Indonesia Darurat Keamanan Data

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Indonesia Darurat Keamanan Data

Dinda Al Qarni

(Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Data pribadi merupakan salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik. Terlebih di era disrupsi saat ini, telah banyak kasus mengenai pencurian data pribadi demi keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, kita sebagai pemilik data harus bisa menjaga data pribadi kita agar terhindar dari pencurian data tersebut. Bukan hanya secara pribadi saja, Pemerintah juga wajib menjaga data pribadi setiap warga negaranya, karena bila terjadi kebocoran data maka efeknya luar biasa.

Pada kenyataannya pemerintah saat ini, masih belum tuntas dalam mengatasi keamanan data, walaupun sudah disahkan UU PDP dari satu tahun yang lalu. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik.

ELSAM mengatakan badan publik terutama institusi pemerintah memang menekankan inovasi untuk transformasi pelayanan publik ke digital. Namun hal tersebut dinilai tak dibarengi langkah-langkah pengamanan dalam pemrosesan data. “Ini berbeda dengan pola yang terjadi di banyak negara dengan hukum perlindungan data pribadi yang telah mature,” kata ELSAM.

ELSAM juga meminta pemerintah menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas dalam perlindungan data pribadi. Mereka menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP banyak mengulang materi pasal yang sama. Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang undangan” yang hampir ditemukan di semua bab. “Penggunaan frasa tersebut dalam beberapa pasal cenderung tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan RPP ini,” demikian keterangan mereka. (katadata.co.id, 28/01/24)

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyebut bahwa di era digital saat ini media sosial kian salah digunakan. Musababnya, kini hal tersebut menjadi tempat sarana penyebaran informasi hoax, SARA, dan lainnya yang menyesatkan masyarakat. Dia berpendapat bahwa informasi hoaks yang kerap dihadapi masyarakat adalah buah dari mudahnya akses informasi yang didapat di media sosial.

Di samping itu, Akademisi Yuri Rahmanto mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan data pribadi yang bisa dengan mudah dicuri di tengah kemajuan teknologi saat ini. “Data pemilu itu jadi incaran serangan cyber, dan itu sangat masif. Ini menjadi bahaya karena dampaknya selain merusak sistem informasi dan pelayanan publik, tetapi juga bocornya data pribadi,” kata dia. (www.jpnn.com, 25/01/24)

 

Kebocoran data terus terjadi meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan setahun yang lalu. Bocornya data, apalagi di lembaga negara menggambarkan lemahnya UU dan Upaya implementasinya. Jika negara, yang seharusnya kuat sumber dayanya, baik manusia, dana maupun teknologi tak mampu melindungi datanya sendiri, bagaimana dengan data di lembaga swasta ? sudah dipastikan lebih mudah untuk dibobol para peretas.

Di sisi lain, kebocoran data menggambarkan lemahnya SDM, baik dari sisi keterampilan atau keahlian juga dari aspek tanggungjawab atau amanah. Lemahnya SDM berkaitan erat dengan lemahnya sistem Pendidikan.

Jika kebocoran data sering dan berulang kali terjadi, dunia siber Indonesia jelas tidak sedang baik-baik saja. Pantas jika kritik terhadap pemerintah terus mengemuka karena kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo seolah mandul. Perannya tampak minimalis untuk melakukan pencegahan dari serangan peretas.

Pihak yang paling dirugikan atas hal ini jelas rakyat.

Rentannya dunia siber seiring perkembangan informasi dan teknologi mestinya bisa diantisipasi. Namun, perhatian negara dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kebocoran data tampaknya kurang. Ibarat kantong bocor, mau diisi data berapapun selalu bocor.

Pada era digitalisasi saat ini, kerentanan dunia siber bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki modal besar untuk memperjualbelikan data sesuai kepentingan mereka. Oleh karena itu, negara seharusnya memiliki political will sebagai negara yang memiliki potensi SDM dengan dana besar yang bersumber dari kekayaan alam negeri ini. Sayangnya, hal ini sulit terwujud jika negara tidak memiliki visi besar sebagai negara adidaya yang kuat, mandiri, serta berdikari.

Islam mewajibkan negara untuk menjamin keamanan data. Karena keamanan data merupakan persoalan strategis, Negara akan berupaya untuk mewujudkannya dengan mengerahkan segala macam kekuatannya untuk melindungi data dan rakyatnya. Ini merupakan salah satu perwujudan negara sebagai junnah bagi rakyatnya

Salah satu fungsi negara ialah memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan bagi setiap warganya. Pada masa keterbukaan informasi saat ini, kejahatan di dunia maya pasti terjadi, salah satunya ialah peretasan data warga. Oleh karenanya, sudah semestinya negara melaksanakan tugasnya dengan baik.

Islam sebagai sistem paripurna akan mengemban tugas tersebut secara serius dan amanah. Kepentingan dan kemaslahatan rakyat menjadi prioritas negara dalam melakukan pelayanan dan tanggung jawabnya. Islam akan mengerahkan segala potensi yang ada untuk mewujudkan negara kuat dengan teknologi hebat. Dengan ini, fungsi negara sebagai pelindung keamanan data akan tepat dan bermanfaat.

Semua ini akan berjalan tatkala tata kelola negara diatur berdasarkan syariat.

Pertama, negara mengatur keuangan dengan konsep baitulmal. Sumber dana baitul mal akan sangat besar jika kekayaan milik umum seperti minyak bumi, batu bara, dan tambang lainnya dikelola negara dan tidak diprivatisasi seperti saat ini. Dengan besarnya dana, negara dapat membangun infrastruktur dan instrumen digital yang menunjang pelaksanaan keamanan data pribadi setiap warga.

Kedua, melaksanakan sistem pendidikan berbasis Islam yang mampu mencetak SDM-SDM berkualitas, handal, unggul, dan berkarakter mulia. Dukungan SDM mumpuni seperti para ahli dan pakar di bidang teknologi informasi sangat penting untuk mewujudkan sistem keamanan siber. Sistem Pendidikan Islam akan menghasilkan SDM yang beriman, terampil dan profesional dan berintegritas (bertanggung jawab dan Amanah)

Ketiga, perlindungan privasi atau data pribadi haruslah memiliki prinsip berikut: (1) proaktif, bukan reaktif. Artinya, negara fokus pada antisipasi dan pencegahan, bukan baru bergerak ketika muncul masalah. (2) Mengutamakan perlindungan data pribadi warga. Negara harus memastikan data pribadi warga benar-benar terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat. (3) Perlindungan yang diintegrasikan ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Regulasi dan sinergi antar lembaga saling menyempurnakan, bukan saling menyalahkan. (4) Sistem keamanan total. Seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik, yakni melakukan tugas, pokok, dan fungsinya dengan jelas.

Dengan infrastruktur, instrumen hukum, serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara terjamin. Visi besar sebagai negara adidaya akan mewujud dalam paradigma Islam sebagai ideologi yang tersistematis dan terstruktur dalam institusi negara Khilafah.

Wallahu’alam Bishawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *