Hentikan Ekspor CPO, Demi Kepentingan Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Asha Tridayan, S.T.

 

Sudah beberapa bulan sejak harga minyak goreng melambung tinggi. Tentu kondisi ini menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah pun melakukan upaya agar harga minyak goreng bisa kembali turun. Termasuk penyelidikan yang pada akhirnya ditemukan tersangka mafia minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng atau kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Kemudian seorang pejabat eselon I yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.  (www.liputan6.com 21/04/22)

 

Pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga CPO dan minyak goreng, malah menjadi bagian dari permainan mafia. Hal ini semakin menambah keresahan di masyarakat. Apalagi setelah penangkapan tersangka ternyata tetap tidak mampu berkontribusi terhadap harga minyak goreng di pasaran yang masih tinggi.

 

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono mengatakan bahwa ketentuan harga minyak goreng masih bersandar pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. Sementara produk minyak goreng curah pun masih bertahan di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Disamping itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga menyampaikan kekhawatirannya. Bahwa kejahatan serupa mungkin saja terjadi di komoditas pangan lainnya di tanah air. Karena gula pasir, beras, hingga telur ayam mengalami kenaikan harga.

 

Di sisi lain, Ekonom INDEF, Nailul Huda, menyebut sebenarnya dalang dari permasalahan kelangkaan minyak goreng dan mahalnya harga belum benar-benar terungkap. Sebab, permasalahan minyak goreng langka tidak hanya sebatas perizinan ekspor saja. Menurutnya, ada masalah kartel harga yang menyebabkan harga minyak goreng naik berkali-kali lipat. Kemudian, dari sisi distribusi dinilai masih ada aktor lain yang lebih tinggi dibandingkan yang sudah diumumkan oleh Kejagung.

 

Pengamat ekonomi, Bhima Yudhistira, pun mengatakan bahwa pemerintah semestinya membekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng tersebut. Kemudian mencabut izin ekspor dan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan yang terlibat sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebagai upaya mengusut jaringan pelaku lain hingga tuntas. (www.liputan6.com 21/04/22)

 

Menanggapi kasus mafia minyak goreng tersebut, Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan pemberlakuan larangan ekspor CPO atau minyak goreng mentah ke luar negeri. Kebijakan tersebut rencananya bakal diterapkan mulai 28 April 2022. Namun, langkah tersebut juga tidak menjamin terjadi penurunan harga minyak goreng, seperti yang disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Bhima Yudistira. Pasalnya Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut harus dibarengi keputusan lain untuk menurunkan harga minyak goreng. Menurutnya, daripada melarang ekspor CPO, pemerintah diminta untuk mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO, 20 persen. Ia mengemukakan bahwa selama ini permasalahannya ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah. (sumbar.suara.com 24/04/22)

 

Permasalahan yang cukup rumit kembali menimpa masyarakat negeri ini. Minyak goreng yang merupakan bahan kebutuhan sehari-hari justru dimainkan oleh orang-orang besar. Upaya pemerintah pun tidak mampu memberikan solusi sekalipun kebijakan yang dibuat memperlihatkan dukungannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak negatif yang besar. Karena belum tentu para produsen dan distributor mau menggelontorkan barangnya ke pasar domestik. Sehingga harga minyak goreng pun tetap akan cenderung tinggi.

 

Seperti yang telah disampaikan para pakar ekonomi bahwa permasalahan yang sebenarnya tidak cukup diselesaikan dengan menutup ekspor CPO. Karena jumlah CPO lebih dari cukup jika hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Justru yang menjadi ancaman adalah orang-orang besar lain yang bermain dibalik kasus mafia minyak goreng ini. Tidak menutup kemungkinan CPO yang dilarang ekspor akan dimainkan lagi.

 

Sementara masyarakat negeri ini hanya menjadi korban kepentingan dan hawa nafsu sekelompok orang yang haus kekuasaan dan kekayaan. Inilah yang semestinya diwaspadai dan diselidiki hingga tuntas agar masalah kenaikan harga minyak goreng bisa segera terselesaikan. Berkaca dari barang-barang yang telah naik cenderung susah turun lagi harganya. Tentu hal ini akan sangat memberatkan masyarakat sekalipun pemerintah memberikan dana bantuan yang tidak seberapa dan tidak pasti perolehannya.

 

Permainan dalam dunia perdagangan semacam ini hanya bisa terjadi ketika sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme. Sistem yang mendukung para pemodal berlomba-lomba mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Berbagai cara pun dilakukan dengan tujuan mencapai kepentingannya. Tidak peduli masyarakat menderita. Terbukti pejabat pemerintah pun tersandung kasus tersebut. Padahal semestinya menjadi pengawas dan melindungi hak-hak rakyat justru tergiur dengan tawaran para pemodal. Bentuk pemerintahan oligarki yang semakin kentara. Penguasa memuluskan jalan pengusaha sementara pengusaha menjamin penguasa melanggengkan kekuasaannya.

 

Akan lain ketika negara menerapkan sistem Islam, sistem yang selama ini terus ditawarkan sebagai satu-satunya pengganti sistem rusak saat ini. Hanya sistem Islam dengan seperangkat aturannya termasuk sistem ekonomi Islam yang mampu mencegah dan menanggulangi para mafia kejahatan perdagangan. Sistem ekonomi Islam mengatur proses produksi dan distribusi barang dengan rinci. Daerah-daerah yang surplus atau berpeluang menghasilkan suatu barang akan difasilitasi sebaik mungkin oleh negara. Baik dari pembibitan, pemupukan hingga pemanenan. Kemudian negara juga mengatur distribusi barang tersebut merata ke seluruh pelosok daerah tanpa terlewati.

 

Sehingga kelangkaan barang akan sangat jarang terjadi. Terlebih kebutuhan dalam negeri akan dipenuhi dahulu sebelum dilakukan ekspor. Kegiatan ekspor pun tidak dipermainkan atau diatur oleh swasta (pengusaha) apalagi negara lain. Karena negara dengan sistem Islam akan berdaulat atas kebijakan dan urusan negaranya. Ditambah lagi, para pemain curang seperti mafia akan ditindak tegas oleh negara dengan sistem persanksian sesuai hukum syara’. Negara dalam hal ini benar-benar menjadi pelindung dan pengurus urusan rakyat. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan pemalak masyarakatnya sendiri.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.” (HR. Muslim). Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

 

Wallahu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *