Gerai Ritel Terpuruk, Ekonomi Kapitalis Semakin Ambruk

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Sri Kayati, S.Pd. (Komunitas Menulis Setajam Pena)

 

Sudah terlalu banyak masalah yang terjadi di tengah masyarakat semenjak pandemi Covid 19 melanda dunia. Salah satunya yaitu ditutupnya gerai ritel modern, yang mengakibatkan terjadinya banyak PHK karyawan dan semakin melemahkan pertahanan perekonomian negara. Sebab, pendapatan negara berkurang, tidak ada lagi masukan pajak dari pemasangan iklan atau reklame dalam jumlah yang besar, dan lain-lain.

 

Dilansir dari kompas.com (28/5/2021), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, Kamis (27/5/2021), mengatakan, bisnis ritel telah memasuki titik nadir setelah satu tahun lebih terdampak pandemi.

 

PT Hero Supermarket Tbk. (HERO Group) pun memutuskan untuk menutup seluruh gerai giant pada akhir Juli 2021. Penutupan gerai Giant ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memfokuskan bisnisnya ke merek dagang IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket yang memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan Giant. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan dampak dari penutupan gerai giant modern bisa menghilangkan pendapatan negara sebab pengurangan gerai. Selain itu, retribusi pendapatan daerah juga akan hilang (liputan6.com, 25/5/2021).

 

Langkah Hero Group mengikuti peritel besar lainnya yang sudah terlebih dahulu menutup sebagian atau semua gerainya akibat terimbas pandemi. Misalnya, PT Matahari Department Store yang menutup 25 gerai pada 2020 dan berencana kembali menutup 13 gerai tahun ini. Ada pula gerai ritel fashion Centro Department Store dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk.

 

Kalau kita analisa, terpuruknya pengusaha ritel modern saat ini sebenarnya tidak lepas dari akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Karena dalam sistem kapitalis, digerakkan dalam dua sektor, sektor non riil dan sektor riil. Sektor non riil  disebut juga sektor keuangan atau moneter yaitu perbankan, pasar modal dan pasar uang. Sedangkan sektor riil yaitu aktivitas pertukaran barang dan jasa.

 

Perkembangan sektor non-riil ini merupakan pelebaran fungsi uang yang tadinya hanya sebagai alat tukar menjadi komoditas yang diperdagangakan. Sektor non-riil ini dikembangkan oleh para pemilik modal untuk melakukan investasi secara tidak langsung, yaitu melalui pasar modal dengan membeli saham-saham yang ada di pasar modal. Faktanya, nilai ekonomi non-riil seperti transaksi di lantai bursa saham melebihi nilai transaksi barang dan jasa. Karena transaksi hanya dilakukan di sektor ”Maya” atau virtual sector.

 

Gejala ketidak-seimbangan antara sektor moneter dan sektor riil menjadi fenomena keterputusan antara maraknya arus Uang (Moneter) dengan arus barang dan jasa. Inilah yang kemudian menciptakan satu kondisi perekonomian gelembung (bubble economic), suatu kondisi yang melibatkan transaksi keuangan yang besar sekali, namun sesungguhnya tidak ada isinya karena tidak dilandasi transaksi riil.

 

Kondisi saat ini juga dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat terhadap barang konsumsi. Karena menghadapi sulitnya ekonomi di masa pandemi, masyarakat lebih memilih menahan diri untuk membeli barang-barang kebutuhannya sehari-hari dan hanya mengutamakan membeli kebutuhan pokok saja. Dengan demikian, dampak pandemi terhadap sektor riil semakin nyata. Gulung tikar para pengusaha ritel modern, gelombang PHK massal dan dampak ikutan yang menyertai kolapsnya ekonomi kapitalis dalam menghadapi pandemi. Kondisi seperti ini semakin menampakkan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam mengatasi krisis ekonomi.

 

Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dimana pengembangan bisnis hanya bertumpu pada sektor riil. Haram pemerintah maupun swasta mengembangkan sektor non-rill. Pengembangan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam bertumpu pada pengembangan industri pertanian, perdagangan barang dan jasa (baik perdagangan dalam negeri maupun luar negeri), pengembangan industri non-pertanian, ataupun kerjasama bisnis dalam bentuk berbagai syirkah atau kerjasama usaha untuk memfasilitasi para pemilik modal yang tidak memilik skill bisnis dengan para pengusaha yang membutuhkan modalnya untuk pengembangan usaha.

 

Dalam sistem Islam diharamkan segala macam bentuk aktivitas ekonomi yang berbasis riba. Maka keberadaan aktivitas ekonomi pada bursa saham, pasar modal atau pasar uang tidak diperbolehkan, karena itu semua merupakan aktivitas riba. Allah SWT berfirman : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275)

 

Islam juga mengatur hukum kepemilikan terhadap barang dan jasa. Individu diperbolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta. Kepemilikan individu dibatasi oleh kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Individu tidak diperbolehkan memiliki harta yang terkategori milik umum dan milik negara. Disamping itu, Islam juga mengatur terkait dengan distribusi barang dan jasa, sehingga bisa merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian kesejahteraan rakyat akan mudah terwujud.

 

Hukum kepemilikan dalam Islam sangat berbeda dengan hukum kepemilikan dalam sistem kapitalis. Dalam sistem kapitalis, individu atau swasta diperbolehkan memiliki harta yang terkategori milik umum dan milik negara. Sehingga kekayaan hanya tertumpu pada para pemilik modal saja. Sementara itu rakyat banyak tetap dalam kondisi kekurangan dan miskin serta susah mendapatkan kesejahteraan. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini. Rakyat akan semakin terpuruk dan sulit untuk mampu mempertahankan diri.

 

Lantas masihkah berharap pada sistem kapitalis yang telah nyata-nyata gagal dalam menyejahterakan rakyat? Dan kembali kepada sistem buatan Allah SWT, Dzat yang maha mengetahui segala urusan makhlukNya. Yakni kembali pada sistem Islam kaffah dengan menerapkan seluruh syariatnya dalam institusi khilafah.

Wallahu a’lam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *