Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Akankah Mengembalikan Kepercayaan Publik?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Akankah Mengembalikan Kepercayaan Publik?

Nina Iryani S.Pd

Kontributor Suara Inqilabi

 

Dilansir dari Jakarta, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang akan digelar 12-13 Desember 2023. Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari istana terkait kehadiran Jokowi.

Eko mengatakan, Hakordia sebenarnya jatuh pada 9 Desember. Namun karena bertepatan dengan akhir pekan, KPK menggeser pelaksanaan acara ke tanggal 12-13 Desember. Eko menyebutkan Hakordia 2023 mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” diselaraskan dengan tema Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu.

Kendati demikian, kemandirian komisi antikorupsi untuk bertugas bebas intervensi tengah disoroti. Akhir-akhir ini dinamika di badan KPK membuat kepercayaan publik merosot. Hasil Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada rentang 18-24 Mei 2022 menorehkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah diantara penegak hukum.

Survei lain, menunjukkan kiprah penegakan tindak korupsi di KPK yang cenderung merosot. Laporan Hasil Pemantauan Trend Penindakan Korupsi 2022 yang diterbitkan ICW menunjukkan, pada 2019 KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka itu turun pada 2020 menjadi menjadi 15 kasus dengan dengan 75 tersangka. Adapun pada 2021, KPK menangani 32 kasus dan menetapkan 115 tersangka. Sementara pada 2022, KPK menangani 36 kasus dengan 150 tersangka . Fluktuasi ini menunjukkan adanya trend pemberantasan korupsi yang belum konsisten dilakukan KPK.

Banyak aktivis antikorupsi menilai ada beberapa faktor yang menyertai tumpulnya taji komisi antirasuah. Revisi UU KPK merupakan salah satu faktor paling awal memicu goyangnya kinerja KPK. Diikuti dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), masuknya komisioner yang dianggap tidak mumpuni, ditambah pelanggaran kode etik oleh sejumlah petinggi KPK.

Terbaru, penetapan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi. Firli terjerat dugaan kasus pemerasan atau gratifikasi terkait perkara korupsi di Kementrian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, menilai kasus-kasus elite ini menurunkan citra penegakan hukum di bidang korupsi. Ia mengestimasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan mengalami penurunan sejak mencapai puncaknya pada 2019 dengan skor 40 poin.

“Ini akan memalukan Indonesia dimata global.” Katanya.

Bila korupsi dianggap biasa, maka inflasi meroket, daya beli masyarakat menurun, harga-harga tidak stabil, kesenjangan sosial semakin meningkat ( yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin) bahkan lebih buruk dari itu, korupsi bisa menyebabkan utang luar negeri membengkak. Bunganya besar, akhirnya seperti yang terjadi di Sri Lanka yang menyerahkan kekayaan negara pada asing yang menyebabkan kemunduran negara sampai akhirnya terjadi miskin ekstrim dalam negeri. Indonesia yang tiap tahunnya menggembar-gemborkan anti korupsi, menyuarakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti Pancasila sila ke 5, nyatanya gagal bahkan ketua KPK nya pun terjerat korupsi.

Padahal Allah SWT telah berfirman:

“Janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal kamu mengetahui.”

(TQS. Al-Baqarah ayat 188).

Demikian pula Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).”

(TQS. An-Nisa ayat 29).

Allah juga berfirman:

“Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram.”

(TQS. Al-Maidah ayat 42).

Demikian Allah telah mengharamkan memakan harta bukan milik pribadi. Korupsi pun menjadi haram. Islam menjamin atas hukuman dan efek jera bagi koruptor dengan seadil-adilnya bahkan tidak memberi celah sedikitpun adanya tindakan korupsi. Hanya dengan Islam kaffahlah kesejahteraan, kestabilan harga, jaminan kehidupan, kepercayaan publik yang hakiki serta ahlak mulia terpancar dari para pemimpin adil dalam Islam. Kapitalisme menyuburkan korupsi. Islam mengantisipasi terjadinya korupsi Dan menghukum siapapun yang melakukannya. Maka, mari raih kemuliaan hanya dengan Islam kaffah.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *