Haji 2021 Tinggal Isapan jempol

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Khusnul Khatimah

 

Ibadah haji merupakan salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan Allah SWT. Ibadah ini pertama kali diisyari’atkan pada tahun ke enam Hijrah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 96-97. Kata al-hajj menurut bahasa berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan beberapa rangkaian amal ibadah menurut rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Haji merupakan rukun Islam kelima dan pokok ibadah sebelumnya, yakni: mengucapkan dua kalimat syahadat, ibadah salat, ibadah puasa ramadhan, ibadah zakat

Ibadah haji merupakan penyempurna rukun Islam dan juga kewajiban manusia pada Allah SWT. Ibadah haji merupakan impian setiap kaum muslim dan muslimah di berbagai negara. Namun, karena disisi lain kapasitas di Masjidil Haram terbatas, maka setiap negara memiliki batasan kuota haji termasuk di Indonesia. Setiap tahun jumlah jamaah semakin bertambah sementara lingkungan amaliah untuk pelaksanaan ibadah haji terbatas. Dalam rangka tersebut, baik pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia dituntut untuk menyediakan fasilitas dan berbagai kemudahan bagi tamu-tamu Allah.

Namun, di masa pandemi ini penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 H/2021 Masehi,” papar Yaqut.

Selain itu pandemic, alasan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini menurutnya adalah karena Kerajaan Arab Saudi yang juga belum membuka akses layanan penyelenggara ibadah haji tahun 2021. Akibat kasus Covid-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.

Di tengah kabar buruk bagi Jemaah haji Indonesia ini, beberapa negara seperti yang disampaikan Pada akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, 30 Mei 2021, @MOISaudiArabia, pemerintah Arab ternyata membolehkan 11 negara yang masuk, dan Indonesia tak masuk dalam daftar. Daftar 11 negara yang sudah diizinkan masuk Arab Saudi yakni Amerika Serikat, nggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss dan Uni Emirat Arab (cnbcindonesi,com)

Lalu bagaimana  tanggung jawab penuh negara dalam memfasilitasi kewajiban agama setiap orang? Seharusnya pemimpin negara bertanggung jawab akan kenyamanan bagi setiap warga negaranya, bukan untuk mempersulit apalagi dalam hal ibadah untuk menambah ketaatan kepada Allah, seharusnya pemimpin dalam negara berusaha memberikan yang terbaik untuk rakyatnya, mengurusi, memberikan solusi ketika ada permasalahn di tengah umat, mencari jalannya.

Rasul mengingatkan ketika memilih pemimpin diserahkan pada yang ahlinya.  Sebagaimana Sabda Rasulullah sa.  “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya”. (HR Bukhori dan Muslim).

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *