ini menyebabkan hadirnya rangsangan dari luar yang menyebabkan kejadian kekerasan seksual semakin menjadi. Fasilitas-fasilitas tersebut justru dilegalkan oleh negara. Contohnya: film dan tontonan yang berbau pornografi dan pornoaksi, game kekerasan, dan lain-lain.

Keempat, Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Karena penegakan hukum tidak komprehensif, negara sekedar menghukum pelaku kekerasan. Namun penyimpangan seksual dan perzinahan dibiarkan. Hukuman yang diberikan juga terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Kelima, Semakin hari pola pikir masyarakat bukannya semakin dewasa, tapi malah semakin banyak kasus yang terjadi karena masing-masing sudah semakin tidak peduli dengan sekitarnya dan semakin jauh dengan penciptaNya.

Fakta diatas menunjukkan bahwa penerapan peraturan yang berlandaskan sekulerisme (pemisahan agama dari kehiduapn) yang diterapkan saat ini, tidak mampu memberi perlindungan pada anak. Jika gaya hidup dan tatanan sekuler ini tidak dibuang dan digantikan sistem yang lebih baik yaitu penerapan islam kaffah, permasalahan ini tidak akan selesai dan akan terus berulang.

Allah Swt. Berfirman di dalam Al Qur’an :

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. Al maidah 50)

Islam memandang bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menjadikan individu masyarakat memiliki keimanan dan ketakwaan dengan menjadim pendidikan yang merata bagi setiap anggota masyarakat dengan tujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada individu. Dengan demikian, orang tua akan faham bahwa amanah mereka untuk mendidik, menyayangi, dan melindungi anak-anak mereka.

Islam juga mendorong masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan mempunyai kepedulian terhadap sesama. Sehingga masyarakat akan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan.

Negara juga menjamin kebutuhan setiap rakyatnya karena Sumber daya alam benar-benar dikelola dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan dijual untuk kepentingan pihak tertentu.

Terakhir, negara juga menjaga kehidupan masyarakat dari segala hal yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Teknologi digunakan untuk hal-hal yang positif saja, konten-konten yang tidak bermanfaat akan diblokir dan tidak akan dibiarkan beredar di masyarakat. Selain itu dibuat sistem sanksi yang bisa memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan serta masyarakat lainnya agar tidak melakukan pelanggaran.

Kondisi ini akan terwujud ketika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah dan menjadikan syariat (hukum Allah Swt.) sebagai landasan dalam mengatur masyarakat. Sehingga kebutuhan utama kita saat ini adalah mengadakan negara yang mau menerapkan aturan tersebut.

Wallahu a’lam bisshawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *