Grasi Massal untuk Napi Narkoba, Tepatkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Grasi Massal untuk Napi Narkoba, Tepatkah?

Oleh Vina Meilany

Aktivis Muslimah dan Pendidik Generasi

Usulan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba, sebagai upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. CNN Indonesia, Jakarta (Jum’at, 15/9/23) – Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

“Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 % lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahgunaan narkoba yang selama ini di diskriminalisasi terlalu berlebihan.” kata Rifqi dalam konferensi pers.

Dengan kondisi lapas yang demikian membuktikan betapa banyak penyalahgunaan narkoba. Yang disebabkan oleh beberapa hal, yaitu tidak adanya efek jera dalam sistem sanksi dan lemahnya pengawasan kepada penggunaan narkoba. Faktanya sekalipun sudah masuk lapas, pengedar maupun pemakai masih bisa berinteraksi bahkan mengendalikan pengedaran narkoba.

Adapun faktor lain adalah kemiksinan yang mendorong seseorang menjadi pengedar, demikian juga lemahnya keimanan yang menyebabkan rusaknya kepribadian dan juga mereka mengkonsumsi narkoba untuk pelarian dari penatnya kehidupan.

Sungguh miris ditengah banyaknya kasus narkoba ini muncul usulan grasi massal napi narkoba. Hal ini menunjukkan, negara menganggap sepele peredaran narkoba di tengah masyarakat. Inilah kehidupan yang dihasilkan dari sistem sekulerisme kapitalisme. Sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Kehidupan manusia semata-mata hanya untuk mengejar kepuasan materi, tanpa mempertimbangkan halal haram maupun bahaya yang ditimbulkan.

Permasalahan narkoba hanya bisa diselesaikan oleh sistem kehidupan yang menerapkan sistem Islam, sistem yang dinaungi oleh aturan Islam adalah kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Islam melarang menggunakan benda-benda yang memabukan dan membuat lemahnya akal.

Hadits dari Ummu Salamah R.A berkata:

“Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (yang membuat lemah). “

(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram. Benda yang bernama narkoba memenuhi kriteria keharaman tersebut, karena narkoba menyebabkan bahaya dan kerusakan yang mengerikan bagi individu, masyarakat maupun negara. Bagi individu narkoba menyebabkan gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tahan tubuh, depresi hingga kematian akibat overdosis.

Bagi masyarakat, narkoba dapat menimbulkan masalah sosial seperti kekerasan, kriminalitas dan lainnya. Sedangkan bagi negara, negara akan kehilangan produktifitas generasi yang unggul, terganggunya keamanan nasional dan sebagainya.

Dalam sistem Islam keharaman narkoba akan menjadi pemikiran umum, karena itu individu akan sendirinya menghindari narkoba karena pemikiran tersebut. Sedangkan masyarakatnya akan melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap semua jenis kemaksiatan. Aktivitas ini akan mempersempit ruang gerak pengedar maupun pemakai narkoba sehingga jiwa masyarakat akan bersih dari barang haram.

Dalam sistem Islam, negara akan menjaga akal warga negaranya dari hal-hal yang merusak, misalnya narkoba. Peran pemimpin dalam sistem Islam akan menjaga akal warganya adalah dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Melalui sistem ini generasi akan memiliki syakhsiyah Islam (kepribadian Islam) yang pola pikir dan pola sikapnya akan terikat dengan syariat Islam.

Sistem Islam juga akan menjamin kesejahteraan warga negaranya yaitu dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Sistem ini akan menutup celah peredaran narkoba karena faktor ekonomi, tak hanya itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sistem Islam akan menerapkan sanksi hukum Islam (uqubat) kepada para pengedar dan pemakai narkoba.

Sebab sistem uqubat yang dijalankan dalam sistem Islam menimbulkan dua efek sekaligus yakni jawabir (sebagai penebus dosa pelaku) dan zawajir (sebagai pencegah) karena pelaksanaan uqubat akan dipertontonkan kepada khalayak umum. Proses ini akan menimbulkan rasa ngeri di jiwa-jiwa orang mukmin sehingga mereka tidak ingin melakukan hal serupa. Alhasil kehidupan bernegara akan bersih dari narkoba.

Jika ingin menyelamatkan generasi dan menuntaskan over crowded lapas karena narkoba maka solusi satu satunya adalah menerapkan sistem Islam.

Wallahualam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *