Dilema Hukuman Mati, Antara Solusi dan Hak Asasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Maya A (Aktivis Muslimah Gresik)

 

Kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual masih menjadi momok di negeri ini. Deretan sanksi yang dijatuhkan, nampaknya belum sanggup memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat di luaran sana untuk melakukan kejahatan serupa. Namun disaat hukuman mati diajukan, polemik kembali muncul lantaran sanksi tersebut dinilai melanggar komitmen penegakan HAM.

Seperti diketahui, aksi bejat pemilik dan pengasuh Madani Boarding School, Bandung, Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati nya memang sempat menggegerkan publik. Dilansir tirto.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut pelaku dengan hukuman mati. Alasannya, perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi juga berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri secara keseluruhan.

Sayangnya, pihak komisioner komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, justru menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual. Hal ini karena hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurutnya, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup. (Tempo.co 13/01)

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana atas kasus ASABRI. Ia menilai secara prinsip dan yuridis positivis, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kapada pelaku tindak pidana korupsi dan tidak pula berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana. Menurutnya, yang terpenting adalah mengejar asetnya atau bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan itu bisa kembali ke negara lagi. (JawaPos.com 16/01)

Nampaknya negeri ini tak hanya kewalahan menumpas habis problem kejahatan, namun juga kewalahan dalam menghadirkan sanksi tegas bagi para terdakwa. Pro kontra selalu terjadi. Belum lagi kontradiksi yang kerap mengiringi. Di satu sisi ingin menjerakan predator perempuan dan uang negara, namun disisi lain ada hak asasi yang digemborkan harus dilindungi. Hal ini mengonfirmasi dua hal. Pertama, betapa rapuhnya penegakan hukum di negeri ini karena masih memberi celah terjadinya otak atik hukum oleh manusia. Kedua, betapa keadilan semakin sulit dicari. Simpati atas nama HAM terhadap tersangka mengikis fakta bahwa banyaknya korban tindak kejahatan yang terus berjatuhan juga butuh keadilan.

Bila ditarik benang merahnya, tentu hal ini berkaitan erat dengan keberadaan sistem sekuler yang di adopsi negeri ini. Sistem itulah yang mendoktrin manusia untuk menolak kehadiran agama dalam mengatur urusan kehidupan. Manusia, dengan akalnya yang begitu terbatas merasa mampu untuk meracik sendiri formula dalam menyelesaikan problem yang ada dengan melahirkan sederet kebijakan dan sanksi. Padahal disaat yang sama, alam demokrasi selalu memberi peluang terjadinya transaksi jual beli atas sanksi.

Yang kemudian luput, bahkan menjadi cacat dari sistem sekuler adalah fakta bahwa sistem ini selalu menggantungkan solusi kejahatan pada sanksi / hukuman namun lalai menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan tidak merajalela. Atau ringkasnya, sekuler demokrasi hanya fokus pada solusi kuratif dan mengabaikan solusi preventif. Padahal kolaborasi keduanya lah yang sejatinya bisa menghadirkan solusi komprehensif. Dan inilah yang kemudian bisa diwujudkan oleh Islam.

Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna, selalu memiliki solusi atas seluruh problematika manusia. Terhadap problem kejahatan, Islam menghadirkan upaya kuratif berupa sederet sanksi yang digali dari hukum syara’. Keberadaan sanksi ini tentu berbeda dengan persanksian saat ini yang cenderung gampang terjadi tawar menawar atau dilakukan revisi sehingga gagal memberi efek jera. Terkait kasus kejahatan seksual perkosaan misalnya, maka sanksi yang ditegakkan adalah cambuk 100 kali bila pelakunya belum menikah dan sanksi rajam hingga mati bagi pelaku yang sudah menikah. Point plus dari penerapan sistem persanksian Islam ini adalah ia memiliki dua fungsi sekaligus. Fungsi pencegahan (zawajir) dari tindak kejahatan serupa karena tegasnya sanksi yang diberlakukan, juga fungsi penebusan dosa (jawabir) di hadapan Allah SWT.

Adapun upaya preventif, maka Islam tidak sama sekali mengabaikan perkara ini. Mengatasi problem kejahatan seksual, maka Islam dengan institusi negara yang dimilikinya akan menutup segala akses berbau pornografi maupun pornoaksi. Ini bisa ditempuh dengan adanya kebijakan terpusat terkait aturan berpakaian dan pergaulan. Dimana aturan ini lagi lagi dikembalikan kepada bagaimana pengaturan Islam. Tak hanya itu, negara juga turut andil dalam mendidik rakyatnya agar terasah secara akal maupun nafsiyahnya. Sehingga setiap individu akan memiliki kontrol perilaku dalam berkehidupan sehari hari. Disaat yang sama, masyarakat juga harus ambil peran dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar.

Hanya saja, sederet solusi komprehensif ini tidak akan bisa berjalan diatas sistem sekuler demokrasi yang secara prinsip saja sudah menolak eksistensi agama. Oleh karenanya, dibutuhkan satu institusi yang bersedia menjadikan Islam sebagai satu satunya sistem yang mengatur seluruh sendi sendi kehidupan. Institusi inilah yang dinamakan khilafah, yang kehadirannya harus diperjuangkan oleh umat Islam karena dengannya berbagai hukum syariat, termasuk hukum peradilan bisa ditegakkan dengan seadil adilnya.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *