BIAYA BENGAK PROYEK KERETA CEPAT KEPENTINGAN SIAPA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

BIAYA BENGAK PROYEK KERETA CEPAT KEPENTINGAN SIAPA

Oleh Anna Franicasari

Aktivis Dakwah

 

 

Menghadapi permasalahan transportasi, pemerintah Republik Indonesia dituntut sigap dan jelas menemukan solusi sehingga tidak terkesan abai karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Bagaimana sebenarnya kondisi sistem transportasi Indonesia saat ini?

Sekian banyak transportasi yang kita miliki, kini Indonesia memiliki kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Presiden mengizinkan operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam waktu satu pekan kedepan. Kereta cepat ini menggunakan generasi terbaru CR400AF. Dengan kecepatan hingga 350 km per jam atau 3-4 jam 40 menit, dan memiliki panjang trase 142,3 km yang terbentang dari Jakarta hingga bandung. Dari total panjang trase kereta cepat, lebih dari 80 km di antaranya memiliki struktur elevated sedangkan sisanya berupa 13 tunnel dan subgrade. Kereta ini usai dijajal dari stasiun halim hingga stasiun padalarang.

Presiden menuturkan bahwa keamanan kereta cepat ini tidak diragukan lagi karena dibuat di RRT ( Cina)tidak hanya 10-20 kilo tapi sudah 48 ribu kilometer. KCJB merupakan proyek di bawah konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC sendiri merupakan perusahaan patungan konsorsium BUMN Indonesia melalui PT PSBI dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. KCIC ini memberdayakan 852 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki sertifikat sebagai operator operation and maintenance (O&M) dan 1.096 tenaga kerja Indonesia (TKI) .Dari 1.096 tenaga kerja lokal, baru 300 orang yang telah melalui proses pendidikan di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan siap melakukan proses sertifikasi. Selanjutnya akan ditugaskan sebagai pendamping operator O&M dari China Railway. Sisanya 796 tenaga kerja lokal akan melanjutkan proses pelatihan. Mirisnya TKA disini lebih diutamakan daripada WNI, yang berdampak sempitnya lahan kerja karena tergusur oleh para TKA yang sangat ahli dibidangnya.Berlakunya sistem sekulerisme yang melahirkan sistem kehidupan kapitalisme telah memandang dunia transportasi sebagai sebuah industri. Cara pandang ini mengakibatkan kepemilikan fasilitas umum transportasi dikuasai oleh perusahaan atau swasta,yang secara otomatis mempunyai fungsi bisnis, bukan fungsi pelayanan.

Pada november 2022, Komisi VI DPR RI dan Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia china(KCIC)menjabarkan proyek kereta cepat menjadi overrun. Dikarenakan terjadi pembebasan lahan dan pembuatan terowongan yang mengakibatkan pembengkakan biaya.Selain itu pembangunan berjalan lambat dari target dan perhitungan Investasi yang Kurang cermat.

Total diperkirakan antara USD 1,176 miliar hingga USD 1,9 miliar, atau sekitar Rp 17,52 triliun hingga Rp 28,31 triliun. Untuk menutup cost overrun yang diperkirakan 28,31 T adalah merestrukturisasi base equity dan pinjaman kepada CDB (Cina Development bank) berdasarkan kesepakatan awal antara konsersium BUMN Cina dan BUMN Indonesia yaitu 25% base equity dan 75 % pinjaman dari Cina Development Bank dari total investasi (termasuk cost overrun). Dan china meminta Indonesia ikut menanggung kebengakan biaya dalam proyek KCJB dengan menggunakan APBN.

Proyek ini merupakan akibat dari perencanaan yang buruk yang larinya ke hutang negara dalam jangka panjang bisa membebani ekonomi, membebani APBN terlebih rakyat. Inilah efek penerapan sistem kapitalis negara dibikin bangkrut,sumber daya alam pengeloaannya diserahkan pada para kapitalis pemilik modal. Negara hanya mendapatkan sekedar bagi hasil atau pajak/royalti dari pengelolaan.

Jumlah hutang tidak seimbang dengan kesejahteraan rakyat, dan tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi. Sungguh ironis, rakyat yang seharusnya mendapatkan pelayanan malah dibebani dengan pajak.Terbukti tingkat kemiskinan, ketimpangan (gini ratio), dan pengangguran semakin banyak dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Investasi infrastruktur strategis dalam perspektif islam di urai dalam 3 prinsip:

1. Pembangunan infrastruktur adalah tanggungjawab negara, tidak bolehdiserahkan ke investor swasta.

2. Perencanaan wilayah yang baik akan mengurangi kebutuhan transportasi.

3. Negara membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi terakhir yang dimiliki.

Teknologi yang ada termasuk teknologi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan hingga alat transportasinya itu sendiri. Pada negeri kapitalis, transportasi publik dijadikan barang komoditas yang diserahkan pada badan usaha atau korporasi, dimana negara berperan sebagai regulator.Hal ini memang merupakan tabiat sistem kapitalis – demokrasi dimana negara menjadi fasilitator dan regulator bagi kepentingan korporasi bukan kepentingan publik sehingga kepentingan publik tak lagi menjadi prioritas.

Islam adalah agama yang sempurna lagi paripurna, aturannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Penerapan syariat Islam kaffah dalam bingkai khilafah meniscayakan negara bersikap independen. seperti pada era pemerintahan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, anggarannya jarang mengalami defisit (budget deficit).

Contoh pemerintah sistem Islam di atas karena pemimpin selalu memegang prinsip kehati-hatian, bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan.

Transportasi publik sebagai kebutuhan kolektif yang harus diselenggarakan oleh negara dalam rangka melayani rakyat bukan menjadi jasa komersial. Pemenuhannya menjadi tanggung jawab langsung oleh negara dan menjamin akses mudah sekaligus murah bahkan gratis.

Pada masa khilafah telah terbukti berjalan dengan baik. Sejak tahun 950, jalan-jalan di Cordoba sudah diperkeras, secara teratur dibersihkan dari kotoran, dan malamnya diterangi lampu minyak. Sementara Paris baru duaratus tahun kemudian (tahun 1185) berhasil meniru Cordoba.

Bahkan hingga abad 19 Khilafah Utsmaniyah masih konsisten mengembangkan infrastruktur transportasi ini. Saat kereta api ditemukan di Jerman, segera ada keputusan Khalifah untuk membangun jalur kereta api dengan tujuan utama memperlancar perjalanan haji.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” Maka dari itu haram bagi negara bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Beginilah kesempurnaan Islam mengatur kenyamanan dan keamanan warga negaranya.

Dengan demikian jelaslah hanya Sistem Ekonomi dan Politik Islam lah yang menjamin pembangunan infrastruktur negara bagi rakyatnya, dan sistem ekonomi dan politik Islam ini hanya dapat terlaksana secara paripurna dalam bingkai Khilafah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para khulafaur rasyidin hingga khilafah utsmaniyyah.

Wallahu ‘alam bi ash shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *