Ilusi Jaminan Keselamatan Transportasi Publik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ilusi Jaminan Keselamatan Transportasi Publik

Istiqomah,S.E

Kontributor Suara Inqilabi

 

Ada ungkapan peribahasa. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Hal ini menimpa sang sopir Bus PO Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali. Kecelakaan transportasi publik kembali terjadi di beberapa daerah di Negeri ini. Akibatnya merenggut hilangnya nyawa manusia maupun harta benda. Ini menunjukkan secara nyata bahwa jaminan keselamatan transportasi publik hanya sebuah ilusi di negeri kita. Ditempat lain, sebuah minibus tertabrak kereta freeder kereta cepat whoosh di perlintasan Kabupaten Bandung Barat,menewaskan 4 orang,terjadi pada hari Kamis 14-12-2023 (cnnindonesia, 15/12/2023).

Insiden kecelakaan transportasi publik yang berulang terjadi berakibat merenggut nyawa manusia, dan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga saat ini, belum ada penyelesaian secara tuntas masalah keselamatan transportasi publik. Jika dilihat kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik tinggiIndonesia sebagai negara yang mempunyai wilayah yang luas, berpulau-pulau, untuk menjangkaunya dengan transportasi darat,laut dan udara yang seharus disediakan oleh pemerintah. Selain itu, harus menggunakan teknologi canggih untuk menjamin keselamatan publik.

Ada berbagai faktor penyebab terjadi kecelakaan transportasi publik. Menurut AkBP Dodi Arifianto,Kasi PJR DiT Gakkum Korlantas Polri mengatakan, ada beberapa kecelakaan Bus yang sering terjadi disebabkan antara lain : Rem Blong, kerusakan mesin, pengemudi bukan pengemudi utama tetapi menggunakan pengemudi cadangan atau kernet sehingga belum mahir(kompas.com, 23/07/2023).

Ditambah faktor yang lain seperti over load penumpang, tikungan tajam, hujan, panas dsb. Hal paling mendasar akar masalah sebenarnya dalam menyelesaikan transportasi publik adalah dari penerapan tata kelola transportasi publik ala kapitalistik sekuler. Karena sistem ini batil yang menjadikan Negara tidak memiliki visi melayani(Ri’ayah) sehingga Negara tidak mencari solusi tuntas atas masalah keselamatan transportasi publik yang menelan banyak korban manusia. Good Governance adalah konsep yg dilahirkan dari sistem ini menghendaki Negara berlepas tanggung jawabnya melayani publik,dan menghendaki hanya sebagai regulator pelayan korporasi/pengusaha,tetapi bukan melayani publik.

Padahal tujuan korporasi untuk meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya,sedang masalah menjamin keselamatan publik ,bukan menjadi tujuan korporasi.Menurutnya yang penting untung,meski harus mengorbankan publik. Maka tampak jelas bahwa korporasi tidak mampu menjamin keselamatan transportasi publik. Selama tata kelolanya diserahkan kepada korporasi dalam sistem kapitalis sekulerjaminan keselamatan transportasi publik hanyalah ilusi.

Jaminan Keselamatan Transportasi Publik dalam Khilafah

Negara yang menerapkan syariat Islam Kaffah disebut Negara Khilafah, mempunyai kewenangan penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik. Visi riayah yang dimiliki Khilafah akan menjamin terealisasinya keselamatan transportasi publik. Dengan visi riayah ini, negara berhak melakukan tata kelola transportasi publik dan tidak menyerahkan tanggung jawab ini kepada korporasi. Apa pun alasannya, negara tidak dibenarkan berperan sebagai regulator yang hanya melayani korporasi.

Rasulullah saw. bersabda, “Pemerintah adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari).

Khilafah sebagai penanggung jawab rakyatnya wajib menjamin keselamatan transportasi publik dengan menyediakan moda transportasi publik yang memadai dan menggunakan teknologi yang tercanggih. Jumlah moda transportasi publik harus tersedia sesuai kebutuhan masyarakat sehingga jumlah penumpang bisa sesuai kapasitas, tidak over load.

Khilafah dengan kecanggihan teknologinya juga dapat memberikan berbagai informasi mengenai keadaan prakiraan cuaca sehingga negara dapat menentukan mau melakukan atau menunda perjalanan untuk mencegah terjadinya dharar (kesulitan, penderitaan, kesengsaraan, dan hilang nyawa) akibat panas,hujan,petir dan sebagainya.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Khilafah yang memiliki visi riayah akan membangun infrastruktur transportasi publik dan kelengkapannya sesuai kebutuhan masyarakat. Pembangunannya pun tidak diserahkan kepada swasta. Wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada tangan pemerintah. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menggunakan pembangunan infrastruktur dengan konsep KPS (kemitraan pemerintah dan swasta).

Khilafah juga berkewajiban memenuhi kebutuhan publik berupa sarana IT (informasi dan teknologi). Negara mengelola sarana tersebut secara langsung, apa pun alasannya, tidak dibenarkan hanya sebagai regulator. Negara harus mengedepankan pelayanan daripada keuntungan. Apabila Khilafah memandang IT sebagai industri strategis, Khilafah akan membangun industri IT berikut risetnya. Pengelolaan institusi moda transportasi publik wajib ditangani oleh negara secara langsung dengan prinsip pelayanan. Apa pun alasannya, institusi moda transportasi publik, seperti PO Handoyo,Sumber Rahayu,kereta api cepat dsb, tidak dibenarkan dikelola dengan prinsip untung rugi, yaitu berstatus BLU (badan layanan umum) atau PT,PO

Khilafah wajib menggunakan anggaran yang bersifat mutlak (ada atau tidak kas negara yang diperuntukkan pembiayaan transportasi publik dan infrastruktur yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat, maka wajib diadakan oleh negara), salah satu sumbernya adalah harta milik umum. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menggunakan anggaran berbasis kinerja. Khilafah juga wajib mengelola kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga berkemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya melayani publik.

Khilafah pun harus menjalankan sentralisasi kekuasaan. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menjalankan desentralisasi kekuasaan, melainkan untuk teknis pelaksanaan bersifat desentralisasi. Kebijakan Khilafah harus bersifat independen, tidak tergantung pada negara asing. Khilafah juga tidak perlu meratifikasi undang-undang Internasional.

Apabila tata kelola transportasi publik negeri ini menerapkan tata kelola sebagaimana pada sistem Khilafah, terwujudnya jaminan keselamatan transportasi publik bukanlah ilusi, melainkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan keselamatan transportasi. Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al A’raf ayat 96 yang artinya:

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

Wallahu ‘alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *