Darurat Kekerasan Anak, Apa Solusinya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nur Aisyah

Kekerasan terhadap anak kian hari makin meningkat. Pelaku kekerasan terhadap anak ternyata dilakukan oleh orang-orang terdekat. Salah satunya seperti yang terjadi di Riau. Seorang anak berinisial RFZ (10), diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya. Jari kaki RFZ diduga dijepit tang dan punggungnya dipukul kursi.

Kasus ini menjadi viral setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang seorang anak yang ditemukan di salah satu SPBU di Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Ternyata ketika polisi mendalami pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang dengan tega menyiksa lalu membuangnya dijalan.

Tak hilang diingatan, bagaimana seorang ibu di Banten tega menganiaya anaknya yang masih kelas 1 SD hingga tewas hanya karena sulit menerima pembelajaran daring. Astaghfirullah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan, angka kekerasan pada anak terbilang tinggi pada paruh pertama tahun 2020. Kementerian PPPA setidaknya mencatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2020, yang juga terjadi pada saat pandemi Covid-19.

Berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA) per 1 Januari sampai 31 Juli 2020 ada 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban kekerasan.

Tingginya kenaikan angka kekerasan adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi rakyat, terkhusus anak-anak. Rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak malah menjadi tempat terjadinya kekerasan yang notabene dilakukan oleh keluarganya sendiri. Dan banyak pula kasus terjadi disekolah dan lingkungan sekitarnya. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Terlebih anak-anak hanyalah makhluk yang lemah tak berdaya.

Untuk melindungi anak dibutuhkan perubahan yang mendasar. Sistem Khilafah Islam menutup pintu munculnya kekerasan anak, memberikan hak anak sesuai fitrah tanpa mengeksploitasi.

Dalam Islam ada hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua yaitu pertama hak untuk hidup dan tumbuh berkembang. Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.”(QS, Al-An’am: 151)

Yang kedua hak mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari siksa api neraka. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka” (QS At-Tahrim: 6).
Ketiga, hak mendapatkan nafkah dan kesejahteraan. Keempat, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kelima, hak mendapatkan keadilan dan persamaan derajat. Keenam, hak mendapatkan kasih sayang. Ketujuh, hak untuk bermain.

Ketika keluarga sudah memberikan hak terhadap anak. Amanlah anak dirumah. Tapi bagaimana untuk melindungi anak disekolah dan dilingkungan sekitar dari kekerasan? Disinilah tugas negara dibutuhkan. Dalam Islam negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.

Sabda Rasulullah Saw:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yagn memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Islam menjamin perlindungan rakyatnya termasuk anak. Dalam perlindungan keluarga dan negara mereka akan tumbuh menjadi generasi terbaik karena mendapatkan haknya dengan sempurna dan kehidupan nyaman yang jauh dari bahaya yang mengancam. Karena Islam adalah rahmat bagi semesta alam.

 

Wallahu alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *