Darurat Judi Online, Sistem Kapitalisme Gagal Sejahterakan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Darurat Judi Online, Sistem Kapitalisme Gagal Sejahterakan Rakyat

 

Oleh. Imroatus Sholeha

 (Freelance Writer) 

 

Fenomena judi online sedang marak di perbincangkan akhir-akhir ini. Viralnya judi online bukan tanpa sebab, pasalnya dampak yang dihasilkan semakin meresahkan. Mulai dari kerugian materi hingga mental, keretakan rumah tangga pun tak terkecuali akibat dampak judi online. Mirisnya tak hanya menyasar dewasa, anak-anak pun turut menjadi korban.

Kemajuan teknologi ibarat dua sisi mata pedang jika kita tidak pandai dalam menggunakannya maka kita akan terbunuh di dalamnya, sebab mudahnya akses interaksi hari ini membuat segala hal mudah terakses baik negatif maupun positif.

Meskipun banyak menimbulkan dampak negatif pelaku judi online nyatanya tidak sepi peminat terbukti dari perputaran uang judi online mencapai triliunan rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online.

“Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transaksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya. Tempo.co, Kamis 31 Agustus 2023.

Faktor utama penyebab maraknya judi online adalah penerapan sistem Kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tolak ukur kehidupan yang tegak diatas dasar sekulerisme(pemisahan agama dari kehidupan) sehingga melahirkan kebebasan membuat orang berlomba-lomba mencetak keuntungan tanpa memandang apakah cara yang digunakan halal atau malah mendatangkan dosa. Tak jarang bahkan saling sikut demi sebuah keuntungan.

Dari arah pandang tersebut maka wajar hari ini judi online menjadi ajang adu nasib untuk meraup keuntungan dengan cara instan terlebih dalam kondisi yang serba sulit terutama di sektor ekonomi, maka judi online menjadi jalan pintas untuk menjadi kaya. bahkan tak hanya menyasar kalangan elit pelaku judi online banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Negara juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online diantaranya dengan memblokir situs-situs judi online di bawah kinerja kominfo, juga mengamankan para oknum yang mempromosikan situs judi online. Namun tindakan tersebut belum cukup menghentikan aktivitas judi online, sebab banyak situs-situs lain yang terus bermunculan. Ibarat kata mati satu tumbuh seribu, tak sedikit yang mengaksesnya lewat VPN yakni jaringan untuk membuka situs yang telah terblokir.

Sejatinya menghentikan judi online tak cukup dengan menutup situs-situsnya. Harus dikaji akar masalah yang menjadi penyebab maraknya judi online saat ini. yang pertama yakni sistem hidup yang diterapkan saat ini Kapitalis-Sekuler telah melahirkan manusia berperilaku bebas tanpa memandang syari’at agama sebab agama telah di pisahkan dari kehidupan. Kebahagiaan diukur dari banyaknya pundi-pundi materi akibatnya segala cara dilakukan tanpa memikirkan dampak kedepannya dan apakah perbuatannya halal atau mendatangkan dosa.

Sistem Kapitalisme yang diterapkan juga telah menciptakan kesenjangan yang nyata ditengah masyarakat. Negara hari ini hanya berperan sebagai regulator, semua sektor di kapitalisasi sektor-sektor yang harusnya menjadi hak rakyat baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya membuat rakyat menderita sehingga mudah tergiur dengan cara instan menjadi kaya dalam sekejap.

Padahal meskipun menjanjikan keuntungan judi tetaplah perbuatan yang di haramkan syariat. Telah jelas di sebutkan dalam surat al maidah ayat 90 tentang keharaman judi. Allah SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (Q.S Al-Maidah : 90)

Memberantas judi online secara tuntas hanya bisa dilakukan dalam penerapan Sistem Islam. Sebab, Islam tegak diatas dasar Akidah yang lurus dimana seorang muslim senantiasa memahami bahwa tujuan penciptanya adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.

Dengan ketakwaan dalam dirinya seorang muslim akan menjauhi segala hal yang diharamkan Syariat seperti judi online. Selain menutup segala akses negara juga menjamin kebutuhan rakyat nya agar terhindar dari kemiskinan yang mendekatkan pada perilaku kriminal. Pendidikan, Kesehatan, Lapangan pekerjaan, dan kebutuhan rakyat lainya akan di penuhi oleh negara sebab dalam Islam tugas negara adalah meriayah semua urusan umat. Ditunjang dengan baitul mal yang memiliki banyak pos pemasukan diantaranya Sumber Daya Alam yang termasuk dalam kepemilikan umum dimana haram dimiliki asing maupun swasta seperti saat ini yang menyebabkan kekayaan berputar pada segelintir orang.

Negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas sebagai bentuk penjagaan terhadap rakyat. Sanksi di dalam Islam tidak hanya sebagai penebus dosa tetapi memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain agar tidak mengulangi atau meniru tindakan tersebut. Sungguh Islam adalah sistem hidup terbaik yang datang dari sang Pencipta sebagai rahmat bagi seluruh Alam.

Wallahualam bishshawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *