Distrust Umat Terhadap Rezim

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

By : Fathunia As’ary (Santriwati pondok pesantren Darul bayan Sumedang)

 

Menteri keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemanfaatan instrument wakaf di Indonesia belum optimal.  Padahal menurutnya dana wakaf dapat mendukung upaya mengatasi masalah pembangunan dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Presiden Jokowi menyebutkan bahwa potensi wakaf uang bisa mencapai Rp.  118 triliun (kumparan.com, 28 kan 2021).

“Upaya ini sejalan dengan kami untuk terus meningkatkan pembiayaan yang berbasis syariah, yang semakin meningkat oleh masyarakat baik di Indonesia maupun di dunia. “ Kata Sri mulyani dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah,  senin 25 jan 2021.

Pernyataan Sri Mulyani ini menuai banyak komentar miring dari berbagai pihak.  Walaupun ada keterangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)  bahwa wakaf uang ini tidak akan masuk kas negara karena pemanfaatan wakaf ini untuk membiayai program Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Umat.  Salah satu pernyataan miring datang dari tokoh Dr.  Rizal Ramli.  Dalam cuitannya dia menulis melalui akun @RamliRizal “ Islam-phobia digencarkan, tapi ketika kesulitan keuangan,merayu dna memanfaatkan dana ummat, wakaf dan dana haji.  Kontradiktif amat sih….. “

Cuitan senada juga datang dari akun @SirianaGde “kotak amal masjid dicurigai membiayai terorisme.  Disisi lain negara menyasar dana wakaf untuk biayai infrasturktur. Sikap yang ambigu. “tulisnya

Dari cuitan-cuitan diatas dapat dilihat bahwa adanya pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat terkait ucapam Sri Mulyani dan program wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait potensi wakaf di Indonesia. Banyak penolakan yang timbul ditengah-tengah masyarakat dan penolakan ini seperti menggambarkan kesan distrus,  kesan tidak percaya terhadap penguasa. Rekam jejak penguasa yang selalu saja menyakiti hati umat Islam dengan selalu melekatkan isu radikalisme dna terorisme terhadap ajaran-ajaran Islam, lalainya penguasa dalam menindak penghina nabi serta kriminalisasi kepada ulama dan aktivitas Islam yang tidak sepaham dengan penguasa yang sering terjadi secara tidak langsung membangun distrust umat terhadap penguasa.

WAKAF

Wakaf tunai adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan wakaf sebagai modal dalam akad mudharobah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf atau dengan menjaminkan uang dalam akad pinjaman. Sebenarnya ada perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqih mengenai huk wakaf tunai. Pendapat mazhab syafi’i dan pendapat yang shahik dikalangan fuqaha Hanabilah dan zaidiyyah mengatakan bahwa wakaf tunai tidak sah. Sedang ulama malikiyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyah serta satu pendapat dikalangan fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wakaf tunai sah karena menurutnya uang yang diwakafkan sebenarmya tidak lenyap, karena disediakan penggantinya yaitu uang yang senilai.

Terlepas dari perbedaan pendapat ini,  jelas sekali bahwa wakaf adalah salah satu syariat Islam terkait kepemilikan harta benda sebagaimana zakat, wakaf adalah investasi akhirat  yang bisa ditempuh oleh seorang muslim yang diberikan kelebihan harta oleh Allah SWT.  Dari abu Hurairah Ra berkata “Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga : yaitu sedekah jariyah,  ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya. “ (HR. Muslim)

Wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meski kita sudah meninggalkan dunia ini. Dari ini bisa kita lihat bahwa pengeluaran wakaf itu di dorong oleh keimanan bukan didorong oleh kepentingan yang lain. Jadi kalau ada himbauan wakaf, dari penguasa sedang penguasanya tidak menjalankan aturan dnegand dasar keimanan yang sempurna, maka wajar kalau umat merasa himbauan wakaf ini bersifat kontradiktif. Hingga saat ini pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang bersifat pribadi dan keluarga, juga yang memiliki finansial tertentu semisal zakat, haji dan wakaf. Sebaliknya,  pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam dan lainnya,  seperti penerapan syariah Islam dal bidang sosial, politik, ekonomi, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariah secara kaffah dianggap intoleran dan radikal. Belum lagi, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara membuat umat semakin tidak percaya terkait sikap amanah penguasa.

Dalam negara Islam, tidak akan ditemui pejabat negara yang tidak amanah karena dari kesempurnaan syariah, akan terlahir pemimpin-pemimpin hang amanah, adil dan jujur. Dengan begini, umat akan percaya kepada pemimpinnya. Jadi, jika ada himbauan wakaf dari pemerintah, umat akan berlomba-lomba mewakafkan hartanya. Kenapa? Karena yang menghimbaunya adalah pemerintah negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negaranya. Kebijakannya  disesuaikan dengan syariah dalam niat mengerjakan seluruh perintah Allah swt agar bernilai pahala. Himbauan wakafnya didorong oleh semangat beribadah. Pada akhirnya, kita akan menyadari bahwa bukan hanya zakat dan wakaf atau masalah pemimpin yang tidak amanah syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi, tetapi juga atas seluruh problem kehidupan.

Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengamalkan semua syariah-Nya. Hal ini juga seharusnya menyadarkan kita akan urgensi adanya sistem yang bisa menerapkan syariah secara kaffah. Itulah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwah sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah SAW.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *