Impor Garam Bikin Geram

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Dafne Keen

 

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com – Syamsul Hadi (50),  seorang petani garam kristal, di Dusun Pelebe, Desa Ketapang Raya, Lombok Timur, mengaku sudah tiga tahun garam miliknya tak terjual. Selama itu, Hadi menyimpan 4 ton garam di dua gudang miliknya, dan hingga kini masih menunggu para pembeli dari  pengusaha garam. “Sekarang tidak ada yang mau beli garam. Sudah tiga kali musim kembali (kemarau) garam ini tidak ada yang mau beli,” kata Hadi, saat ditemui Kompas.com, Minggu (21/3/2021). Hadi menuturkan, sebagai kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada hasil garam, ia sangat terpukul dengan kondisinya sekarang, karena belum ada satupun orang yang pernah menawarkan garamnya.

Fakta lain dari daerah Cirebon, dimana petani garam setempat masih sangat untung kecil dari hasil panen garam. Dari tahun 2017 hingga 2019 petani hanya mampu meraih keuntungan Rp 2500-Rp 4000 per kilogramnya. Dan dari tahun ke tahunnya tidak malah membaik justru petani semakin mengalami kerugian bahkan hampir menyentuh ke angka keuntungan hanya 400 rupiah.

Sangat miris dibuatnya, ketika melihat fakta yang demikian. Sedang cerita tersebut masih belum sepenuhnya lengkap terdengar dari petani-petani garam yang lainnya  dari penjuru bumi pertiwi, yang juga mengalami permsalahan serupa.

Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah? tidak memberi solusi malah menambah masalah. Ketika di tengah kebutuhan dari tahun-ketahunnya permintaan dan kebutuhan garam semakin meningkat, tidak memberikan peluan petani lokal, pemerintah justru malah mengimpor garam dari luar negeri. Bahkan angka impor  mencapai 3 juta ton lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni pada tahun 2020 yakni sebanyak 2,7 juta ton. Dan sudah sejak tahun 2017 Indonesia telah berlangganan impor garam dari Australia, India, China, Selandia Baru, Singapura, Jerman dan dari Denmark.

Kebijakan impor garam oleh pemerintah semakin memperlihatkan ketimpangan bagi petani garam. Sepihnya permintaan pembelian membuat garam lokal semakin lama tertimbun di dalam gudang. Dari awal semenjak kebijakan ini muncul ke permukaan, sejak saat itu pula kebijakan ini menuai kontra. Tidak hanya dikalangan petani garam namun juga masyarakat dan petinggi-petinggi negara. Ketua Umum Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia, Mohammad Hasan berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor garam sebanyak tiga juta ton. Jika dievaluasi dari tahun lalu pemerintah menetapkan kuota impor 2,9 juta ton sedang stok yang ada di dalam negeri terdapat 2,1 juta ton. Hal tersebut akan memberikan efek akan jatuhnya harga garam lokal di pasar karena tidak terserap oleh kebutuhan rumah tangga dan industri. Pernah di tahun 2019 stok garam nasional mencapai 2,9 juta ton. Mohammad Hasan sendiri menegaskan bahwa angka 3 juta ton pasti akan mudah terpenuhi oleh stok garam lokal jika memang kondisi yang baik jika memang pemerintah sendiri mendukung produksi garam lokal. Kebijakan impor kali ini tidak luput dari sorotan publik contohnya mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Beliau menilai kebijakan permerintah sangat akan menekan kesempatan petani garam untuk mendapatkan pasar untuk menjual produknya. Dan Mantan Menteri Perikanan dan kelautan memohon agar pemerintah untuk tidak impor melebihi 1,7 ton, karena akan menghancurkan nilai jual garam oleh petani lokal.

Tanggapan-tanggapan kontra tersebut dijawab oleh menteri perdagangan bahwasanya kebutuhan garam meningkat karena permintaan industri seperti pabrik mie instan yang membutuhkan garam dengan kualitas tinggi. Dan kualitas tinggi yang menjadi permintaan tidak dipenuhi oleh kualitas garam lokal. Maka dari itu pemerintah memberlakukan kebijakan impor tersebut. Alasan lain dikemukakan dengan datangnya garam dari luar, diharapkan demikian bisa menumbuhkan daya saing petani lokal untuk memproduksi garam yang lebih berkualitas.

Sugguh geram dibuatnya mendengar tanggapan tersebut. jika memang maslahahnya terdapat di letak kulaitas garam lokal itu sendiri. Mengapa uang yang dipakai untuk mengimpor garam itu tidak dialokasikan untuk mendukung petani garam lokal dalam memproduksi garam yang berkualitas. Namun memang sayang sekali, pemikiran tersebut seperti jauh panggang dari api. Jangankan memikirkan petani lokal pemerintah lebih terlihat acuh seakan tidak memperhatikan kondisi rakyat yang kesusahan dan mengalami kerugian, malah memuka impor dari luar negeri yang sudah dapat dipastikan menguntungkan negara luar dan industri.

Sedangkan melihat garam merupakan kebutuhan yang cukup vital dalam bagi ketercukupan pangan masyarakat, dari kebutuhan rumah tangga, kebutuhan industri maupun besar. Jelas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membuat kebijakan yang mana akan memenuhi ketercukupan kebutuhan  tersebut dan berusaha memastikan distribusi pangan seperti garam sampai kepada msyarakat secara merata. Dan membantu para petani dalam memproduksi bahan pangan  secara optimal sehingga dapat terpenuhiya kualitas pangan yang diinginkan.

Bukankah yang demikian itu telah jelas adalah tugas pemimpin atau pembuat kebijakan sebagaimana yang telah disampaikan melalui Sabda Rasulullah bahwa,  “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Sayang sekali fakta yang ada terkait bagaimana pengurus-pengurus atau pemimpin umat saat ini tidak begitu memperhatikan rakyat bahkan mereka ada smeletakkan keperpihakan kepada kepentingan dan kebutuha industri besar. Mindset kepengurusan umat yang sempurna saat ini sangat idak mungkin. Melihat landasan-landasan yang menjalankan anturan dan kebijakan aturan ialah bukan atas tanggungjawab atas amanah kenegaraan yang akan dipertanggungjawabkan di hari akhir. Dan yang diakibatkan adalah kedzoliman dan ketimpangan yang tiada henti.

Sedang Islam datang sebagai agama penjelas dan petunjuk terhadap permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Yang tentu telah memiliki aturan yang lengkap yang mana mampu menjadi pisau yang tepat dalam membahas segala masalah bahkan masalah pangan sekalipun. Sebagai contoh FirmanNya di surat Al Hasyr ayat 7 yang berbunyi..

“Harta rampasan (fai’) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Pemerataan atas distribusi pangan merupakan perintah yang sama kedukannya dengan perintah sholat, zakat, puasa dan haji. Sedangkan  melihat kondisi saat ini masih jauh dari apa yang telah digariskan oleh nash-nash syariat. Jika seluruh syariatNya diterapkan maka terbentuklah suporting system yang akan menyejahterakan tidak hanya petani tetapi masyarakat yang lainnya baik itu muslim maupun non muslim. Suporting system tersebut dinamakan juga dengan khilafah.  Maka sudah menjadi tugas muslim seluruhnya untuk mencari tahu bagaimana syraiat Islam tersebut mengatur kehidupan  mencoba menjelaskan kepada masyarakat yang tidak tahu untuk lebih tahu dan ikut tergerak mengembalikan islam sebagai aturan kehidupan.

 Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *