Hukum Islam Bersifat Jawabir dan Jawazir

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Fransiska, S.Pd. (Pendidik Generasi dan Aktivis Dakwah)

 

Tindak kejahatan di Indonesia masih belum menemukan solusi tuntas. Pasalnya setiap terjadi tindak kejahatan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak mampu mencegah pihak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama. Faktanya, angka kasus kejahatan justru semakin bertambah. Salah satu contoh kasus yang saat ini masih jadi perdebatan adalah tentang hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual di salah satu pesantren di Bandung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021 (tirto.id, 13/01/2022).

Namun hal ini mendapat pertentangan dari Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana, yang menilai secara prinsip dan yuridis positivis, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatanya tidak memberikan efek jera (jawapos.com, 15/01/2022). Hal ini juga selaras dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari yang menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM. Ia menyebut hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Beliau berkata “Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia.” (tribunnews.com, 12/01/2022).

Di sisi lain, terdapat perbedaan pendapat dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. HNW mengingatkan mereka agar konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (tribunnews.com, 15/01/2022).

Dari kasus tesebut dapat kita lihat bahwa hukum di negeri ini tidak memiliki ketegasan yang baku. Bahkan setiap hukuman saling tumpang tindih, yang pada akhirnya membuat ketidakjelasan tentang hukuman yang harus diterima oleh pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan seksual.

Berbeda dengan hukum Islam yang jelas dalam memutuskan perkara. Tidak adanya tumpang tindih antara satu hukum dengan hukum yang lainnya. Sebab hukum Islam bersifat Jawabir (Penebus) dan Jawazir (Pencegah). Selain mampu menebus dosa kita di dunia dan tidak akan lagi dibalas di akhirat, hukum Islam pun mampu mencegah orang lain untuk tidak berbuat hal yang sama.

Contohnya dalam kasus pemerkosaan, tentu Islam memiliki solusinya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustadz M. Shiddiq Al Jawi bahwasanya pemerkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Di dalam Islam jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fukaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. Allah Swt. berfirman, “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’am: 145)
Sabda Nabi Saw., ”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Thabrani dari Tsauban. Imam Nawawi menilainya hasan).

Pembuktian pemerkosaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti terjadinya perzinaan; Pertama, pengakuan orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan tidak menarik pengakuannya hingga selesainya eksekusi hukuman. Kedua, kesaksian empat laki-laki muslim, adil, dan merdeka yang mempersaksikan satu perzinaan pada waktu dan tempat yang sama. Ketiga, kehamilan pada perempuan tak bersuami. Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta. Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti perkosaan, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai bukti, maka dilihat dahulu; jika laki-laki yang dituduh itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina, yakni 80 kali cambuk. Jika laki-laki yang dituduh itu orang fasik, bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dijatuhi hukuman menuduh zina (MuslimahNews.com, 21/01/2022).

Betapa sempurna solusi yang ditawarkan Islam dalam menjaga kehormatan dan kemuliaan umatnya. Maka wajib hukumnya bagi kita untuk menerapkan syariat Islam secara paripurna di seluruh aspek kehidupan.
Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *