Dampak El Nino, Karhutla Bergejolak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Dampak El Nino, Karhutla Bergejolak

 

Oleh Fath A. Damayanti, S.Si

(Pemerhati Lingkungan dan Politik)

 

Fenomena EL Nino menimbukan dampak di beberapa wilayah di Indonesia seperti berkurangnya curah hujan dan kekeringan. Menurut data yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Berau, Kamis (3/8) lalu Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur menjadi wilayah terpanas di Indonesia. Dengan kondisi ini maka potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih besar.

Berau saat ini terdapat 62 titik api, yang menjadikannya terbanyak se-Kalimantan Timur. Menurut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, karhutla hampir terjadi di beberapa kecamatan, seperti Teluk Bayur, Kelay, Segah dan Pulau Derawan, dengan areal luas, satu titik bisa mencapai 4 hektare lahan yang terbakar. Kondisi ini, diperparah dengan tidak adanya hujan, serta angin kencang dan terik matahari (berau.prokal.co, 11/8/2023).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, kebakaran hutan dan lahan gambut terjadi di empat kecamatan dengan total luas mencapai 55 hektare. Keempat kecamatan tersebut di antaranya, Kecamatan Telur Bayur 38 hektare, Pulau Derawan 7 hektare, Sambaliung 6 hektare dan Segah 4 hektare. Puluhan titik panas akibat kebakaran hutan dan lahan terpantau setiap harinya. Petugas gabungan pun kewalahan memadamkan api, karena terkendala akses masuk ke dalam hutan (metrotvnews.com, 10/8/2023).

Selain karena efek cuaca, pembukaan lahan dengan cara dibakar juga menjadi salah satu faktor terjadinya karhutla. Sebagaimana imbauan yang disampaikan Wakil Bupati Berau, Gamalis agar masyarakat menganggap kasus karhutla ini bukan lagi sebagai masalah kecil sehingga tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan telah menangani 10 laporan polisi dan mengamankan 20 tersangka pelaku karhutla yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Hal yang umum diketahui bahwa ketika terjadi kemarau maka kebakaran hutan dan lahan akan semakin sering terjadi.

Berbagai dampak akan dirasakan masyarakat akibat terjadinya karhutla diantaranya gangguan sistem pernapasan dan gangguan kardiovaskular, sedangkan untuk lingkungan berdampak pada pemanasan global. Selain itu karhutla akan merusak ekologi hutan, terganggunya siklus air, rusaknya ekosistem flora dan fauna serta meningkatkan potensi terjadinya bencana alam.

Faktor cuaca mungkin tidak bisa dihindari, seperti yang terjadi saat ini dengan adanya El Nino. Namun bukan berarti tidak ada persiapan yang dilakukan untuk menghadapi efek dari El Nino. Faktor lain yang bisa dikendalikan adalah yang berasal dari aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan yang memang sebagian besar dilakukan dengan cara membakar. Hal ini dilakukan karena cara ini dianggap yang paling mudah dengan biaya yang tidak cukup besar jika dibandingkan dengan cara yang lain. Hanya saja tak sepenuhnya ini disalahkan karena masyarakat pun mempunyai tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah abai terhadap kebutuhan rakyatnya dan tidak memberikan solusi untuk permasalahan masyarakat dalam hal penggarapan lahan. Akhirnya mengkambinghitamkan masyarakat yang membakar lahan dan dikenakan sanksi hukum, padahal pengusaha besar pun punya andil dalam pembakaran lahan namun tidak tersentuh hukum.

Kebijakan – kebijakan pemerintah juga mempermudah para pengusaha, seperti halnya konsesi hutan. Akhirnya banyak hutan beralih fungsi menjadi perkebunan, kawasan pertambangan, bahkan perumahan yang justru merusak tatanan ekosistem hutan dan merusak lingkungan. Akibat kebijakan ini, bencana alam marak terjadi, berupa karhutla, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Korbannya adalah seluruh rakyat di wilayah tersebut.

Kebijakan kapitalistik negara ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalisme yang Indonesia terapkan. Sistem ini menghalalkan segala cara, meski mengakibatkan kerusakan bumi, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi.

Allah SWT berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Dalam ayat tersebut Allah SWT mengingatkan kepada manusia apa yang akan terjadi ketika merusak alam. Manusia mempunyai tugas menjaga alam, bahkan diberi keleluasaan untuk mengolah dan memanfaatkan apa yang ada di alam selama sesuai dengan status kepemilikannya. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum dimana boleh dimanfaatkan untuk umum, tidak boleh dikelola oleh individu ataupun swasta. Negaralah yang akan mengelola dan hasilnya juga akan dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dengan demikian kesadaran masyarakat akan tumbuh untuk melindungi hutan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak hutan seperti pembakaran hutan dan lahan. Jika ada pelanggaran maka sanksi akan diberlakukan tanpa memandang status orang tersebut, karena dalam Islam tidak ada diskriminasi. Siapa saja yang melanggar hukum dan membahayakan hak-hak warga maka akan dikenakan sanksi yang berlaku dalam Islam. Sanksi dalam Islam sifatnya menimbulkan efek jera sehingga kejadian yang sama tidak akan berulang terus menerus.

Terkait dengan dampak perubahan iklim negara akan mempersiapkan mitigasi bencana. Persiapan akan dilakukan baik sebelum, pada saat kejadian dan pasca terjadinya bencana. Penguasa mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dari bencana baik itu kekeringan, gempa bumi, gunung meletus dan lain sebagainya. Misalnya terjadi kekeringan akibat El Nino, maka para peneliti akan diturunkan untuk melihat apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim atau apa yang harus dipersiapkan dalam menghadapi El Nino. Dari sisi anggaran akan pun akan disiapkan pos tertentu yang tidak bercampur dari pos-pos yang lain. Negara tidak akan berdiam diri melihat warganya kesulitan, karena lagi-lagi, penguasa dalam Islam akan diminta pertanggungjawabannya dalam mengurusi urusan warganya. Demikianlah jika islam diterapkan, masyarakat akan terlindungi dan sejahtera.

Wallahua’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *