Darurat Judi Online Dapatkah Diberantas Tuntas?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Darurat Judi Online Dapatkah Diberantas Tuntas?

Oleh Naina Yanyan

Member Komunitas Menulis Corak Karya

Judi online telah merajalela, bak jamur di musim hujan. Pemberantasan telah dilakukan, tapi sayangnya hanya domain, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Indonesia darurat judi online, begitulah pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diwakili oleh Wakil Menteri Kominfo Nazer Patria kepada CNBC Indonesia (17/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang judi online ini. Direktorat Jendral Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif, dan bekerjasama dengan Kepolisian untuk memberantasnya. Namun, Nazer mengakui dalam memberantas situs-situs judi online, tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya, setiap kali ada pemblokiran.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp2.2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. Dalam kesempatan itu, Budi mengungkapkan ada 886.719 konten judi online yang diblokir sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023. Sementara itu, kurang dari sebulan sejak 17 Juli ada lebih 40 ribu konten yang juga terjaring Kominfo. Miris.

Jadi, hal ini butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh kalah dengan seseorang atau kelompok yang berada di balik munculnya judi online. Dan dalam sistem kapitalisme, sistem yang saat ini mencengkeram dunia, hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme, yakni asas memisahkan agama dari kehidupan, seperti minyak dengan air, tidak akan pernah bersatu. Bagaimana dengan sistem Islam? Islam jelas mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Sebagimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Akan ada sanksi dan hukum yang tegas untuk membuat efek jera kepada pelaku. Kesejahteraan yang dimaksud adalah dengan subsidi dari Baitulmal dan membuka lapangan pekerjaan, pengadaan pelatihan maupun permodalan. Negara akan menjamin kebutuhan pokok rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang dapat diperoleh secara murah bahkan gratis.

Islam membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman dan ketakwaan. Masyarakat Islam juga akan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar di mana pun dan kepada siapa pun. Selanjutnya, negara yang akan mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya ketakwaan dan kesalehan individu. Mudah bagi negara sebagai institusi yang memiliki kekuasaan untuk menutup akses judi online bagi seluruh rakyat. Begitu juga konten-konten media yang tidak bermanfaat lainnya. Islam menjadikan keselamatan dan kenyamanan rakyat adalah hal yang utama. Islam menjamin kualitas kepribadian individu muslim melalui mekanisme tertentu.

Islam juga mewajibkan negara peduli nasib rakyat bahkan menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu dengan berbagai mekanisme. Jaminan negara berlaku untuk seluruh warga negara khilafah tanpa kecuali. Hanya Islam satu-satunya sistem yang dapat memberantas tuntas judi online hingga ke akar-akarnya. Saatnya kapitalisme diganti dengan Islam yang akan membawa berkah ke seluruh alam.

Wallahualam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *