Bulog Terjerat Utang Ribawi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Maya A (Aktivis Muslimah Gresik)

 

Satu per satu BUMN yang mempunyai utang menggunung terungkap. Selain Garuda Indonesia hingga Angkasa Pura I, kini terungkap utang Perum Bulog tak kalah besarnya. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso membeberkan bahwa total utang pokok yang dimiliki Bulog saat ini mencapai Rp 13 triliun, jumlah yang tidak sedikit untuk BUMN pangan. Utang tersebut digunakan untuk belanja penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 1 juta ton guna penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.

Lebih lanjut Budi Waseso juga menjelaskan bahwa utang dan bunga tersebut makin menggunung karena pemerintah belum membayar utang ke Bulog sebesar Rp 4,5 triliun. Utang tersebut berkaitan dengan penyediaan bantuan beras PPKM dan bansos rastra. (Kumparanbisnis 29/12)

Dilansir oleh lawan yang berbeda, Liputan6.com 28/12, pada 2022 ini Perum bulog juga akan kembali mengambil utang jika mendapat penugasan yang jelas dari pemerintah. Artinya, hilirisasi penugasan harus diatur secara jelas sehingga tak sebatas penugasan penyerapan saja. Dengan begitu utang yang diambil Bulog akan mampu dibayarkan. Buwas menyebut, dalam melakukan penyerapan hasil petani dalam negeri, Bulog meminjam dana dari bank dengan pemberlakuan bunga.

Sudah menjadi kebiasaan, impor dan utang selalu dijadikan solusi tunggal atas segala defisit yang terjadi baik itu defisit pangan maupun APBN. Hal ini tentu berkaitan erat dengan diadopsinya prinsip prinsip kapitalisme neoliberal yang menolak secara paten dilibatkannya agama dalam mengatur sendi sendi kehidupan. Sehingga yang ada, problem tak hanya muncul karena kesalahan pada tata kelola harta/kekayaan negara, namun juga tata kelola badan usaha milik negara. Orientasi kinerja badan tersebut tidak lagi fokus pada periayahan umat, melainkan untung rugi sebagaimana korporasi swasta. Wajar bila kemudian utang semakin membengkak tatkala badan usaha mengalami kerugian.

Adapun terkait kesalahan dalam pengelolaan harta/ kekayaan negara, hal ini terlihat jelas pada bagaimana liberalnya kebijakan dan perundang-undangan yang disahkan oleh para petinggi. Paradigma kapitalisme menempatkan posisi negara sebatas regulator yang menuliskan para korporat menguasai aset BUMN dan SDA. Kolaborasi jahat antara penguasa dan pengusaha inilah yang menjadikan negara sulit meraih kesejahteraan bahkan kemandirian finansial. Karena setiap pendapatan hasil olah sumber daya yang mestinya cukup untuk membiayai kebutuhan negara, justru mengalir ke kantong korporasi. Alhasil, utang lah yang akhirnya dijadikan solusi. Bila perilaku konsumtif tersebut masih diteruskan, bukan tak mungkin fundamental ekonomi dan kedaulatan bangsa jadi taruhan di masa depan.

Dalam perspektif Islam, sejatinya aktivitas utang adalah sesuatu yang diperbolehkan dengan catatan nihil bunga. Sayangnya, hal tersebut sulit terwujud di tengah-tengah gaya hidup kapitalis sekarang ini. Untuk Indonesia sendiri, hutang sejatinya bisa terblack list dari deretan solusi masalah apabila ekonomi politik (sistem ekonomi) yang meliputi kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi dijalankan sebagaimana tuntunan Islam.

Kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang membutuhkan proses pengolahan, maka negara adalah satu satunya pihak yang berhak mengelolanya untuk kepentingan rakyat tanpa campur tangan asing/swasta sedikitpun. Dengan langkah ini, doktrin ekonom neolib bahwa Indonesia tidak mampu berdikari tanpa hutang dipastikan dapat terpatahkan. Lihat saja kekayaan emas, tambang gas alam dan mineral yang dimiliki. Semua itu melimpah ruah. Terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa langkah besar ini hanya bisa diambil ketika Indonesia berani berlepas diri dari jerat kapitalisme dan menjadikan Islam sebagai asas/ideologi dalam berkehidupan, termasuk dalam mengatur urusan bernegara. Dengan khilafah, tak hanya kepemilikan umum yang dikelola dengan benar sebagaimana tuntunan syara’, namun juga pos kepemilikan negara yang berasal dari zakat, kharaj, fa’i, ghanimah dll.

Adapun terkait pendistribusian harta/alokasi anggaran, selain pos zakat, maka otoritas tersebut sepenuhnya ada di tangan Khalifah menurut pandangan dan hasil ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Seperti halnya menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat, upaya pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan dasar (kesehatan, pendidikan, keamanan) masyarakat, hingga menjaga stabilitas domestik dikala terjadi bencana alam/pun pandemi.

Dari sini jelaslah bagaimana pentingnya menyadarkan umat dari keterbuaian mereka selama ini. Mengajak mereka untuk kembali ke pangkuan Islam, mendakwahkan Islam dan bersama sama mengupayakan tegaknya hukum Islam secara kaffah. Karena selain mampu mewujudkan kekuatan politik yang disegani dan ekonomi yang berdikari, penerapan Islam kaffah (khilafah) merupakan tajul furudh (mahkota kewajiban) yang dengannya sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, hukum/peradilan bisa terlaksana dengan sempurna. Pun kewajiban mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dan memimpin umat dalam jihad fii sabilillah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *