Ekstensi Masa Jabatan Peluang Subur Eksistensi Para Koruptor

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ekstensi Masa Jabatan Peluang Subur Eksistensi Para Koruptor

Oleh Wina Nur Asyifa

Aktivis Remaja Subang

 

Pada saat menjamurnya penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, malah berani meminta naiknya alokasi dana desa menjadi sekurangnya 10% dari APBN. Namun, sisi lain ada revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya satu periode selama enam tahun menjadi sembilan tahun.

Apakah hal ini berdampak untuk kesejahteraan desa atau malah menjadi ladang emas bagi para koruptor?

Potensi Politik Nepotisme Desa.

Pakar politik Universitas Airlangga (Unair) Ucu Martanto berpendapat.

“Revisi UU ini akan berpengaruh pada periode masa jabatan kepala desa yang pada awalnya satu periode hanya enam tahun, kemudian berubah menjadi sembilan tahun. Dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,”

Kemudian lanjutnya “Pemerintah jangan hanya menitikberatkan masa jabatan tetapi juga aspek-aspek regulasi lainnya guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan jabatan,” Jumat (30/6/2023).

Hal ini jelas akan menimbulkan nepotisme politik. Karena pada saat menjabat menjadi kepala desa, seorang kepala Desa memiliki waktu yang panjang untuk menggantikan jabatannya sehingga jabatan tersebut bisa di lanjutkan oleh anaknya atau kerabatnya, karena mereka telah menempati hati masyarakat pada saat lamanya masa jabatan tersebut.

Problem Laten Dana Desa

Maraknya _Latent social problems_ atau masalah sosial laten yang dianggap sebagai hal lumrah di masyarakat sekitar, justru berdampak besar bagi Masyarakat hingga negara, seperti kasus di Banten. Akiani seorang Kepala Desa, di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Akiani menjabat selama enam tahun pada periode 2015-2021. Akiani menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp. 988 juta. Akiani menggunakan dana desa untuk kebutuhan pribadi. Dari pesta di tempat hiburan malam hingga poligami dengan empat perempuan.

Semestinya uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar. Seperti rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Saat ini Akiani di tahan untuk selanjutnya akan di adili di pengadilan Negeri Serang. Akiani di jerat padal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan dari Corruption Watch (ICW) mencatat ada 155 kasus rasuah yang terjadi di sektor ini dengan total 252 menjadi tersangka sepanjang tahun lalu.

Angka ini cukup miris, angka korupsi dana desa setara dengan 26,77% dari kasus korupsi yang di tangani penegak hukum pada tahun 2022.

Tidak ketinggalan Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia) pun menyatakan ada masalah integritas pada pelakunya. Dia engggan menyamaratakan seluruh kepala desa atas kasus yang terjadi di Desa Lontar tersebut. (Tirto.id)

Sistem Batil Mencetak pemikiran yang Kapitalis.

Korupsi marak terjadi mulai dari yang menduduki jabatan rendah hingga jabatan tinggi. Wajar saja, karena untuk mendapatkan jabatan tersebut pada sistem demokrasi yang melahirkan kapitalisme tidaklah murah. Sehingga mereka harus memiliki modal yang banyak untuk mendapatkan jabatan tersebut. Namun setelah menjabat, gaji yang mereka terima sangatlah jauh dari modal yang mereka keluarkan sehingga tidak sedikit dari mereka yang memilih jalan cepat kembali modal yakni korupsi untuk menggantian dana awal.

Pada sistem Kapitalis, tidak ada yang gratis setiap individu dalam hal apapun di ukur secara materil. Disisi lain para kaplitas ini juga sekuler, sehingga mereka memisahkan urusan Agama (Ad-diin) dengan kehidupan sehari-hari. Sekulerisme tidak mengaitkan setiap tindakannya akan menjadi cacatan baik atau buruk yang kelak akan mendapatkan hisab di hari perhitungan.

Umat Membutuhkan Sistem yang Totalitas. Sistem yang total mengurusi segala persoalan umat tidam lain ialah sistem Islam. Dalam sistem Islam negara (khilafah) diwajibkan untuk mensejahterakan rakyatnya melindungi harta rakyat serta menjamin kehidupan rakyatnya.

Sebagaimana dalam hadits sahih

“Imam (Khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan di mintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (H.R. Al-Bukhari dan Ahmad).

Dalam sistem negara Islam ( khilafah) mampu memberantas hingga tuntas segala persoalan umat termasuk korupsi.

Ada beberapa aturan yang di terapan khilafah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Pertama, ketaqawaan yang kokoh.  Ketaqwaan individu harus di miliki sebagai ketentuan untuk pengangkatan penjabat. Sehingga mereka memiliki selfcontrol yang kuat, mereka menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus di tunaikan dengan benar karena akan di perhitungkan di akhirat.

Kedua, adanya badan pemeriksa keuangan yang ketat. Badan pemeriksa keuangan bertugas untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintah itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari badan pengawasan pemeriksa keuangan, sehingga calon penguasa sebelum menjabat akan di hitung harta kekayaannya. Saat menjabat pun akan di hitung harta kekayaan dan penambahannya. Apakah penambahannya sesuai syariat atau tidak, jika terbukti ada kecurangan atau korupsi maka harta akan disita dan dimasukan ke kas negara dan pegawai atau pejabat tersebut akan di proses hukum.

Ketiga, gaji yang sepadan. Negara Khilafah memberikan gaji yang cukup kepada para pejabat, gaji mereka cukup untuk memenuhi Asasiyah (kebutuhan pokok) dan kamaliyahnya (sekunder dan tersier). Biaya hidup pun murah, karena politik ekonomi islam menjamin kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif akan di jamin pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan dan transportasi. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang pangan dan papan di peroleh dengan harga yang murah.

Keempat, adanya sanksi pidana yang tegas bagi para pelaku tindak kejahatan , bertujuan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan pencegah bagi calon pelaku . Sanksi bagi para koruptor adalah ta’zir karena merugikan negara dan hudud karena mencuri harta negara.

Inilah cara sistem Islam untuk memberantas korupsi. Sistem Islam menciptakan sistem kekuasaan dan para penguasa yang amanah dengan dorongan takwa.

Penerapan syariah Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah yang akan memberikan keberkahan, kesejahteraan dan keselamatan di dunia serta di akhirat.

Khatimah

Allah swt berfirman:

“Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah). Lalu, mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu sehingga pantaslah berlaku padanya perkataan (azab Kami). Maka, Kami hancurkan (negeri itu) sehancur-hancurnya.”

(QS. Al-Isra’: 16)

Rasulullah saw. bersabda:

“Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan dan ketiga azab dari Allah pada Hari Kiamat nanti; kecuali yang (memimpin dengan) kasih sayang dan adil”. (HR ath-Thabarani).

Wallahualam Bish-Shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *