BUMN Rugi, Publik Gigit Jari

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Haura Cahya Kumala

 

Rugi Lagi

Beberapa pekan lalu jagat maya kembali  diramaikan dengan berita-berita yang mengungkap kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ini bukanlah berita pertama atau kedua kalinya bahkan sepanjangan ingatan berita kerugian BUMN pernah terdengar enam tahun lalu. Suntikan modal untuk beberapa sektor BUMN seringkali dilakukan tetapi tetap saja masih terdengar merugi.

 

Berita tak sedap pun datang lagi dari PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, maskapai bergengsi pelat merah ini dikabarkan kinerjanya dalam kondisi tidak baik. Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memaparkan, utang perseroan mencapai Rp70 triliun. (ekbis.sindonews.com, 06 Juni 2021).  Perusahaan menanggung rugi sampai US$100 juta atau sekitar Rp1,43 triliun (asumsi kurs Rp14.300) per bulan karena pendapatan yang diterima tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

 

Faktor kerugian dari  BUMN berbeda-beda, yang terjadi pada PT. Garuda misalnya, akibat tingginya harga sewa pesawat, efesiensi pesawat, model bisnis yang tidak menguntungkan dan adanya masalah manajerial telah mengantarkan PT.Garuda pada abang kebangkrutan.

 

Kondisi yang sedang terjadi pada PT. Garuda ini setidaknya memberikan gambaran bahwa pengelolaan  BUMN  masih bermasalah sehingga perlu solusi secara menyeluruh.

 

Saat ini Pemerintah tengah berupaya mencari cara dan strategi agar dapat membenahinya. Meskipun saham BUMN bukan sepenuhnya milik Pemerintah namun  selaku pemegang saham terbesar dalam BUMN pemerintah memandang perlu untuk menyelesaikan persoalan  BUMN seperti yang terjadi pada PT.Garuda.

 

Sayangnya,  penyelesaian persoalan bisnis garuda selama ini tidak menyentuh akar permasalahan utama. Pokok pembahasan PT. Garuda selama ini hanya berkutat pada permasalahan kerugian dan dana talangan. Sementara yang menjadi akar masalah  PT. Garuda yang utama adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan posisi negara serta dukungannya terhadap maskapai BUMN.

 

Sudut pandang kegiatan bisnis yang disematkan terhadap PT. Garuda atau bahkan pada BUMN-BUMN lainnya mengakibatkan parameter yang digunakan hanya dilihat dari sisi pendapatan dan kerugian perusahaan.

 

Korporasi membuat BUMN rugi

BUMN yang notabenenya milik pemerintah ternyata 30 persen kepemilikan sahamnya  adalah milik swasta. Sangat wajar bila BUMN selalu memperhitungkan untung rugi. Sebab mustahil pihak swasta mau menanggung kerugian atas investasi yang ditanam pada  pemerintah.

 

Keterlibatan pihak swasta dalam mengelola BUMN berakibat pada mudahnya diintervensi dan adanya campur tangan pihak luar apalagi jika antara pihak swasta dan pemerintah tidak ada kesamaan pandangan dan tujuan.

 

BUMN mempunyai tugas  mengelola aset negara dan harta milik umum demi kepentingan serta kesejahteraan rakyat namun faktanya justru menggunakan sistem pengelolaan korporasi swasta sementara korporasi bertujuan untuk mencari keuntungan. Hal lain yang mesti diingat, BUMN juga adalah bagian penting sebagai penyeimbang negara dalam menjamin mekanisme ekonomi yang sejalan dengan kepentingan rakyat.

 

Pengelolaan BUMN dengan sistem pengelolaan korporasi tentu tidak akan maksimal melayani kebutuhan publik sebab yang menjadi tolak ukur sistem ini adalah untung rugi meskipun jenis usahanya  adalah hajat publik dan bersifat monopolis. Sistem ini pula akan memberi ruang dan kesempatan terhadap penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. Padahal seharusnya BUMN mampu menjadi sumber pendapatan negara yang akan memberikan kontribusi  dalam melayani masyarakat  baik secara langsung ataupun tidak langsung.

 

Oleh karenanya, dibutuhkan keseriusan negara yang berperan sebagai regulator, untuk menyiapkan aturan yang tidak memberi peluang terhadap kepentingan swasta. Sehingga dijauhkan dari terjadinya perselingkuhan ataupun simbiosis mutualisme antara swasta dan negara. Sebab kebijakan pro swasta/kapitalis perlahan-lahan akan menggerogoti kekayaan milik negara yang sejatinya adalah milik rakyat.

 

Sistem Islam menjawab kerugian BUMN

Dalam Islam, negera  mempunyai peranan penting untuk mengelola harta publik yang kemudian akan dipergunakan  seluas-luasnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan sistem pengelolaan pro kapitalis yang berorientasi mencari keuntungan semata.

 

Dalam Islam, negara  harus menempatkan posisinya sebagai pelayan rakyat. Penguasa/Pemimpin sebagai representatif negara mempunyai tanggung jawab terhadap pengurusan rakyatnya. Nabi SAW bersabda “Imam (Pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al Bukhari).

 

Dalam pengelolaan harta publik, seorang pemimpin (Imam atau khalifah) akan menjalankan ekonomi negara dengan optimal dan berpegang pada prinsip-prinsip islam yang berpihak pada kebutuhan publik. Sehingga negara harus berperan alokatif, artinya negara harus mampu mengalokasikan anggaran dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang milik publik.

 

Anggaran ini dialokasikan oleh baitul mal yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari pengelolaan harta negara berupa Sumber Daya Alam baik di daratan, hutan, lautan, panas bumi maupun perut bumi seperti tambang, logam, minyak bumi dan sebagainya. Sebagaimana hadits Nabi SAW Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

 

Sumber Daya Alam milik negara sejatinya adalah milik publik/milkiyah amah, seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi manusia sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama. Individu diperbolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut sehingga negara tidak akan membiarkan pengelolaannya diserahkan pada segelintir individu apalagi jika sampai dijual kepada asing.

 

Peran distribusi, artinya Negara harus mampu menyalurkan kekayaan kepada semua elemen masyarakat dan mencegah terjadinya perputaran harta kekayaan pada segelintir orang. Dalam hal ini terkait dengan pemerataan, sebab suatu yang wajib bagi negara untuk menyalurkan kebutuhan primer secara merata kepada setiap warganya.  Tujuannya agar Negara memiliki keseimbangan ekonomi dalam melayani rakyat, sebagaimana dalam surat alhasyr ayat 7 Allah SWT sampaikan “Hendaklah harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian”. Kewajiban ini akan senantiasa terbebankan kepada negara sehingga negara harus mengusahakan kemakmuran ekonomi berjalan secara berkesinambungan tanpa mentolerir krisis periodik. Sekiranya ada ancaman yang mengganggu stabilitas ekonomi, negara masih mampu memenuhi kebutuhan individu rakyat yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya.

 

Peran stabilitatif, Negara harus mampu menjadi penyeimbang ekonomi, saat negara terancam dengan intervensi pihak luar baik asing maupun pihak-pihak yang ingin merongrong kekayaannya, tidak segan-segan negara mampu bertindak. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang sesuai sistem ekonomi islam akan mengantarkan negara pada kemandirian ekonomi.

 

Demikian kiranya pengelolaan  aset negara yang dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat tanpa memperhitungkan untung rugi. Sebab dalam Islam negara bukan berperan sebagai produsen, pedagang maupun pengusaha. Ini semua hanya dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Islam.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *