Darurat Judi Online, Mungkinkah di Berantas Tuntas?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Darurat Judi Online, Mungkinkah di Berantas Tuntas?

Oleh Adilla Rahma

Kontributor Suara Inqilabi

 

Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia fenomena perjudian online di Indonesia terus berdampak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Antara Juli hingga Oktober, Kominfo memblokir 400.000 konten perjudian online yang tersebar di sektor digital. Direktorat Jenderal Aplikasi TI (Ditjen Aptika) Kominfo telah membentuk tim khusus yang bekerja siang malam dalam tiga kelompok untuk menghilangkan situs judi online. Ia mengatakan, petugas dinas ini bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, Wakil Menkominfo Nezar Patria mengatakan pemberantasan judi online perlu bantuan semua pihak. Soal situs judi online, Nezar mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif.

Pasalnya, tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya.

Oleh sebab itu, ia pun meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus adanya situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Solusi Sistemis dan Komprehensif

Sebagai negeri muslim terbesar, sudah selayaknya kita menengok alternatif solusi masalah perjudian online ini pada hukum Islam. Bagaimana Islam memberikan penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

Tapi nyatanya hukum yang diterapkan hari ini bukanlah hukum Islam. Melainkan hukum yang lahir dari sistem sekuler. Sistem yang secara tegas memisahkan nilai dan hukum Islam dari pengaturannya terhadap kehidupan. Islam hanya di pandang sebagai agama yang mengurus masalah ritual saja.

Berbeda dengan negara yang melaksanakan hukum Islam secara keseluruhan dalam kehidupan yaitu Khilafah.

Khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut.

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.

Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Judi dan khamar tidak hanya merugikan pelakunya saja. Namun juga merugikan masyarakat. Karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, negara sebagai pemilik kekuasaan yang bisa melaksanakan aturan harus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian.

Wallahua’lam Bisshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *