Hidup Rakyat Makin Berat, Pinjol Solusi Tepat? 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Hidup Rakyat Makin Berat, Pinjol Solusi Tepat? 

Afifah

(Muslimah Brebes)

Baru-baru ini beredar dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksikan pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadhan 2024 ini akan melonjak. Ketua umum AFPI Entjik S.Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industry financial techbologi peer-to-peer (fintech P2P) turun saat Ramadhan dapat tumbuh sebesar 12%. (Dikutip finansial.bisnis.com/11/3/24)

Proyeksi ini lantaran adanya permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang juga naik saat bulan suci Ramadan. Proyeksi tersebut juga didukung dengan rendahnya pendanaan untuk sektor usaha mikro , kecil dan menengah (UMKM) dalam industri pembiayaan. Padahal, kebutuhan pendanaan UMKM masih sangat besar dan tidak disediakan seluruhnya oleh perbankan.

Sudah menjadi logika normal bahwa pinjol adalah solusi dari setiap permasalahan finansial termasuk dalam hal UMKM. Sekalipun saat ini UMKM digadang sebagai penyangga ekonomi nasional. Nyatanya, tidak sedikit dari mereka yang mengalami kesusahan dalm hal permodalan. Terlebih saat permintaan meningkat. Yang tentu saja membutuhkan modal makin besar untuk meningkatkan produksi. Kondisi ini dijadikan peluang bagi para pemilik modal. Mereka mendirikan perusahaan fintech yang menawarkan peminjaman uang yang menggunakan prosedur yang lebih mudah dibanding perbankan dan perusahaan pembiayaan. Namun, tetap dengan mekanisme pinjaman berbunga (Riba).

Karena sistem kehidupan saat ini di atur oleh sistem kapitalisme, maka masyarakat memandang bahwa hal tersebut adalah solusi. Padahal keberadaan perusahaan fintech adalah gambaran nyata lepas tanggung jawab penguasa kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan pengusaha. Pengusaha kecil dibiarkan mencari modal sendiri tidak ada jaminan sedikitpun parahnya usaha mereka juga ada di ring yang sama dengan pengusaha yang bermodal besar.

Penguasa dalam sistem kapitalisme tidak bervisi dunia dan akhirat. Maka wajar jika mengabaikan bahwa usaha bukan hanya sekedar berbicara tentang unung dan rugi namun juga akhirat. Dalam sistem kapitalisme, masyarakat terpaksa bahkan dibuat rela melanggar hukum syariat hanya demi mencari uang.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan secara praktis oleh Khilafah. Khilafah adalah negara yang mengurus dan melayani masyarakatnya dengan sepenuh hati. Sikap demikian karena konsekuensi logis dari kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia maupun di akhirat. Terkait UMKM, secara fakta aktifitas tersebut memang termasuk dari sektor rill. Karena di dalamnya ada aktivitas perdagangan sementara perdagangan yang menjadi salah satu dari 4 sumber ekonomi utama negara dalam Islam selain pertanian,jasa, dan industri.

Agar UMKM dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian masyarakat khususnya. Maka, perdagangan UMKM dalam Khilafah akan menciptakan suasana bisnis yang sehat dan syar’i. Yaitu dengan tidak membuka sedikitpun peluang sektor ekonomi non rill seperti perusahaan fintech dan bank ribawi. Karena konsep ribawi akan membuat aliran uang macet dan menumpuk di pemilik modal. Bahkan membuat angka peningkatan ekonomi tidak rill karena dihitung dari pergerakan saham dan investasi. Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba dalam muamalah. Allah SWT berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS.Al-Baqarah:275)

Dengan demikian, mekanisme permodalan UMKM dalam Khilafah tidak seperti saat ini yang bersumber dari perusahaan fintech, bank atau Perusahaan pembiayaan lainnya. Namun bersumber dari Baitul maal. Baitul maal adalah lembaga keuangan Khilafah yang memiliki 3 sumber pemasukan, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Masing-masing pos ini memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing. Untuk pembiayaan modal usaha, Khilafah bisa mengalokasikan dari pos kepemilikan negara atau umum. Negara bisa langsung memberikan dana usaha atau pinjaman tersebut tanpa menggunakan mekanisme riba bahkan secara cuma-cuma. Pemberian ini pun tidak hanya sekali diberikan namun diberikan seperlunya hingga kurang lebih dalam setahun.

Agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Khilafah akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jenis usaha yang dikembangkan. Kemudahan dalam hal permodalan inilah yang akan meringankan pedagang kecil UMKM dalam memulai usaha mereka. Selain itu, dalam ekonomi Islam juga ada konsep sama (Syirkah) untuk mempertemukan para pemilik modal dan para pengembang mereka diperbolehkan untuk saling mengambil manfaat Ketika menjamin kerjasama. Seperti inilah Khilafah berperan sebagai negara dalam mengembangkan usaha rakyat sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. Dan uniknya, Khilafah juga akan menjaga agar rakyatnya terhindar dari larangan syariat Ketika berusaha.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *