Body Positivity, Memuliakan atau Menghinakan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Sri Astuti Am.Keb (Aktivis Dakwah) 

“Jika kamu ingin menghancurkam suatu bangsa tanpa peperangan, maka jadikanlah zina dan ketelanjangan merebak dikalangan pemuda” Begitulah ungkapan Sultan Shalahuddin pembebas Yerusalem dari Sibilis pada abad ke 12 M.

Baru-baru ini seorang publik figur, Tara Basro, menghebohkan jagat dunia maya, unggahan foto seronok di akun media sosialnya. Hal tersebut dilakukan untuk upaya mengkampanyekan “body positivity”, tindakan tidak menyenangkan terkait “body shaming” akhir-akhir ini semakin meluas dikalangan masyarakat.

Bahkan pernah terjadi kasus pembunuhan di Kota Surabaya tepatnya di desa Kalipuro, kasus pembunuhan tersebut karena dilatar belakangi oleh dendam pelaku terhadap perilaku korban yang selalu melontarkan “body shaming”.

Dilansir laman detiknews, 28/11/2018 bahwa jumlah kasus tindakan “body shaming” sebanyak 966 kasus yang terlapor di kantor kepolisian, sebanyak 347 kasus selesai ditangani baik secara hukum maupun mediasi antara korban dan pelaku.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyatakan kasus semacam ini polisi juga harus berhati-hati, apalagi menyangkut Undang-Undang ITE. Karena ini membutuhkan saksi ahli ITE, bahasa, dan pidana.
Dari berkembangnya kasus di atas maka semakin mendapat angin segar untuk lebih masif dalam mengkampanyekan “body positivity”, hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih mencintai tubuhnya dan menumbuhkan rasa percaya diri.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin tindakan yang dilakulan oleh Tara Basro Tidak ada tujuan untuk membangktikan hasrat seksual, tapi tujuannya lebih ke bagaimana perempuan percaya diri terhadap tubuhnya sendiri. (BBC News Indonesia, 05/03/2020)

Mirisnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menganggap hal sebagai sebuah seni bukan sebagai tindakan kriminalitas karena melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara Kemenkominfo Ferdinandus Setu pun sempat berpendapat bahwa unggahan foto itu ada unsur ketelanjangan dan berpontensi melanggar pasal tentang kesusilaan dalam UU ITE.

Banyaknya kasus yang terjadi akibat pengaruh pornoaksi daan pornografi membuktikan jika pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan ini dengan tuntas.

Hal ini terjadi akibat sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan serta orientasi kehidupan yang bersumber pada materi, mulai dari faktor ekonomi, sosial dan budaya. Gaya hidup berdasarkan sistem kapitalisme menjadi latar belakang rusaknya moral generasi akibat pornoaksi dan pornografi.

Sistem kapitalisme yang rusak berdampak pula pada ketegasan hukum bagi para pelaku pelanggaran. Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi tameng perlindungan bagi mereka penggiat liberal, bahkan terkadang menjadikan seni dan budaya sebagai alasan. Melalukan kebebasan berekspresi tanpa aturan dan standar yang jelas.

Maka Islam sebagai sebuah sistem hadir dengan aturan dan standar yang jelas dalam bertingkah laku, pornoaksi dan pornografi mampu diatasi dengan baik. Negara memiliki wewenang atas penjagaan jiwa dan akal rakyatnya, serta bertindak tegas bagi siapapun yang sengaja menyebarkan luaskan, mencetak atau memperbanyak konten pornografi dan pornoaksi.

Oleh sebab itu negara harus turun langsung mengawasi media yang ada guna mencegah umat dari tindakan kemungkaran. Islam juga mengharamkan perzinahan dan hal apapun yang mendekatkan pada perzinahan. Allah swt berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)”. (Al-Israa : 32)
Negara akan memberlakukan hukum bagi perzinahan sesuai dengan syariat Islam, yaitu berupa hukuman cambuk dan rajam.

Solusi tuntas secara praktis hanya bisa diberlakukan pada negara yang memiliki asas akidah islam, menjadikan syariat islam sebagai standar yang jelas dalam berbagai sektor kehidupan secara menyeluruh.
Sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *