Deforestasi Menghantui Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Deforestasi Menghantui Indonesia

Dinda Al Qarni

(Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Permasalahan yang diakibatkan sistem hari ini kian lama kian kompleks, dari mulai manusia setiap individu nya sampai lingkungan hidup ataupun alamnya tidak luput jadi sasaran empuk para penguasa. Contohnya saja penyalahgunaan hutan sehingga beralih fungsi, dikutip dari beberapa sumber berita terpercaya sebagai berikut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis (humid tropical primary forest) dalam dua dekade terakhir. Hal ini tercatat dalam laporan Global Forest Review dari World RESOURCES Institute (WRI). WRI mendefinisikan hutan primer tropis sebagai hutan berusia tua yang memiliki cadangan karbon besar dan kaya akan keragaman hayati.

Apa itu Deforestasi?

Deforestasi adalah perubahan lahan hutan menjadi non-hutan secara permanen, seperti menjadi perkebunan atau permukiman. Kemudian degradasi adalah penurunan fungsi atau kerusakan ekosistem hutan, baik yang disebabkan aktivitas manusia maupun peristiwa alam. (databoks.katadata.co.id, 19/01/2024)

Faktanya

Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring menyebut angka deforestasi itu lebih luas dari rata-rata per tahun dalam lima tahun terakhir. “Pada tahun 2023, hutan alam di Riau hanya menyisakan 1.377.884 ha,” kata Boy dalam pemaparannya, Jumat (12/1). Boy mengungkapkan setidaknya kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai investasi. (www.cnnindonesia.com, 12/01/2024)

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), luas hutan Indonesia pada 2022 mencapai 102,53 juta hektare (ha). Angka itu berkurang sekitar 1,33 juta ha atau turun 0,7% dibanding 2018. Selama 2018-2022, hutan yang hilang paling banyak berada di Pulau Kalimantan.

Dalam periode tersebut, pengurangan luas hutan di Kalimantan mencapai 526,81 ribu ha. Luas hutan juga berkurang di semua pulau besar lainnya, dengan rincian seperti terlihat pada grafik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Sistem Terintegrasi Neraca Lingkungan dan Ekonomi Indonesia 2018-2022, luas hutan berkurang karena berbagai faktor, yaitu peristiwa alam, penebangan hutan, dan reklasifikasi area hutan. (databoks.co.id, 29/12/2023)

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwasannya hutan merupakan tempat ternyaman hewan-hewan liar untuk bernaung, bukan hanya hewan, tanpa adanya hutan oksigen otomatis jumlahnya akan berkurang, sehingga membahayakan kita sebagai manusia.

Deforestasi di Indonesia sangat maasif. Jika alih fungsi hutan terus terjadi akan mengakibatkan bencana dan menambah sulit hidup rakyatnya. Bukan hanya rakyat saja, hewan dan tumbuhan langka pun akan terancam habitatnya. Dampak kerusakan lingkungan sulit untuk diperbaharui dan akan menetap serta berimbas dalam kurun waktu yang sangat panjang, dari generasi ke generasi.

Biang Masalah

Sistem kapitalis meniscayakan adanya kesenjangan antara kelestarian lingkungan dan pembangunan, apalagi keuntungan sebagai sesuatu yang sangat dominan akan menjadi tujuan. Jika barometer ini masih menjadi standard, bisa dipastikan bencana dan kesulitan akan terus menerus terjadi bahkan akan bertambah parah setiap tahunnya. Karena manusia tidak akan pernah merasa puas, jika standarisasinya keuntungan dan materi belaka.

Solusi

Dalam Islam, hutan adalah milik umum, yang berarti negara wajib mengelola agar terjaga kelestariannya dan tetap dapat membawa manfaat untuk umat. Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum termasuk hutan.

“Al-muslimûna syurakâun fî tsalâtsin: fî al-kalâi wa al-mâ`i wa an-nâri” Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hutan memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh masyarakat, yang jika tidak ada, masyarakat akan berselisih dalam mencarinya, maka manusia berserikat di dalamnya. Artinya hutan merupakan milik umum di mana manusia berserikat dalam memilikinya.

Hutan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, beberapa individu, ataupun negara sekalipun. Individu, sekelompok individu atau negara tidak boleh menghalangi individu atau masyarakat umum memanfaatkannya, sebab hutan adalah milik mereka secara berserikat. Namun, agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari hutan, negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya, sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari hutan.

Penguasa dalam Islam mengelola hutan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, dan menyadari akan adanya pertanggungjawaban atas amanahnya ini. Karena dengan barometer seperti inilah, yang akan membawa Rahmat bagi seluruh alam semesta. Sehingga negeri baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur bukan lagi omong kosong belaka. Islamlah satu-satunya solusi dalam setiap permasalahan yang ada saat ini, karena bersumber dari sang pencipta alam semesta dan seisinya.

Wallahu’alam Bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *