Gelombang PHK, Rakyat kian Menderita

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Gelombang PHK, Rakyat kian Menderita

Mariah

Pendidik Generasi

 

Akhir-akhir ini, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali marak terjadi di dalam negeri. Seperti pada pemasok otomotif dalam negeri sebagaimana dilansir, Jakarta, CNBC Indonesia – Pemasok otomotif Bosch akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.200 karyawan di divisi pengembangan perangkat lunak pada akhir 2026.

Tidak hanya itu saja, pada sektor manufaktur pun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga terjadi. Dilansir, Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia mencuat setelah unggahan video di media sosial menjadi viral. PHK itu disebut-sebut bakal ‘menelan korban’ sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan sumber nafkahnya.

Disebutkan, PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai Februari 2024. Beredar kabar, pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel) itu tengah berencana segera hengkang dari Indonesia dan Vietnam akan jadi lokasi baru untuk membangun pabriknya.

Ini jadi berita buruk pertama yang berasal dari sektor manufaktur RI di tahun 2024. Setelah tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja tersebut.

Fenomena pemutus hubungan kerja (PHK) banyak terjadi karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat dari resesi yang sebenarnya sudah terjadi sejak pandemi Covid-19 bulan Maret tahun 2020 lalu. Hal ini menyebabkan penurunan permintaan pasar global yang ikut terpengaruh dikarenakan perekonomian dunia juga sedang melambat, maka tentu berdampak pada sejumlah negara. Selain itu , perusahaan tidak sanggup menghadapi serbuan produk impor, baik legal maupun ilegal, ke pasar dalam negeri, hingga menyebabkan stok pabrik dalam negeri menumpuk lalu berujung pada pengurangan produksi hingga PHK.

Pemutus hubungan kerja (PHK) merupakan akibat dari diterapkannya Sistem ekonomi kapitalis. Di mana keuntunganlah yang menjadi asasnya, adapun ketika pangsa pasar di suatu wilayah sudah tidak menguntungkan, maka dengan mudahnya mereka akan mencari pangsa pasar baru yang lebih menguntungkan. Dalam sistem kapitalisme, pekerja hanya dianggap sebagai alat produksi yang “dipakai” bila bisa memberikan keuntungan pada perusahaan, dan ketika dianggap tidak memberikan keuntungan, para kapitalis yang mempekerjakan mereka berhak memberhentikan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan nasib dari para pekerja tersebut.

Perusahaan saat ini selalu mengambil solusi PHK saat kondisi ekonomi dan persaingan bisnis mengalami ketidakstabilan. Hal ini membuktikan posisi buruh yang sangat lemah. Mereka direkrut serta di-PHK sesuai kepentingan industri. Buruknya kapitalisme yang menganggap gaji pegawai adalah bagian dari biaya produksi. Sehingga biaya ini harus ditekan seminimal mungkin guna memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.

Negara pun lepas dari tanggung jawabnya sebagai pelindung rakyat dalam menjamin lapangan pekerjaan yang memadai yang berujung tingginya angka pengangguran, sehingga krisis ekonomi akan terus terjadi dan mengakibatkan rakyat menderita. Mirisnya, pemerintah pun tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini. Dalam sistem kapitalisme, pemerintah hanya sebagai regulator dan keberpihakannya begitu jelas, yakni pada para kapitalis. Hal ini terlihat dari regulasi yang mendukung kapitalis dan menyengsarakan rakyat.

Sebagaimana pada tahun 2020 telah disahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU, yang dinilai merugikan para pekerja (buruh). Salah satu isi dari UU Cipta Kerja yang telah banyak merugikan pekerja adalah dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme dengan menggunakan sistem ekonomi Islam. Salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kemampuan mengantispasi kemajuan teknologi sehingga tetap tersedia lapangan kerja bagi rakyat. Rakyat pun dijamin pendidikannya sampai level perguruan tinggi sehingga mampu meningkatkan kompetensi dan kualitas dirinya ketika menjadi tenaga kerja dan mampu mengupayakan pekerjaan yang lebih baik. Sehingga mampu pula meraih kehidupan yang layak dengan daya beli yang memadai. Ketika pun ada hal yang berhubungan dengan perekrutan ataupun pemberhentian tenaga kerja maka akan diatur sesuai dengan syariat Islam.

Adapun negara yang menerapkan aturan Islam mengatur semua kepemilikan umum yang merupakan hak rakyat, dalam hal ini adalah sumber daya alam (SDA) kemudian bertanggung jawab dalam pengelolaannya, sehingga negara memiliki perusahaan dalam jumlah yang besar dan mampu menyerap tenaga kerja dari warga negaranya. Negara yang menerapkan sistem Islam pun akan turun tangan memberi bantuan modal tanpa riba kepada individu yang ingin membuka usaha, sehingga individu tersebut memiliki akses dalam pergerakan ekonomi.

Serta tidak akan mudah mengeluarkan kebijakan impor yang menjadikannya bergantung pada negara lain. Negara yang menerapkan aturan Islam pemimpinnya senantiasa bersikap adil, tidak sewenang-wenang dan menjadi pelindung bagi rakyatnya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR. Muslim)

Demikianlah Islam mengatur sistem perekonomian berikut semua hal yang terkait di dalamnya termasuk menjadi solusi dalam persoalan PHK. Sudah saatnya aturan Islam diterapkan agar tercipta hidup sejahtera.

Wallahu’allam Bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *