E-KTP Transgender: Akui Eksistensi Kaum Pelangi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Sandhi Indrati (Perawat, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok)

 

Melalui aplikasi Zoom dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, Jumat (23 April 2021),  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa Kemendagri akan memudahkan warga negara Indonesia transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga dan akta kelahiran.

Meskipun pernyataan di atas baru disampaikan pekan lalu, tetapi itu merupakan satu kemajuan bagi kaum transgender yang selama ini merasa didiskriminasi dalam hal kepengurusan dokumen negara. Sepertinya kaum pelangi di negeri ini pantang mundur untuk mempertahankan eksistensi keberadaan mereka. Bahkan sudah dalam tahap ingin diakui secara sah oleh negara (legalisasi). Mereka pun berupaya begitu masif hingga mampu menembus pihak otoritas negeri ini. Bisa jadi, E-KTP transgender dibuat berarti pemerintah mengakui eksistensi kaum pelangi.

Dengan melihat kondisi seperti itu, Indonesia yang terkenal sebagai negeri dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia semakin hari semakin tampak jauh dari nilai-nilai serta ajaran agama Islam.

Padahal, dalam Al-Qur’an telah jelas sekali disebutkan Allah SWT menciptakan manusia hanya dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah al-Hujurat ayat 13, yang artinya, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”

Dari ayat di atas, jelas sekali Allah telah menciptakan manusia hanya laki-laki dan perempuan, tidak ada lagi jenis kelamin penambahan atau di antaranya. Terlebih lagi Islam sangat menjunjung tinggi orientasi seksual yang tepat, bahkan memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa urusan di kehidupan umum serta memisahkan hukum fiqih antara mereka.

Dalam hadits Rasulullah SAW juga dengan jelas melarang keberadaan transgender. Bahkan, dalam hal berpakaian saja, Rasulullah sangat tegas menekankan untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan. “Rasullullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”(HR Ahmad).

Begitu juga, kebebasan berperilaku yang dilakukan oleh transgender telah menciptakan keburukan bagi manusia, seperti berbagai penyakit baik fisik, psikis dan sosial. Tapi, mengapa sudah jelas-jelas keberadaan kaum pelangi ini mendapat laknat dari Allah SWT bahkan dapat menciptakan sebuah keburukan, malah terus saja keberadaannya terus dilindungi. Bahkan diakui dengan masuknya mereka ke dalam data kependudukan.

Agar kita terhindar dari keburukan akibat melanggar aturan dari Allah SWT, maka sudah saatnya umat Islam kembali kepada aturan yang telah Allah tetapkan serta menjadikan sumber hukum Islam dalam kehidupan khususnya dalam hal pergaulan. Karena hanya dengan mematuhi semua tuntunan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits, akan tercipta kehidupan yang sejahtera dan damai.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *