Demokrasi Memihak Rakyat, Mungkinkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ani Ummu Khalisha
Aktivis Dakwah Peduli Negeri

Bergantinya periode masa jabatan para pemimpin negeri ini menjadi harapan baru bagi rakyat untuk sebuah perubahan besar. Janji manis saat pemilu untuk setia dan mengutamakan kepentingan rakyat, selalu ditunggu untuk di realisasi. Namun tampaknya rakyat lagi-lagi harus kecewa karena harapan dan janji tak sesuai kenyataan.
Tahun pertama kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf mendapat rapor merah dari publik. Masa jabatan satu tahun itu telah melahirkan UU kontroversi, karena isi nya tidak berpihak pada rakyat. Empat revisi UU telah disahkan sejak Jokowi dilantik pada 20 Oktober setahun silam. Yakni UU komisi pemberantasan korupsi (KPK), UU pertambangan mineral dan batubara (Minerba ), UU mahkamah konstitusi (MK) dan terbaru omnibus law UU cipta kerja (Ciptaker).

Keempat UU ini disahkan dalam waktu singkat. Sehingga terkesan sangat tergesa-gesa dan dipaksakan. Kritik, penolakan serta kecaman pada keempat UU tersebut terus terjadi. Hingga menimbulkan gelombang demo penolakan di sejumlah daerah. Mulai dari kelompok mahasiswa, warga sipil hingga para buruh.

Demo mulai muncul usai pengesahan UU KPK hingga UU Omnibus law Ciptaker,demo berujung ricuh berbuntut pada ratusan korban luka baik dari mahasiswa, warga sipil, buruh maupun aparat negara. Namun sikap presiden Jokowi terkesan abai melihat kondisi ini. Ia justru melakukan kunjungan kerja ke Kalteng, dan baru menanggapi seusai demo. Demikian dalam menanggapi pengesahan UU KPK tahun lalupun beliau irit bicara.
cnnindonesia.com (17/10/2020)

Lahirnya sejumlah legislasi berupa undang- undang pro oligarki terbukti dari isi UU Minerba dan UU Ciptaker telah banyak yang mengabaikan hak rakyat dan lingkungan.

Pemerintah juga menghilangkan hak konstitusi rakyat dengan tidak melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan. Hal ini bisa dilihat dari dikebutnya pengesahan keempat UU ini agar selesai dalam waktu singkat.

Kebijakan yang lahir juga bertentangan dengan kepentingan rakyat, hal ini telah mengikis rasa percaya rakyat pada pemerintah. Penolakan, kecaman hingga kritik hanya dianggap angin lalu, faktaya UU kontroversi ini tetap disahkan.

Demokrasi yang merupakan sistem buatan manusia mustahil menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Pada sistem ini kesejahteraan, rasa aman, dan jaminan kehidupan dari negara hanya sebuah ilusi semata.

J.Kristiadi, penulis senior for Strategic of International studies (CSIS) mengungkapkan bahwa demokrasi cacat sejak lahir. Cacat sistem ini karena tidak ada jaminan orang-orang terpilih dapat mewakili ratusan juta rakyat. Padahal, sistem ini mengharuskan adanya perwakilan rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan.

Asas demokrasi yang menitikberatkan kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan juga fakta penerapan suara mayoritas baik dalam pemilihan penguasa maupun anggota dewan perwakilan (parlemen). Seluruh ketetapan UU/hukum yang diambil dalam parlemen dihasilkan melalui pengambilan pendapat mayoritas.

Namun dalam realitasnya, kedaulatan rakyat hanyalah klaim belaka. Faktanya kedaulatan rakyat tidak terbukti. Yang ada hanyalah hawa napsu pihak yang mendapatkan otoritas, melalui mekanisme yang seolah-olah mewakili rakyat.

Hal ini juga dipengaruhi dengan mahalnya biaya politik dalam demokrasi, sehingga membutuhkan dana besar. Mulai dari kampanye yang legal sampai ilegal, suap menyuap, money politics (politik uang) dan lain-lain. Politisi akhirnya mencari dana segar dari para kapital, sehingga penguasa dan pengusaha menjadi pilar dalam demokrasi.

Sejatinya dalam demokrasi tidak ada makan siang gratis, sokongan dana yang diberikan tentunya mengharapkan timbal balik. Maka setelah terpilih yang diutamakan adalah balas jasa, baik berupa bagi-bagi jatah kursi hingga bentuk dikeluarkannya suatu kebijakan.

Inilah hasil dari penerapan sistem yang memandang bahwa manusia berhak membuat peraturan. Semua dibuat berdasarkan kepentingan dan dapat berubah sesuai kepentingan manusia itu sendiripula.

Jelas hal ini sangat kontradiktif dengan Islam yang memandang negara bertanggung jawab terhadap urusan rakyat. Negara tidak mengurus kepentingan individu, kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah (tidak mampu).

Selain itu peraturan Islam tidak mengalami perubahan bersifat baku. Dimana negara memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan hukum-hukum syara’ jika ijtihad dalam satu atau lebih topik hukum menghasilkan beragam pendapat.

Dalam Islam kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik negara atau rakyat, sekalipun kekuasaan berada di tangan rakyat, yang penampakannya ada di tangan negara.

Islampun memandang bahwa Allah Swt telah menentukan bagi manusia seperangkat aturan untuk dilaksanakan dalam kehidupan. Aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, aturan ini selalu tetap keadaanya, tidak akan berubah atau berkembang.

Oleh Karena itu, melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan, dan negara adalah tujuan-tujuan utama yang sudah baku, tidak akan berubah atau berkembang.

Untuk menjaganya ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas. Maka dibuatlah hukum-hukum yang menyangkut hudud (bentuk pelanggaran dan sanksinya ditetapkan oleh Allah dan uqubat (sanksi pidana) untuk memelihara tujuan-tujuan yang bersifat baku tadi.

Pelaksanaan pemeliharaan tujuan-tujuan tadi wajib adanya, karena termasuk dalam perintah-perintah dan larangan- larangan Allah Swt. Bukan karena menghasilkan nilainya materi (maslahat dan keuntungan bagi masyarakat dan negara).

Demikianlah, hendaknya setiap muslim maupun negara dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan syariat. Negara adalah pihak yang mengatur seluruh urusan rakyat, dan melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya. Inilah yang melahirkan ketenangan bagi setiap muslim. Maka kesejahteraan, rasa aman dan jaminan negara kepada rakyat menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini bisa dirasakan dalam sistem Islam kaffah.

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *