Busana Muslim: Antara Fesyen dan Kesyar’iannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Tawati (Aktivis Muslimah Majalengka)

Perhelatan mode terbesar yang pertama di kota Bandung, 23 Fashion District kembali diselenggarakan oleh 23 Paskal Shopping Centre bekerjasama dengan Indonesian Fashion Chamber (IFC). Agenda ini merupakan tahun ketiga penyelenggaraan 23 Fashion District di Paskal 23 Bandung, Ahad (8/12/2019).

Bandung merupakan salah satu sentra belanja dan produksi fesyen yang berpotensi sebagai barometer tren fesyen di Indonesia. Untuk memperkuat peran Kota Bandung tersebut, ajang tahunan 23 Fashion District kembali menghadirkan keunggulan dan keragaman ready to wear yang mengacu pada perkembangan Indonesia Trend Forecasting 2019/2020.

Langkah lebih lanjut, 23 Fashion District pada tahun ini turut menggaungkan kepedulian terhadap fesyen berkelanjutan (sustainable fashion) sejalan dengan isu yang tengah menjadi perhatian dunia. Dengan begitu, akan semakin memperkuat potensi Bandung sebagai sentra belanja, produksi, dan tren fesyen berkelanjutan di Indonesia. (Galamedianews, 8/12/2019)

Adalah suatu hal yang ironis jika di satu sisi penguasa menginginkan negeri ini menjadi kiblat fesyen Muslim dunia, tapi di sisi lain memusuhi ajaran Islam kaffah dan para pengembannya. Tentu ada maksud menghembuskan narasi Islam moderat dan kapitalisasi hijab fesyen. Muslimah dianggap tidak perlu memakai jilbab (gamis) dan kerudung karena dianggap sebagai budaya Arab. Justru kebaya dan sanggul dianggap sebagai pakaian terbaik bagi wanita Indonesia.

Dalam Islam, hijab adalah bagian dari hukum syara. Dalil syara menjelaskan seperti apa dan bagaimana hijab syar’i. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, pakaian yang disyariatkan kepada wanita dalam kehidupan umum ada dua bagian, yakni pakaian bagian atas (al-libas al-a’la) dan pakaian bagian bawah (al-libas afsal). Pakaian bagian atas itu berupa khimar atau kerudung. Perintah kepada wanita mengenakan pakaian bagian atas ini disampaikan dalam firman Allah ﷻ:
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung) ke dadanya.” (TQS. an-Nur [24]: 31).

Dalam ayat tersebut Allah ﷻ memerintahkan para wanita Mukminah untuk menutup khimar (kerudung). Dalam bahasa Arab, khimar adalah penutup kepala. Dalam ayat ini ditegaskan, khimar (penutup kepala, kerudung) harus menutupi leher dan dada mereka.

Sementara pakaian bagian bawah berupa jilbab. Perintah untuk mengenakan jilbab itu disampaikan dalam QS. al-Ahzab [33]: 59. Oleh karena bagian kepala hingga leher dan dada telah ditutup kerudung, maka mengulurkan jilbab itu berarti mengulurkannya dari leher atau pundak hingga kaki. Dengan demikian, wajah tidak termasuk dalam cakupan anggota tubuh yang ditutup jilbab.

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (TQS. al-Ahzab [33]: 59).

Jilbab dapat dipahami sebagai pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan wanita dalam keseharian. Bentuknya seperti al-sirdab (terowongan) sehingga berupa baju satu potongan dari atas hingga bawah.

Selain nash-nash yang berisi perintah kepada wanita untuk mengenakan kerudung dan jilbab dalam kehidupan umum, juga terdapat nash-nash yang memberikan ancaman bagi wanita yang mengenakan pakaian yang tidak menutup aurat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ada dua macam orang yang termasuk ahli neraka. Aku belum pernah melihat keduanya, yaitu suatu kaum yang mereka mempunyai cambuk seperti buntut-buntut sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang condong (rebah). Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak pula dapat mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah pakaian yang menutup sebagian anggota tubuh dan menampakkan anggota tubuh lainnya. Ataupun pakaian yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulitnya.

Besarnya ancaman yang disebutkan dalam hadis ini seharusnya membuat para wanita ngeri untuk mengenakan pakaian yang mengumbar auratnya. Mungkin ada kenikmatan dan kesenangan sesaat yang didapat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, semua itu tidak sebanding dengan siksa dahsyat yang bakal didapat. Sebaliknya, ketika wanita mau mengenakan pakaian syar’i yang diperintahkan, ia dijanjikan pahala besar. Aisyah radhiyallaahu’anha berkata:

“Semoga Allah merahmati mereka kaum wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya, ‘Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke arah baju mereka’. (TQS. an-Nur [24]: 31). Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Dengan demikian, hijab bukan sekadar fesyen sebagai komoditas ekonomi yang dipandang dengan lensa bisnis dan mengedepankan mode namun melanggar syariah. Negara dalam sistem Khilafah Islam akan mengaturnya dan menetapkan sanksi berupa ta’zir bagi siapa saja yang melanggarnya. Karena negara dalam sistem Khilafah akan turut pula menjaga ketakwaan setiap individu Muslim di dalamnya. Wallaahua’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *