Islam Menekankan Pentingnya Eksplorasi Pertanggungjawaban Terhadap Alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam Menekankan Pentingnya Eksplorasi Pertanggungjawaban Terhadap Alam

Oleh Yani Riyani

Ibu Rumah Tangga

Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan Sumber Daya Alam Nikel terbesar di dunia saat ini tengah menggenjot hilirisasi atau pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri. Tidak heran Indonesia saat ini “kebanjiran smelter nikel”, akan tetapi Indonesia dinilai harus hati-hati lantaran banyaknya smelter nikel di dalam negeri juga bisa memperpendek umur cadangan nikel. Begitulah penyataan dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Haryanto. Batu Bara dan Panas Bumi Badan Geologi Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan umur cadangan nikel dalam negeri terhitung tinggal 9 tahun lagi, khususnya untuk jenis bijih nikel kadar tinggi diatas 1,5% atau saprolit (dikutip dari CNBC Jakarta, Indonesia).

Nikel adalah komoditi tambang mineral yang banyak ditemukan di kerak bumi dengan warna dasar putih keperakan, mengkilap, sedikit keemasan, dan cukup keras. Secara bertahap, bijih nikel juga salah satu bahan baku baterai yang penggunaannya sudah dilarang untuk diekspor sejak 2020. Ketentuan mengolah atau memurnikan mineral logam di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai tambah ini mengacu pada Undang-undang Dasar No. 4 tahun 2009 yang diubah menjadi Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Indonesia merupakan negara dengan cadangan dan produksi bijih nikel terbanyak di dunia. Dari seluruh cadangan nikel di Indonesia sebagian besar berada di Tiga Provinsi di daerah Timur Indonesia yaitu; Sulawesi Tenggara (1,86 miliar wet metrik ton (wmt), Maluku Utara (1,40 miliar wmt), dan Sulawesi Tengah ( 870 juta wmt).

Permasalahan kasus Klaim Uni Eropa kepada World Trade Organization (WTO) terhadap pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya yang dilakukan Indonesia, adalah mengenai pembatasan secara tidak adil membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel khususnya batu bara, kokas, bijih besi, dan kromium. Indonesia menyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan yang ditekankan pada kepentingan nasional dan prinsip dasar kedaulatan negara. Tantangan terbesar Indonesia adalah mengatasi defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan. Oleh karena itu, hilirisasi dan industrialisasi mesti digenjot dan digalakkan terutama di sektor pertambangan Ucap Presiden Indonesia (dikutip dari Kompas.com)

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka, Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematik kehidupan termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Oleh karena itu menurut Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum, dan kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara, hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum, sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah SAW, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yaitu air, padang pasir, dan api (HR. Ibnu Majah).

Kemudian terkait dengan kepemikan umum, Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadist dari penuturan Abyadh bin Hammal, dalam hadist tersebut diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah SAW lalu meluluskan permintaan itu, namun beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Raulullah tahukah anda apa yang telah anda berikan pada dia? Sungguh anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mau al-iddu).” Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR. At-Tirmidzi).

Jadi menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun yang selain garam seperti batu bara, nikel, perak, emas, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas bumi, dan sebagainya semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum dalam pengertian hadist di atas.

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap muslim termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariat Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan umat, termasuk masalah pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada Al-Quran dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman,

“Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara kembalikan perkara itu kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya (As-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan hari akhir.” (TQS an-Nisa(4):59).

Sudah saatnya untuk mengakhiri hilirisasi pengelolaan sumber daya alam salah satunya nikel seperti yang terjadi saat ini, mau tidak mau kita harus kembali pada ketentuan syariat Islam. Selama pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada aturan-aturan Sistem Sekuler Kapitalis tidak diatur oleh sistem syariat Islam tentu tidak akan ada manfaatnya bagi umat dan pastinya akan kehilangan berkahnya, hal itu terbukti dengan berlimpahnya sumber daya alam kita tapi mayoritas rakyat negeri ini masih banyak yang miskin secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, pasalnya sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang terutama pihak-pihak olirgarki, asing dan aseng, bukan oleh rakyat kebanyakan. Dengan demikian,   kebutuhan seorang pemimpin (Kh4lif4h) yang akan menerapkan Sistem Syariat Islam Kaffah yang akan mensejahterakan umat di seluruh penjuru dunia harus segera diwujudkan.

Wallahua’lam Bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *