Oleh : Joseph Hanakin
Secara Umum, korupsi biasanya digambarkan sebagai perilaku yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik, atau sumber-sumber kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Kasus korupsi banyak ditemukan hampir di seluruh negara di dunia, terutama negara yang menganut sistem demokrasi. Kasus korupsi sendiri sudah menjadi seperti budaya di dalam institusi dan birokrasi di Indonesia yang menjalankan sistem demokrasi, tindakan tersebut banyak dilakukan oleh anggota partai politik yang terpilih menjadi wakil rakyat, dimana semenjak era reformasi hingga saat ini korupsi semakin menggila dan menjadi budaya yang seakan-akan tidak dapat diberantas.
Demokrasi yang ditandai dengan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan media seharusnya memberi kekuatan pada pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya, korupsi justru tumbuh subur dalam gegap gempita demokrasi.
Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 2016 terdapat 59 kasus, pada 2017 terdapat 140 kasus, 2018 terdapat 41 kasus, 2019 terdapat 51, dan 2020 terdapat 72 kasus (cnnindonesia.com, 30/09/2020).
Belum lagi kasus Korupsi terbaru yang terjadi beberapa pekan lalu, ialah kasus korupsi Bansos Covid 19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara diduga menerima suap sebesar 17 miliar rupiah dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos (nasional.kompas.com, 06/12/2020).
Kasus Korupsi selalu ditemukan di dalam negara bersistem Demokrasi, karena adanya modal yang harus dikeluarkan partai politik dalam panggung politik demokrasi, sehingga korupsi sebagai jalan pintas partai politik yang terpilih sebagai wakil rakyat untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan dalam pesta demokrasi.
Faktor lemahnya hukum menjadi masalah utama dalam pertumbuhan korupsi, karena tidak adanya efek jera terhadap tersangka kasus korupsi, mereka diberikan keringanan hukum, bahkan di dalam penjara mendapatkan fasilitas yang memadai bagaikan hotel bintang 5, dan parahnya lagi seorang yang pernah terjerat kasus korupsi dapat mencalonkan kembali menjadi wakil rakyat atau pejabat negara.
Begitulah betapa lemahnya hukum yang diterapkan dalam demokrasi, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku korupsi, walaupun ada beberapa negara demokrasi yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, tetap saja tidak akan mampu menjamin terwujudnya tatanan birokrasi yang bersih selama masih menjalankan sistem demokrasi yang menjadikan manfaat sebagai asasnya dan materi sebagai tolak ukurnya sehingga dalam penerapan nya hanyalah mengejar materi sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara tanpa memikirkan halal atau haram. Karena demokrasi sendiri ialah sistem yang berasal dari akal manusia yang serba lemah, kurang dan terbatas yang dimana manusia bertindak sebagai pencipta aturan dan hukum.
Berbeda dengan sistem islam yang dimana segala aturan dan hukum-hukumnya berasal dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur, yaitu Allah Swt, dengan asasnya ialah mencari Ridho Allah dan menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukurnya, maka manusia hanyalah menjalankan dan menerapkan aturan dan hukum yang telah Allah turunkan. Karena hanya Allah lah yang mengetahui sisi kemanusian dari manusia sendiri, sehingga manusia yang serba lemah, kurang dan terbatas dapat terkontrol sikap dan perbuatan nya dengan aturan dan hukum-hukum Allah Swt. Jika kasus korupsi yang banyak terjadi di negeri ini ingin dapat diberantas sampai pada akarnya, maka hanya dengan sistem Islam lah yang mampu mengatasi segala permasalah kehidupan manusia, termasuk dalam hal kasus korupsi, karena dalam Islam, pelaku kasus korupsi wajib dihukum dengan hukuman mati. Begitupun dengan sistem Islam lah akan melahirkan sosok wakil rakyat yang amanah dalam menjalankan roda pemerintahan.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah : 50)
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188)
Demokrasi tidak mampu berbuat adil kepada manusia, hanya sistem Islam saja yang mampu berbuat adil. Korupsi tidak akan berhenti, jika kita semua belum meninggalkan hukum buatan manusia.
Allahu a’lam bisshowab.