Gaji ASN Naik, Demi Kinerja atau Suara?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Gaji ASN Naik, Demi Kinerja atau Suara?

Marwana S, S.Kep.Ns

Kontributor Suara Inqilabi

 

Jelang pemilu 2024 presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercantum dalam peraturan presiden nomor 10 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil, menurut peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS ke dalam gaji pokok PNS.

Sejumlah pengamat politik menilai keputusan presiden menaikkan gaji PNS dan TNI/POLRI sebesar 8% menjelang pilpres 2024 diyakini sebagai strategi untuk mendulang suara salah satu pasangan capres cawapres, mengingat jumlahnya mencapai 4,28 juta bisa memberi peluang kemenangan.

Namun, Mohammad averrouce, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menampik tudingan itu. Menurutnya, kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kinerja para ASN, sebab hampir seluruh instansi pemerintah nilai adaptif masih merah atau nilainya masih di bawah 50, artinya indeks kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih rendah. Maka dari itu, reformasi birokrasi sesuai arahan presiden Jokowi wajib dilaksanakan. Kenaikan gaji tersebut juga diharapkan bisa mensejahterakan ASN dan mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sejumlah pegawai negeri di kementerian menyebut kenaikan gaji 8% tidak terlalu signifikan sebab 5 tahun terakhir tidak ada kenaikan. Kenaikan gaji ibarat kebijakan populis yang sarat konflik kepentingan di tengah tahun politik. Sebab persoalan kesejahteraan dan kinerja ASN sudah terindera beberapa tahun terakhir. Ditambah masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga bahan pokok, biaya kesehatan, dan pendidikan yang semakin tidak terjangkau. Tak heran banyak ASN yang kerja sampingan untuk menutup kekurangan biaya hidup keluarganya. Bahkan ada yang bersikap curang seperti melakukan suap dan korupsi.

Persoalan kesejahteraan akan terus menjadi PR dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, karena persoalan kesejahteraan bukan semata rendahnya gaji melainkan negara lepas tangan dalam menjamin kesejahteraan individu per individu, meniscayakan penguasaan hajat hidup masyarakat kepada pihak swasta/korporasi demi meraih keuntungan dan negara mendukung melalui regulasi.

Sistem kapitalisme juga sarat dengan tindakan zalim oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan. Hal itu karena sistem ini memposisikan rakyat sebagai objek eksploitasi untuk diambil keuntungan darinya. Meskipun penetapan gaji adalah kesepakatan dua belah pihak namun sangat banyak ditemui kondisi penetapan gaji pekerja yang tidak sesuai kemanfaatan yang telah diberikan pekerja. Di samping itu, kinerja ASN kian buruk buah penerapan sistem pendidikan yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan.

Berbeda dengan negara yang menerapkan Islam dalam kehidupan, negara dalam Islam wajib menjamin kesejahteraan setiap rakyat terlebih para ASN. Jaminan kesejahteraan tidak hanya melalui gaji namun ada mekanisme seperti jaminan kebutuhan pokok serta layanan kesehatan, pendidikan, keamanan yang menjadi tanggung jawab negara. Sebagaimana sabda Rasul Saw:

“Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Kesejahteraan seluruh rakyat akan diwujudkan melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan pokok tiap individu dan memberi peluang bagi tiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuannya masing-masing. Syariah Islam menetapkan kebutuhan dasar berupa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan harus dijamin oleh negara. Pemenuhannya dilakukan secara langsung dengan bebas biaya sementara kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, dan papan dijamin oleh negara secara tidak langsung dengan menyediakan lapangan kerja yang luas hingga bisa dijangkau oleh seluruh rakyatnya. Khususnya bagi laki-laki yang diwajibkan bekerja dalam Islam salah satunya adalah menjadi pegawai negara.

Inilah yang menjadikan gaji pekerja hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pokok saja, sebab negara akan mengambil alih pengelolaannya dalam aspek produksi hingga distribusi sesuai ketentuan syariah Islam. Penetapan gaji ASN pun akan ditentukan oleh khubaro yang berkompeten sehingga benar-benar tepat dan tidak ada pihak yang dizalimi kebijakan ini murni untuk kepentingan ASN.

Negara Islam melalui sistem pendidikan yang berkualitas juga akan melahirkan individu berkepribadian Islam sehingga pekerja yang menjadi ASN maupun profesional lainnya memiliki kualitas terbaik, beriman, bertakwa, amanah dan terampil dengan etos kerja yang tinggi. Demikianlah penerapan sistem Islam yang mampu mensejahterakan seluruh rakyatnya termasuk ASN, jauh dari kepentingan tertentu yang merugikan rakyat.

 

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *