Grasi Massal Napi Narkoba, kok Bisa ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Grasi Massal Napi Narkoba, kok Bisa ?

Oleh Yuni Sholiha

Kontributor Suara Inqilabi

 

Disaat para pengedar dan pemakai narkoba sudah dijatuhi hukuman, maka sudah seharusnya mereka sudah tidak ada kesempatan berbuat kejahatan kembali. Namun kenyataannya berbeda, saat ini para pelaku dan pengedar meskipun sudah di lapas masih bisa menjalankan aktivitasnya dari balik jeruji besi. Maka yang terjadi kondisi pelaku maupun pengedar narkoba di Indonesia masih banyak. Sehingga lapas mengalami over crowded dan diusulkan ada grasi massal terhadap narapidana narkoba tersebut.

Di lansir dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230915182951-12-999648/usul-tim-reformasi-hukum-ke-jokowi-grasi-massal-pemakai-narkoba bahwa untuk mengatasi over crowded lapas yang hampir 100% Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna Narkoba.

Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

“Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikiriminalisasi terlalu berlebihan,” kata Rifqi dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (15/9).

Penyebab Lapas bisa Overcrowded

Overcrowded atau penuhnya lapas sebenarnya sudah lama terjadi, kenapa bisa penuh ? Karena jumlah pengguna narkoba yang tertangkap sangat besar dan semakin hari jumlahnya semakin banyak. Di masyarakat atau diluar lapas jumlahnya juga sangat banyak yang masih mengonsumsi narkoba. Sebenarnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab banyaknya jumlah pengguna maupun pengedar narkoba. Pertama faktor individu: seseorang yang mengonsumsi benda haram tersebut karena lemah imannya, sehingga tidak peduli adanya zat didalam narkoba yang haram untuk dikonsumsi. Tanpa melihat halal ataupun haram.

Kedua Masyarakat : saat ini masyarakat bersifat individualis saja, tidak peduli dengan urusan orang lain. Sehingga tidak ada kontrol di masyarakat. Ketika ada pelaku maupun pengedar narkoba beranggapan bukan bagian dari urusan mereka.

Ketiga Negara : Peran negara dalam hal ini sebagai penguasa tidak memiliki sikap yang tegas terhadap kejahatan narkoba. Sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera, sehingga narkoba terus meningkat. Belum lagi banyaknya oknum aparat justru menjadi pengguna narkoba bahkan pengedar narkoba.

Pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba menunjukkan sikap pemerintah yang tidak tegas, harusnya dihukum yang memberikan efek jera namun malah diberikan grasi. Jadi wajar kalau lapas Narkoba akan terus penuh. Namun inilah kondisi saat ini, ketika sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan yang senantiasa menuhankan materi serta memisahkan agama dari kehidupan. Bahkan banyak dibeberapa negara narkoba dilegalkan dengan alasan tertentu. Sehingga memicu kerusakan yang sangat parah, misalkn di Amerika Serikat terdapat “Kota Zombi” karena banyak warga yang berkeliaran di jalan-jalan akibat kecanduan narkoba.

Islam Menyelesaikan Masalah Narkoba

Peredaran narkoba juga pengonsumsi yang masih banyak. Membuktikan sistem yang diterapkan saat ini belum mampu memberikan solusi yang efektif, Islam sebagai agama sekaligus memiliki aturan dalam kehidupan telah terbukti selama berabad-abad mampu menyelesaikan permasalahan. Bagaimana Islam sangat meninggikan derajat akal. Sehingga menjadikan akal tolak ukur seseorang terkena taklif( beban hukum) , dalam Islam segala hal yang merusak akal hukumnya haram, seperti narkoba, minuman keras ,ganja, morfin dan lainya. Allah SWT. Berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Keharaman narkoba juga didasarkan oleh Ibnu Taimiya Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (majmu’ alfatawa,34:214).

Dalam Islam bagi yang melakukan kejahatan pelaku nya akan diberi sanksi yang tegas dan adil. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah atau Qodi. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya. Sanksi bagi pengguna narkoba baru berbeda dengan pengguna lama, dan hikmah sanksi yang diberikan akan membawa efek jera.

Para oknum yang terbukti menjadi pengedar atau pemakai akan di sidang di Mahkamah Mazhalim dan di hukum dengan adil. Khilafah akan terus mengontrol kesejahteraan rakyatnya khususnya kecukupan ekonomi dengan memastikan terpenuhi kebutuhannya, sehingga tidak ada peluang mengkonsumsi narkoba apalagi dijadikan sebagai ladang bisnis.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *