Ilusi Keadilan Dalam Sistem Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Yuli Farida (Aktivis Dakwah)

Mencari keadilan dalam rezim demokrasi hanyalah ilusi semata. Padahal jika dikembalikan ke dalam pengertian keadilan itu sendiri ialah salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara yaitu menyangkut keamanan, ketertiban, dan kebebasan. Dalam hal ini jika di terapkan maka tujuan negara indonesia dalam menerapkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia sudah terpenuhi, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan panca sila.Hanya saja sistem keadilan dalam rezim demokrasi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Seperti peradilan terhadap Novel Baswedan dinilai irasional dan sekedar memenangkan kemauan penguasa, kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi telah menunjukan kegagalan dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di pengadilan Negeri Jakarta utara, Jalan gajah mada,Gambir,Jakarta pusat, Kamis (11/6/2020 ),Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras kebagian wajah Novel. Menurut jaksa,kedua terdakwah hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.Bahwa dalam fakta persidangan terdakwah tidak menginginkan melakukan penganiayaan berat.

Terdakwah hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri Novel Baswedan sehingga cacat permanen,ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Dikutip dari DetikNews.

Tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( KKRI ). Simanjutak mengatakan, Pihaknya bisa memahami kekecewaan masyarakat atas tuntutan dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Pihaknya berjanji akan memberikan sejumlah rekomendasi setelah persidangan berakhir. Hal sesuai dengan Perpres 18 tahun 2011 Tentang KKRI.

Disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan KKRI tidak boleh menggangu tugas kedinasan dan mempengaruh kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan, sehingga untuk materi maupun teknis penuntutan adalah ranah Kejaksaan. Putusan hakim adalah dokumen yang sangat penting bagi komisi kejaksaan untuk memberikan evaluasi menyeluruh secara komprehensip dan obyektif karena dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa di pisahkan dari proses penyidikan, pra penuntutan, penuntutan hingga putusan. Pertimbangan hakimlah yang akan sangat banyak menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa relevan dengan alat-alat bukti yang akan ditimbang oleh hakim.

Pengamat politik Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan, untuk itu ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. Apalagi jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam persidanganitu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Rocky Gerung pasca menyambangi kediaman Novel Baswedan bersama sejumlah tokoh lainnya di jalan Deposito T8,RT 03/10,Kelapa Gading,Jakarta Utara pada minggu, 14 Juni 2020. Rocky menilai tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Utara terhadap pelaku terdakwah pelaku merupakan tuntutan yang irasional. Untuk itu pihaknya menggalang gerakan dengan menamai sebagai “ New KPK” untuk menghalangi mata publik dibutakan oleh air keras kekuasaan. Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun menilai peradilan yang dilakukan terhadap kedua penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak asli. Kita bisa menilainya kalau pengadilannya genuine kita bisa menilai dengan Tekad ( tes kadar dungu). Jadi kalau pengadilannya genuine, kita bisa menilai soal logika, dan soal rasionalitas, kalau kita bisa menilai sesuatu pengadilan yang tidak genuine,kita bisa sesat. (VIVAnews.com)

Sungguh hal ini sangat memperhatinkan karena bila dibandingkan dengan kasus penyiraman air keras yang telah lalu, tuntutan jaksa atas pelaku sangatlah ringan. Dengan kasus yang sama,mengapa tuntutan yang menjerat pelaku berbeda?.

Mari kita bandingkan, Kasus pertama, pada Juni 2018, penyiraman air keras Ruslam terhadap istri serta mertuanya membuatnya diganjar 10 tahun penjara.

Kasus kedua, terjadi pada oktober 2018, yaitu penyiraman air keras Rika Sonata terhadap suaminya. Ia dituntut Jaksa dengan pidana 10 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim memberikan Vonis lebih berat,yakni 12 tahun penjara.

Kasus yang sama, tuntutan yang berbeda. Sungguh aneh tapi nyata.Telebih, posisi Novel Baswedan adalah pejabat negara, penyidik senior KPK. Maka wajar bila banyak pihak mengkritik tuntutan jaksa kepada pelaku.

Ucapan “tidak sengaja” ini kemudian viral setelah sindiran seorang komika terhadap kasus Novel Baswedan. “ katanya enggak sengaja, tapi kok bisa sih,kena muka? Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti kebawah.nyiram badan enggak mungkin meleset kemuka,” kata Bintang Emon membuka Vidionya.
Alasan “tidak sengaja” yang diungkapkan jaksa sesungguhnya mencederai dan menghina akal sehat.

Bagaimana bisa dikatakan tidak sengaja sementara si pelaku sepertinya berniat menyerang korban? Indikasinya,bangun subuh, bawa air keras, ada motif dendam. Bukankah itu sudah cukup menunjukan unsur kesengajaan.

Inikah keadilan hukum yang dimaksud demokrasi? Hukum tak lagi murni,hukum bisa jadi alat legitimasi kekuasaan adalah hal biasa dalam negara demokrasi. Sebab, tak ada niat murni dan suci dalam demokrasi. Semua hal dalam demokrasi penuh intrik dan gimmick politik.

Kasus Novel menbuka tabir betapa buruknya penerapan prinsip keadilan dalam demokrasi. Sudahlah KUHP nya warisan belanda, hukumnya juga buatan manusia lemah dan terbatas.Hukum buatan manusia juga membuka peluang diutak-atik sesuai kepentingan. Pada akhirnya nilai keadilan menjadi ambigu. Adil menurut siapa? Tergantung yang menilai dan siapa yang berkepentingan.

Keadilan Dalam Sistem Islam

Pertama keadilan dalam islam tidak memakai kacamata manusia, melainkan penilaian Allah ta’ala sebagai pembuat hukum. Ketika hukum Allah diterapkan, maka akan jauh dari politik kepentingan, manusia hanyalah pelaksana hukum Allah.

Kedua, kerusakan salah satu organ tubuh manusia dikatagorikan sebagai saksi jinayat. Penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga hilang penglihatan termasuk dalam Jiayat yang wajib diyat sesuai kadar yang diterapkan syariat islam. Untuk satu biji mata dikenakan ½ diyat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw,” pada dua biji mata dikenakan diyat.

Dalam riwayat Imam Malik dalam Muwattha’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”pada satu biji mata, diyat-nya 50 ekor unta.’

Ketiga, Sistem sanksi dalam islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai zawajir, mencegah orang-orang berbuat kriminal dan dosa;kedua sebagaijawabir,penebus dosa atas dosa dan siksaannya di akhirat kelak. Dua fungsi ini membuktikan betapa Islam begotu menghargai dan menjaga nyawa,jiwa,anggota badan,harta,rasa aman, dan keadilan.

Begitu prinsip keadilan dan penegaan hukum dalam islam. Penerapan syariat islam akan menghilangkan kezaliman, Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kafah keadilan itu akan bisa dirasakan seluruh umat manusia. Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *