Fungsi Negara dalam Melindungi Generasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tawati (Pengamat Masalah Anak dan Remaja)

Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan sejumlah catatan penting dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Provinsi Jawa Barat terkait perlindungan perempuan dan anak, ditanggapi oleh Pemerintah Kota Cirebon.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kota Cirebon sudah melakukan sejumlah program. Baik secara konseling maupun lainnya.

Dalam perlindungan anak, ada program 3 end. Program ini bekerja sama dengan khatib dan tokoh agama untuk memberikan konseling kepada anak-anak. Terutama dalam persoalan kekerasan dan perdagangan terhadap anak.

Ada sejumlah program terkait anak, baik dilakukan oleh pemerintah maupun komunitas. Misal, Komunitas Cirebon Peduli Anak Bangsa (CPAB), Forum Anak Cirebon (FAC), Komunitas Wadul Bae atau Warga Peduli Bocah lan Emboke. Saat ini Kota Cirebon memeroleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan ketagori tingkat Madya. (Citrust.Id, 16/6/2020)

Pihak pemerintah memang mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menyejahterakan dan melindungi anak/generasi. Di bidang perumahan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan menyiapkan rancangan pembiayaan perumahan khusus untuk mengatasi masalah perumahan yang dihadapi generasi milenial.

Demikian juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa program Idola (Indonesia Layak Anak) sebagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus mereka.

Apakah upaya-upaya itu cukup ideal? Sangat tidak cukup dan jauh dari ideal. Apa yang sudah dilakukan oleh negara tidak menunjukkan keseriusan dalam melindungi generasi malah terkesan abai dan tidak sebanding dengan posisinya sebagai pelindung.

Pertama, negara terkesan hanya memberikan solusi berupa jargon-jargon seperti Sekolah ramah anak, kota layak anak (KLA), atau Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam pelaksanaannya, solusi yang diambil pemerintah tidak menyentuh akar masalahnya sehingga alih-alih menyelesaikan yang terjadi nasib dan masa depan generasi kian terancam.

Akar masalah generasi sekarang adalah ancaman liberalisme, sekularisme, dan kapitalisme, sehingga semestinya pengaruh ideologi inilah yang harus dicabut dari kehidupan generasi bangsa.

Kedua, nampak adanya upaya pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain (individu, keluarga, dan swasta). Masalah kesehatan, perkara yang semestinya diperoleh secara gratis oleh seluruh warga, sekarang justru dibebankan kepada rakyat dan dikelola oleh swasta berupa program BPJS. Ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara.

Jadi, apa yang diklaim sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak, bisa dikatakan sebagai bentuk ketidakseriusan dari pihak negara. Jelas sekali rezim sekarang tidak berhasil melindungi generasi, alias gagal. Bagaimana tidak, masalah yang menimpa generasi kian meningkat dan semakin banyak ragamnya. Bisa dilihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan masalah-masalah anak terus terjadi dan bertambah jumlahnya (Tawuran anak sekolah, seks bebas remaja, pecandu narkoba, penderita HIV AIDS, pelaku kriminal remaja, dan lain-lain)

Melindungi generasi, artinya mengantarkan mereka mampu mewujudkan tujuan penciptaannya, yakni menjadi hamba Allah yang mengisi hidupnya untuk beribadah kepada Allah (QS.51:56); menjadi generasi Khairu Ummah yang senantiasa mengajak manusia kepada cahaya Islam, dan melakukan amar a’ruf nahi munkar (QS.3:110); dan menjadi pemimpin orang-orang bertakwa (QS.25:74).

Karakter generasi terbaik tersebut tidak akan lahir begitu saja, namun dibutuhkan upaya sungguh-sungguh dan terencana, berupa: Jaminan terpenuhi kebutuhan dasar secara layak (sandang, pangan, dan perumahan). Serta terlaksananya layanan pendidikan yang baik sesuai dengan tujuan pendidikan; ada jaminan kesehatan dan keamanan bagi seluruh warga negara.

Berikutnya, harus ada perlindungan terhadap generasi dari apapun yang bisa melemahkan fisik mereka, merusak keimanan dan akhlaknya, serta menghancurkan masa depannya. Salah satu yang harus dilakukan adalah mengawasi media massa yang tersebar di tengah masyarakat. Wajib ada lembaga yang menjalankan peran ini.

Lembaga negara inilah nanti yang akan menjalankan fungsi pengawasan tersebut yang menjamin generasi bangsa tetap aman dari segala pengaruh media massa yang negatif dan destruktif, seperti situs-situs porno, dan sebagainya. (Muqaddimah ad-Dustur, II/291).

Negara pun akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 6-7).

Dalam Islam kebaikan dan keselamatan anak adalah tanggung jawab dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, serta negara. Tentu saja dengan porsi yang tidak sama. Islam mewajibkan siapapun untuk menjaga dirinya dari bahaya serta melarang menjerumuskan diri dari perbuatan yang mengancam (pengharaman khamar, judi, bunuh diri, dan lain-lain). Islam memerintahkan orang tua untuk menjaga diri dan keturunan dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada siksa neraka (QS.At-Tahrim[6]:6).

Amar ma’ruf nahi munkar yang diwajibkan kepada setiap Muslim adalah wujud kepedulian masyarakat dan lingkungan terhadap nasib generasi. Sementara negara adalah penanggung jawab utama yang harus memastikan individu, keluarga, dan masyarakat mampu melaksanakan kewajibannya secara sempurna. Tanggung jawab ini diwujudkan berupa penetapan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat (ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain).

Dan untuk mewujudkan fungsi negara yang ideal sebagai penanggung jawab dan pelindung, tidak bisa berharap kepada rezim yang sudah nyata kegagalannya, karena rezim ini menerapkan sistem demokrasi sekuler kapitalis yang tidak pro rakyat. Satu-satunya harapan tertambat pada sistem yang dijanjikan Allah SWT akan menyejahterakan kehidupan di dunia dan menjamin keselamatan di akhirat kelak, yakni institusi Khilafah Islamiyah (QS.An-Nuur[24]:55).

Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *